Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M Bersama DPRD Kabupaten Way Kanan Gelar Rapat Paripurna LKPJ Tahun 2019

Iklan

Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M Bersama DPRD Kabupaten Way Kanan Gelar Rapat Paripurna LKPJ Tahun 2019

Redaksi
Selasa, Mei 19, 2020 | 04:50 WIB 0 Views Last Updated 2020-05-18T21:53:46Z

WAY KANAN - Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M  Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan dalam Rangka Penyampaian Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2019 Dan Pengesahan Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan pada Senin, (18 Mei 2020). Di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Way Kanan Via Video Conference.

Kegiatan tetsenut dihadiri oleh Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan,  Wakil Bupati Way Kanan, Anggota Forkopimda Kabupaten Way Kanan, Sekda, Staf Ahli, Para Asisten, Inspektur, Sekretaris Dewan, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Kantor, Kepala Bagian, di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Camat se-Kabupaten Way Kanan, Ketua Tim Penggerak PKK, Ketua Dharma Wanita, dan Ketua Gabungan Organisasi Wanita Kabupaten Way Kanan.

Acara Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Tahun 2019 oleh DPRD Kabupaten Way Kanan  dan Pengesahan Raperda Tentang Perubahan Kedua atas Perda nomor 8 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan 

Walaupun dalam sasana puasa,  kita masih dapat melaksanakan tugas  negara agar penyelanggaraan pemerintahan di daerah berjalan dengan baik. Meskipun saat yang sama, kita terus bergumul menanggulangi dampak wabah covid 19 yang semoga saja segera berakhir.
Selanjutnya tidak lupa, kita sampaikan salawat dan salam kepada  Nabi Muhammad SAW. Semoga kita semua mendapatkan syafaatnya diyaumil akhir.

Dari pengalaman penyelenggaraan pemerintahan selama ini, ada catatan penting yang tetap harus kita pertahankan, adalah   sinergitas implementasi regulasi yang ditetapkan. Sehingga penyelenggaraan pemerintahan berada pada koridor yang tepat untuk mencapai target sasaran pembangunan yang sudah ditetapkan sesuai dengan kondisi dan kemapuan daerah. 

Beberapa tahun terakhir sampai dengan 2019 indikator makro Way Kanan terus membaik antara lain Indeks Pembangunan Manusia meningkat dari tahun 2016 sebesar 65,74 meningkat menjadi 67,19 tahun 2019, pertumbuhan ekonomi berfluktuasi selama periode 2016-2019 dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 5,16%, dan persentase penduduk miskin menurun dari 14,58 % tahun 2016 menjadi 13,07 % pada tahun 2019. 

Kita juga bisa menyaksikan beberapa prestasi membanggakan dapat kita raih. Dengan demikian apa yang kita kerjakan selama ini sudah tepat (on-the-Track).  

Jika kita mencermati kebutuhan pembangunan di Kabupaten Way Kanan dari berbagai aspek yang begitu besar, maka diperlukan sumber daya yang sangat besar sekali.

Bagaimana kita menyelesaikan jalan kabupaten yang amat panjang mencapai hampir 2000 Km. Tentu anggaran yang tersedia tidak mencukupi karena harus memperhatikan aspek pembangunan lainnya pula.  Kita masing masing dapat menganalisis seberapa besar anggaran yang diperlukan untuk mencapai pembangunan yang ideal.
Oleh karena itu kita terus berupaya melakukan optimalisasi pendapatan,  melakukan efisiensi, dan fokus pada sasaran program prioritas yang berdampak pada percepatan pembangunan.

Selanjutnya kita juga berupaya meningkatkan peran pemerintah pusat maupun provinsi sesuai dengan kewenangannya di daerah serta  melalui tugas pembantuan lainnya.

