Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M Lantik Pejabat Administrator dan Pejabat Tinggi Pratama

Iklan

Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M Lantik Pejabat Administrator dan Pejabat Tinggi Pratama

Redaksi
Kamis, April 30, 2020 | 20:52 WIB 0 Views Last Updated 2020-04-30T13:53:03Z

Way Kanan --- Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M Melakukan Pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Way Kanan di Ruang Rapat Utama Pemkab Way Kanan pada Kamis, (30 April 2020)

Pelantikan Pajabat Administrator dan Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan  
Dalam suasana berbeda diliputi keprihatinan karena merebaknya Pandemi Covid-19 dan belum ada  tanda tanda berakhir. Oleh karena itu, saya mengajak kita semua selalu berdoa, semoga cobaan ini segera berakhir, dan dapat melanjutkan pembangunan lebih baik lagi kedepan.

"Kegiatan pelantikan dan mutasi pejabat disetiap instansi pemerintah adalah bagian dari kehidupan organisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, serta merupakan bagian dari pola pembinaan karier pegawai, sebagai upaya penyegaran untuk peningkatan kinerja. dan hendaknya dimaknai sebagai kepentingan organisasi, bukan penempatan figur-figur pejabat pada jenjang jabatan dan kepentingan tertentu," Kata Dia.

Promosi dan rotasi di lingkungan birokrasi pemerintahan merupakan hal biasa. Promosi diberikan sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Kabupaten Way Kanan atas prestasi kerja dan kinerja PNS yang telah dibuktikannya selama ini. Sedangkan rotasi dilakukan guna memberikan suasana,  tantangan dan  motivasi ditempat tugas yang baru guna peningkatan karir sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, pengembangan karier pegawai tidak dilakukan semata-mata untuk kepentingan pegawai yang bersangkutan, melainkan lebih diutamakan untuk melakukan pembenahan dan pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan. 
Parameter utama yang digunakan dalam menentukan jabatan bagi setiap pegawai dilakukan melalui pertimbangan kapasitas, kompentensi, integritas, loyalitas, moralitas, mutasi jabatan, pendidikan dan pelatihan, serta nilai pengabdian dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab kepada negara.


Pemberlakuan Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 2015, menuntut pemerintah di daerah untuk mampu menata manajemen sistem penyelenggaraan pemerintah, dengan menciptakan sistem yang efektif dan efisisen sehingga mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

"Melalui kesempatan ini saya mengajak kepada seluruh jajaran aparatur Pemerintah Kabupaten Way Kanan termasuk saudara-saudara yang baru saja dilantik, agar secara bersama-sama dan saling bahu-membahu menghadapi tantangan kedepan dan bersatu padu untuk mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Way Kanan, yaitu Way Kanan Maju dan Berdaya Saing 2021. Pencapaian visi dan misi tersebut mustahil dapat tercapai tanpa kebersamaan dan kesatuan seluruh stake holder yang ada di Kabupaten Way Kanan," Kata Bupati. 

Setelah pelaksanaan pelantikan ini, untuk secepatnya saudara-saudara berkoordinasi, tentang administrasi pertanggung-jawaban kegiatan, mempersiapkan serah terima segala fasilitas dinas, dan melakukan pertemuan dengan staf saudara di unit kerja masing-masing. Perlu disadari bahwa fasilitas yang ada termasuk kendaraan dinas, adalah kelengkapan sebuah unit kerja yang bertujuan memperlancar operasional unit kerja.  Oleh karenanya apabila terjadi mutasi seperti hari ini, maka kendaraan dinas beserta fasilitas dinas lainnya untuk diserahterimakan kepada pejabat pengganti dan tidak dibawa ke tempat saudara mutasi.

"Hal tersebut amat penting terutama dalam  menghadapi pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggungjawab masing-masing Satuan Unit Kerja, sehingga  apa  yang  telah diprogramkan sebelumnya  dapat berkelanjutan dan tercapai serta memberikan hasil yang nyata bagi pembangunan daerah yang kita cintai ini," Pungkas Bupati.

Wartawan : Tayib.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M Lantik Pejabat Administrator dan Pejabat Tinggi Pratama

Trending Now

Iklan

iklan