Penjaringan Calon Aparatur Desa Trimulyo Tegineneng Pesawaran Lampung Menuai Konflik Karena Tak Sesuai Aturan

Iklan

Penjaringan Calon Aparatur Desa Trimulyo Tegineneng Pesawaran Lampung Menuai Konflik Karena Tak Sesuai Aturan

Redaksi
Kamis, April 30, 2020 | 21:42 WIB 0 Views Last Updated 2020-04-30T14:44:27Z

suaralampung.co.id
Pesawaran Lampung - Penjaringan calon aparatur Desa Trimulyo kecamatan Tegineneng kabupaten Pesawaran Lampung diduga kuat menuai masalah, pasalnya 11 orang aparatur yang masih aktif menolak keras untuk menanda tangani surat pengunduran diri yang di ajukan oleh panitia penjaringan.

Polemik ini berawal dari peraturan pemerintah yang diduga salah pengartian atau ada maksud tertentu di balik penjaringan, karena pada peraturan pemerintah mereka yang masih dalam masa tugas dan belum berakhir seperti tertuang dalam peraturan menteri dalam negeri (permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 atas perubahan permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan peraturan Daerah kabupaten Pesawaran Nomor 8 Tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di kabupaten pesawaran pada BAB 1 ketentuan umum pasal 1 nomor 18 yang menyebutkan : pengisian perangkat Desa adalah serangkaian proses dalam rangka mengisi KEKOSONGAN jabatan perangkat Desa melalui ujian tertulis oleh panitia.

Prihal di atas ini lah yang menjadi acuan dari pada perangkat desa yang masih aktif melaksanakan tugasnya, dan saat di jumpai awak media beberapa dari 11 perangkat desa yang engan serta menolak keras di sarankan oleh panitia untuk segera menyerahkan surat pengunduran diri mereka mengatakan," kami ini sudah menjalani penjaringan maka nya sekarang masih dalam.masa kerja yang batas waktu usia kami 60 tahun sesuai peraturan perundang undangan negara Republik Indonesia yakni tertuang permendagri Nomor 67 Tahun 2017 pada pasal 5 sudah sangat jelas jika - (1 ) pemberhentian perangkat desa setelah berkonsultasi camat (2) perangkat desa berhenti karena :
a. meninggal dunia
b. Permintaan sendiri alias mengundurkan diri
c. diberhentikan

Penjelasan pada huruf (c) perangkat desa diberhentikan karena :
a. Usia telah genap 60 tahun
b. Dinyatakan sebagai terpudana keputusan tetap diancam penjara paling singkat 5 tahun kurungan badan
c. Berhalangan tetap
d. Tak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa
e. Melanggar larangan sebagai perangkat desa

Berdasarkan peraturan tersebutlah sebagai dasar ke 11 dari 16 orang perangkat Desa Trimurllyo bertahan dan tak sudi untuk diarahkan dengan membuat pengunduran diri.

"Negara kita ini adalah negara yang segala sesuatu nya di atur oleh perundang undangan dan payung hukum jelas dan lengkap dengan sangsinya,jadi kami siap jika yang di perintah tersebut atau anjuran itu sesuai yang ada di peraturan, tapi prihal penjaringan ini kan kami sudah melaluinya dan sekarang masa kerja kami hingga batas 60 tahun itu permen dan perdanya, apakah kami harus mengikuti hal yang tak sesuai perundang undangan di negara ini, " ujar salah satu perangkat yang tak mau di sebutkan namanya.

Terkait polemik penjaringan bakal perangkat desa Trimulyo Tegineneng Pesawaran ini, pada Kamis (30/4/2020) awak media mengkonfirmasikan hal itu pada kepala Desa setempat yang notabene baru saja menjabat kurang lebih dua bulan itu, diruang kerjanya, Endro pada wartawan menjelaskan, jika dirinya bermaksud penjaringan pada semua perangkat yang ada dan bukan memberhentikan aparatur yang selama ini telah menjalankan tugas pada pemerintah Desa setempat.

"itukan sudah dibentuk kepanitiannya mas..saya juga tidak berani jika hal yang dilaksanakan ini akan melanggar peraturan apa lagi saya ini mencakon kades dari dan sebelumnya adalah prajurit TNI  kami institusi yang taat akan hukum dan akan selalu menjaga nama baik negara kesatuan Republik Indonesia ini dengan mengkroscek kembali apa yang akan dilaksanakan sehingga tak menimbulkan polemik, apa lagi yang bertentangan dengan peraturan alias taksesuai ketentuan permendagri."pungkasnya

Di tambahkan Endro, meskipun dilaksanakan penjaringan kami akan mengisi kekosongan jabatan perangkat desa yang ada dan yang bersangkutan telah berhenti atau mengundurkan diri,"ujarnya


Sampai berita ini di publikasikan, memang belum ada pernyataan camat setempat karena dua
Kali mendatangi kantor camat Tegineneng guna mengkonfirmasi terkait polemik penjaringan ini,Syahrudin sedang tidak di kantornya  dan menurut staf ada kegiatan di desa dan urusan di kabupaten. *zie*



Dikirim dari ponsel cerdas Samsung Galaxy saya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penjaringan Calon Aparatur Desa Trimulyo Tegineneng Pesawaran Lampung Menuai Konflik Karena Tak Sesuai Aturan

Trending Now

Iklan

iklan