Polsek Pulau Panggung Tangkap DPO Pencuri Smartphone dan Laptop Milik Tetangganya

Iklan

Polsek Pulau Panggung Tangkap DPO Pencuri Smartphone dan Laptop Milik Tetangganya

Redaksi
Jumat, April 10, 2020 | 19:22 WIB 0 Views Last Updated 2020-04-10T12:24:26Z

Suaralampung, com
Pulau Panggung - Merasa telah setahun lebih tidak dilakukan pencarian, buronan kasus pencurian dua smartphone di Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus bernama Dodi Saputra (22) itu akhirnya pulang.

Atas kepulangannya itu, Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus bergerak cepat sehingga dia berhasil ditangkap saat berada di rumahnya.

Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora, SH mengungkapkan tersangka ditangkap berdasarkan laporan tanggal 20 Januari 2019 korbannya Feraina (33) yang merupakan tetangganya tersangka di Pekon Gunung Meraksa.

"Sebelumnya tersangka telah teridentifikasi pasca melakukan pencurian Tablet Samsung Galaxy 10 inci dan Laptop Acer senilai Rp. 12.8 juta di rumah korban," kata Iptu Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Kamis (9/4/20).

Iptu Ramon mengungkapkan, tersangka ditangkap sepulangnya ia dari pelariannya keluar Tanggamus di rumahnya di Dusun Kampung Asam Pekon Gunung Meraksa.

"Tersangka ditangkap pada hari Selasa tanggal 07 April 2020 sekitar pukul 21.30 Wib," ungkapnya.

Dijelaskan Iptu Ramon, dalam melakukan aksi kejahatannya tersangka masuk ketiga korban sedang berbelanja ke warung tidak jauh dari rumahnya, beruntung di rumah tersebut ada anak korban yang masih kecil sehingga dapat mengenalinya.

"Tersangka tergolong nekat. Ketika melihat tetangganya keluar, dia masuk dan mengambil barang korban. Beruntung anak korban mengenali sehingga dilakukan pengejaran namun tersangka kabur ke luar Tanggamus," jelasnya.

Disinggung, tersangka melarikan diri kemana, bahwa berdasarkan keterangan tersangka ia melarikan diri ke Lampung Utara dan menjual Laptop disana.

"Dia kabur ke Lampung Utara dan menjual Laptop disana. Beruntung tablet Samsung berhasil diamankan," ujarnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti tablet samsung dan 1 handhpone yang digunakannya ditahan di Polsek Pulau Panggung. "Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

(Saripudin/kurdianto/Apriadi)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polsek Pulau Panggung Tangkap DPO Pencuri Smartphone dan Laptop Milik Tetangganya

Trending Now

Iklan

iklan