Kepala Desa Siliwangi MARYONO Terekam Vidio Pukul Warga Desa Srikaton Yang Diduga Mencuri Pisang

Iklan

Kepala Desa Siliwangi MARYONO Terekam Vidio Pukul Warga Desa Srikaton Yang Diduga Mencuri Pisang

Redaksi
Minggu, April 12, 2020 | 08:19 WIB 0 Views Last Updated 2020-04-12T01:21:47Z

Suaralampung.Com
Pringsewu - Kepala Desa Siliwangi Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu, Maryono Terekam Kamera Vidio Memukul dan diduga Aniaya Marjo warga Desa Srikaton atas dugaan Mencuri Pisang.

Hal tersebut di ungkapkan oleh salah satu masyarakat Desa Siliwangi yang tidak ingin di sebutkan nama nya melalui Via Tlp Celullernya pada Sabtu (11/4/2020) dengan mengirimkan sebuah cuplilan vidio berdurasi 0.30 detik, atas dugaan kepala Desa Siliwangai Maryono lakukan pemukulan dan penganiayan.

Dalam rekaman tersebut terlihat jelas maryono, melakukan pemukulan kewajah Marjo beberapa kali, sambil mengeluarkan kata kata kasar, dengan mengeluarkan bahasa yang kurang pantas, serta terlihat memaksa Marjo.

Atas dasar rekaman Vidio tersebut, ia mengatakan, perbuatan oknum kepala desa itu tidak layak di jadikan contoh, terutama yang di perlihatkan secara langsung kepada warga nya sendiri, dalam rekaman Vidio tersebut,  kepala Desa kata  dia malah terkihat memberikan contoh tidak baik kepada warga nya, sehingga Ia sendiri melakukan Keanarkisan, padahal ia selaku kepala Desa, harusnya kepala Desa itu pengayom masyrakat, dari sudut pandangnya yang menentukan salah atau tidak nya terduga maling itu bukan ranah nya kepala Desa, sehingga tidak berhak untuk memukul.

"Di Desa saya ada yang diduga maling pisang, atas dugaan maling tersebut dibawa ke rumah nya kepala Desa maryono, dan diminta untuk menunjukan dimana tempat maling nya, malah Marjo (Terduga maling) di pukul-pukul oleh lurah nya itu" Cerita singkat salah satu warga siliwangi

Berdasar pada Lansiran vidio berdurasi 0.30 detik tersebut, pewarta media ini meminta keterangan lebih lanjut atas dugaan penganaiayaan yang di lakukan oleh kepala Desa Siliwangi, kepada sekretaris desa siliwangi Surip, saat di mita keterangan nya terkait dugaan maling dari salah satu warga desa lain ia menyampaikan tidak mengerti.

"Itu warga Waringin sari barat kayak nya, saya tidak tau, karena saya datangnya kesorean, saya gak tau kalo masalah itu (Pengananiayaan) saya tidak seberapa paham masalah (Pengananiayaan) itu, tanya saja langsung sama pak lurah nya karena disitu sudah di borgol sama polisi dan di situ banyak orang" Jelas Surip

Kepala Desa Suliwqngai Maryono, saat di minta tanggapan nya terkait dugaan pengananiayan yang di lakukan oleh nya, pada jumat (10/4) lalu, dirinya menyangkal dan mengatakan, masalah tersebut Sudah selesai secara kekeluargaan, semalam (red.Marjo) sudah di ambil oleh keluarga nya.

" Menimbang karena kasian dia punya keluarga, tapi disini dari warga memberikan efek jera, jangan sampai melakukan hal hal tidak dinginkan lagi yang meresahkan masyarakat," Kata Dia.

Masih Kata Dia "Masyarakat itu resah dengan adanya maling pisang bukan hanya di siliwangi saja, tetapi juga di tetangga desa juga, pada hari kemaren mungkin apes nya dia itu, orang-orang pada jumatan dia kekebon maling pisang, ahirnya di tangkap dan kita amankan ke rumah kami dan kita menelpon kepolisian, karena masa dari tetanga desa sudah sangat geram," Jelasnya

Lanjut Maryono lagi, semalam sudah di lakukan  penyelesaiyan secara kekeluargaan, serta minta surat pernyataan dan kami meminta poin poin nya.

"Poin yang pertama tidak akan melakukan lagi perbuatannya, yang meresahkan masyarakat, Poin kedua jangan sampai di daerah siliwangi ataupun di daerah manapun,  anaknya dan saudaranya selaku saksi  artinya melakukan itu, (Maling) bukan yang pertama Kali atau kedua kali, dia itu didenda oleh orang lain, tapi di  Desa Siliwangi masyarakat tidak mau main denda, tapi minta supaya jangan sampai melakuakan perbuatan yang sama (Maling)" Tambah Maryono lagi 

Saat di minta tanggapan terkait pengananiayaan yang di lakukan oleh nya, Maryono kepala Desa Suliwangai mengelak atas pemukulan yang di lakukan, ia mengatakan Kalu di tempat lain didenda, tetapi di siliwangi dia di kenakan efek jera supaya jangan melakukan lagi, tapi di kemudian hari seandainya terjadi kejadian yang sama, artinya masyarakat tidak akan memberikan toleransi lagi.

Berdasarkan Uploadan Vidio pemukulan yang berdurasi 0.30 detik, kepala Desa Suliwangai diduga main hakim sendiri, tidak mengambarkan diri nya selaku pengayom masyarakat, bahkan ia di jadikan tontonan masyarakat desa siliwangi saat melakukan pemukulan.

Dalam aturan hukum di Indonesia, bahwa Tindak pidana penganiayaan itu sendiri diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP"): yang bunyi intinya, pelaku pelanggaran tetsebut bila terbukti, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (Tri/Red).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kepala Desa Siliwangi MARYONO Terekam Vidio Pukul Warga Desa Srikaton Yang Diduga Mencuri Pisang

Trending Now

Iklan

iklan