Seiring menurunnya penerimaan negara, maka penerimaan daerah Tahun 2020 akan terjadi penurunan yang siginfikan. Pada kesempatan ini saya mengajak saudara sekalian untuk bersama memikirkan solusi keterbatasan ini, sekaligus berupaya mencari sumber sumber pembiayaan yang memungkinkan untuk mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Way Kanan.

Upaya itu juga dapat dilakukan dengan mensinergikan  program prioritas nasional dan program unggulan daerah agar semakin banyak kegiatan pemerintah yang dapat dilakukan di daerah.  Selanjutnya kedepan kita juga semakin menyadari bagaimana memanfaatkan anggaran yang terbatas dapat mencapai sasaran pembangunan yang bisa dirasakan masyarakat.

Kami sampaikan bahwa perkembangan penanganan Covid 19 melalui Gugus tugas yang kita bentuk sudah berjalan dengan baik.  Perkembangan Covid 19 dapat kita tekan dan berdasarkan data yang ada saat ini tercatat 175 orang ODP, 0 PDP, 3 orang OTG, 3 orang Positif Corona dan 1 orang dinyatakan sembuh.
  
Semua fasilitas kesehatan dan APD cukup tersedia untuk mengantisipasi perkembangan Covid di Kabupaten Way Kanan.   Dan  terkait pelaksanaan Bansos bagi masyarakat terdampak telah mulai disalurkan.

Kita memang menghadapi beberapa kendala terutama terkait akurasi data penerima manfaat.  Perubahan masyarakat yang dinamis belum paralel dengan upaya up-dating data. Sehingga sering terjadi perbedaan data pusat dan daerah, akibatnya terdapat beberapa sasaran yang kurang tepat. Akan tetapi kita sudah mengupayakan beberapa solusi dengan melakukan rekonsiliasi data sehingga kedepan kemungkinan overlapping semakin kecil.

Data sering menjadi persoalan klasik. Untuk itu kita sudah mengambil langkah bijak sesuai aturan. Pada minggu yang lalu, Way Kanan dilakukan supervisi oleh Saber Pungli Provinsi Lampung, Insya Allah terkait bansos  tidak ada kendala berarti. Kedepan akan kita tingkatkan program penanganan dampak covid 19 dengan melakukan sinergitas dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi.

Selanjutnya mengenai pengesahan Perda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah ini sebagai tindak lanjut dari telah disahkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemekaran Kecamatan Blambangan Umpu dan Pembentukan Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, menjelaskan bahwa Kecamatan merupakan salah satu Perangkat Daerah, sehingga pembentukannya harus dimasukkan dalam Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Pemekaran Kecamatan dilakukan agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Way Kanan dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna. Pemekaran Wilayah Kecamatan Umpu Semenguk menjadi sebuah kecamatan yang dimekarkan dari Kecamatan Blambangan Umpu akan sangat berdampak pada pelayanan publik di wilayah tersebut.

Dengan Pembentukan Kecamatan Umpu semenguk, maka Kecamatan di Kabupaten Way Kanan menjadi sebanyak 15 Kecamatan, yaitu: (1) Kecamatan Blambangan Umpu, (2) Kecamatan Kasui, (3) Kecamatan Banjit, (4) Kecamatan Baradatu, (5) Kecamatan Bahuga, (6) Kecamatan Pakuan Ratu, (7) Kecamatan Negeri Agung, (8) Kecamatan Way Tuba, (9) Kecamatan Rebang Tangkas, (10) Kecamatan Gunung Labuhan, (11) Kecamatan Negara Batin, (12) Kecamatan Negeri Besar, (13) Kecamatan Buay Bahuga, (14) Kecamatan Bumi Agung, dan (15) Kecamatan Umpu Semenguk.

"saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, yang selama ini telah bekerja keras bersama kami membangunan Kabupaten Way Kanan tercinta," Kata Dia.

Wartawan : Tayib.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M Bersama DPRD Kabupaten Way Kanan Gelar Rapat Paripurna LKPJ Tahun 2019

Trending Now

Iklan

iklan