Suplayer Diduga Paksa E-Warung Untuk Kerjasama Dikecamatan Batanghari Nuban

Iklan

Suplayer Diduga Paksa E-Warung Untuk Kerjasama Dikecamatan Batanghari Nuban

Redaksi
Sabtu, Mei 16, 2020 | 18:36 WIB 0 Views Last Updated 2020-05-16T11:36:35Z

LAMPUNG TIMUR - E-Warung se-Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) Dipaksa Suplayer CV Nuraida tandatangan kerjasama terkait Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Sabtu (16/5).

Menurut beberapa narasumber yang menjadi pengelola E-Warung di desa mengatakan, mereka sebagai E-Warung dipaksa tandatangan kerjasama dalam surat pernyataan bahwa selama ada program BPNT harus disuplay oleh CV Nuraida, sedangkan selama ini barang-barang dari CV Nuraida berkualitas buruk. "Kami E-Warung se-Kecamatan Batanghari nuban dipaksa buat surat pernyataan kerjasama oleh Bu Nuraida selaku Suplayer, karena kami berontak mau belanja sendiri sebab barang dari suplayer tidak berkualitas, harusnya warga menerima barang dengan harga Rp 200 ribu namun selama ini kenyataannya Suplayer hanya membelikan barang-barang itu senilai Rp 140 RB saja, ntah kemana keuntungan yang Rp 60rb kami E-Warung tidak pernah mengelolanya," papar beberapa E-Warung dikecamatn Batanghari nuban.

Menurut E-Warung mereka tidak berdaya karena dinas sosial kabupaten lamtim melalui TKSK kecamatan mengarahkan supaya E-Warung disuplay oleh Suplayer yang sudah ditunjuk perkecamatan. 

"Selama ini kami hanya menerima paketan sembako berupa beras, sayur mayur, telur dan lain-lain itu dari suplayer dengan kualitas buruk, oleh karena itu kami E-Warung mau beli barang-barang itu sendiri tapi kami diancam akan dipermasalahkan dinas dan suplayer kalau mau memutuskan kerja sama selama ini," papar salah satu E-Warung yang di Amini E-Warung lainnya di kecamatan Batanghari nuban kabupaten Lampung timur.

Sementara Nuraida selaku Suplayer dikonfirmasi melalui sambungan telepon membantah bahwa telah memaksa kerjasama dengan E-Warung.

"Maaf ya ini lagi puasa nanti saja cari waktu yang enak ya. Tidak ada pemaksaan tidak ada surat pernyataan (surat pernyataan kerjasama E-Warung dan suplayer)," kata Nuraida sembari memutus sambungan telepon.

Diketahui 24 kecamatan kabupaten Lampung timur di suplay oleh 3 Suplayer BPNT, untuk CV Nuraida menyuplai 3 kecamatan yakni Batanghari Nuban, Bumi agung dan Way Bungur. Lalu PT Mubarokah Jaya Makmur (MJM) menyuplai 15 kecamatan yakni kecamatan Bandarsribawono, Batanghari, Brajaselebah, Jabung, Labuhan Maringgai, Melinting, Metro Kibang, Pasir Sakti, Sekampung, Sekampung Udik, Sukadana, Wawat Karya, Way Jepara, Gunung Pelindung dan margabsekampung,. Untuk CV nayah Guno menyuplai 6 kecamatan yakni Purbolinggo, Pekalongan, Margtiga, Labuhan Ratu, Mataram Baru dan Raman Utara.

Muklis ketua LSM Pijar yang juga putra asli daerah kabupaten Lamtim menuturkan, berdasarkan Pedoman Umum (Pedum), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2020 bantuan sembako langsung dimasukkan ke rekenening penerima manfaat di Bank Mandiri melalui KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Selanjutnya, penerima KPM belanja ke e-Warung yang telah ditentukan di masing-masing desa atau kelurahan. Berdasarkan Pedum itu juga ditetapkan, pengelola e-Warung dalam pengadaan atau belanja sembako tidak boleh diintervensi, baik oleh Bank Mandiri maupun Dinas Sosial kabupaten Lampung timur.

"Pengaduan beberapa E-Warung ini akan kami tindak lanjuti, disini ada unsur korupsinya karena Suplayer hanya memberikan barang senilai Rp 140 ribu dari transfer pemerintah sebesar Rp 200 ribu. Selain itu ada intervensi dari suplayer dan dinas sosial melalui TKSK kecamatan, pemaksaan dan korupsi. Kita akan mendampingi KPM melaporkan dugaan tindak pidana korupsinya dan kita akan mendampingi E-Warung untuk melaporkan Suplayer dan dinas sosial ke kepolisian terkait intervensi dan pemaksaan kerjasama," papar Muklis.

Seharusnya di dalam pendum BPNT pengelola e-Warung bebas belanja ke tempat yang dikehendakinya. 

Diketahui PKH dari pemerintah mulai September 2018 sampai akhir 2019, jumlah saldo per KPM. Kemudian, terhitung mulai Januari sampai Februari 2020, saldo per KPM meningkat menjadi Rp150,000. Selanjutnya terhitung Maret hingga Agustus 2020 saldo per KPM menjadi Rp200,000, faktanya beras yang didapatkan bukan beras premium, kacang hijau berkualitas buruk dan sayur mayur yang busuk dengan nilai tidak mencapai Rp 200 Ribu hanya bernilai Rp 140 Ribu saja.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Sosial kabupaten Lamtim Darmuji belum bisa dimintai konfirmasinya.

E-Warung menginginkan mengelola pembelanjaan BPNT melalui Bumdes atau berbelanja sendiri dan memutus kerjasama dengan Suplayer, namun E-Warung tidak memiliki kekuatan karena Suplayer berlindung dikekuatan besar yakni dinas sosial Lamtim.

(Raja/Fendi)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Suplayer Diduga Paksa E-Warung Untuk Kerjasama Dikecamatan Batanghari Nuban

Trending Now

Iklan

iklan