Diduga Tabrak Aturan Menkeu RI No. 40 /PMK.07/ 2020, Kepala Desa Gunung Rejo Menilap Anggaran Blt-dd Tahun 2020.

Iklan

Diduga Tabrak Aturan Menkeu RI No. 40 /PMK.07/ 2020, Kepala Desa Gunung Rejo Menilap Anggaran Blt-dd Tahun 2020.

Redaksi
Selasa, Juli 07, 2020 | 17:36 WIB 0 Views Last Updated 2020-07-07T10:40:05Z

Suaralampung.Com
Pesawaran - Kepala desa gunung rejo kecamatan way lima, kabupaten pesawaran, diduga menabrak aturan menteri keuangan republik indonesia nomor. 40 tahun 2020.

Hal tersebut di ungkapkan oleh baberapa masyarakat desa setempat kepada pewarta media ini Selasa (7/7) terkait aturan yang di gunakan oleh pamerintahan desa setembat yang diduga menabrak aturan menteri keuangan Ri atas bantuan blt-dd yang dikucurkan melalui Bank Bri pada jumat 3/7 lalu.

Dalam aturan nomor 40 /PMK.07/ 2020, Pasal 32A nomor urut 5 berbunyi, besaran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga penerima manfaat perbulan, dibayarkan setiap bulan selama 3 (tiga) bulan.


Masyarakat desa setempat mengatakan kepada pewarta media ini atas bantuan blt-dd yang di duga menabrak peraturan menteri desa, dan ia mengatakan,.
"Kami masyarakat menerima bantuan itu satu rekening 3 orang, dan itu tidak ada musyawarah apa apa kepada kami masyarakat, contoh nya saya sendiri pada waktu pengambilan itu di gandeng sama Rt nya disuruh ngembagi tetangga nya yang tidak dapat rekening, jadi saya cuma hanya mendapatkan dana bantuan itu Rp.200 ribu" Jelasnya

Disisi lain, saat pewarta media ini ingin mendapatkan informasi lebih akurat tentang pembagian blt-dd desa gunung rejo yang diduga telah menabrak peraturan menteri keuangan dalam pasal 32A alenia kelima, " S " nama inisial nya menambahkan lagi,.
"Disini (desa gunung rejo) rekening satu dapat 600 di bagi 3 orang cuma mendaptkan 200 ribu perorang, dan saya menanyakan aturan di cimanuk itu sama kadusnya dia merasa bingung lalu kadus itu menjelaskan aturan di cimanuk 600 per kk, lalu saya mengatakan kok beda yaa tanya saya keanehan" ia menirukan ungkapany dengan kadus cimanuk

Lanjutnya," tidak ada musyarah desa dulu sebelum nya, itu langsung saja satu orang membawa 2 orang, nah saya dengar-dengar ini ea, anggaran 300 an di bagi penerima yang mendatkan masih ada sisa 70 an kemana itu 70" ungkapnya bingung menanyakan sisa anggaran.

Dengan adanya ungkapan tersebut, masyarakat setempat sangat kecewa atas peraturan yang di terapkan kepala desa setempat yang diduga tidak mengacu pada peraturan pamerintah indonesia.

Atas ungkapan yang di sampaikan kepada  pewarta media ini lanjutkan konfirmasi ke bagian kantor desa dan disambut oleh baberapa aparatur desa piket menyampaikan kepala desa tidak masuk kerja, sekretaris desa Sarwanto menerangkan peraturan yang di gunakan,.
"Kalo pembagian blt-dd itu mengambil langsung ke Bank, kalo pembagian rekening itu pada minggu yang lalu,." Ungkapnya

Lanjut terkait keluhan masyarakat atas adanya bantuan blt-dd penggunaan satu rekening 3 orang Sarwanto menolak,.
"Tidak mungkinlah mas satu buku rekening itu 3 sampai 4, 5 orang, "Sangkal nya

Dengan adanya sangkalan sekdes suwanto atas ungkapan masyarakat yang diduga sudah melanggara peraturan, Pewarta ini lanjutkan konfirmasi ulang ke salah satu nomor kepala desa setempat, dinomor ponsel 0813626744xx dalam keadaan tersambung tidak terangkat, dan mencoba menghubungi di nomor 0821753722xx diangkat oleh istri lurah menyampaikan,.
"Pak lurahnya tidak ada, saya masih di rumah orang tua, jadi bapaknya tidak ada, ea udah nanti saya kirimkan nomor nya" kata nya berbual sampai sekarang tidak mengirimkan nomor yang di janjikan.

Dengan adanya ungkapan masyarakat yang mengeluhkan atas aturan kepala desa yang diduga tidak mentaati peraturan pamerintah, ketua lembaga swadaya masyarakat (Laskar merah putih) HERMAWAN menyayangkan,.
"Itu sudah jelas melanggar peraturan pamerintah, sudah jelas blt-dd di bagikan kepada masyarakata yang terdampak pendemi covit-19 mendapatkan bantuan sebesar 600 ribu dalam perbulan, ini kenapa 200 ribu, jika di bagi ratakan itu sudah musyawarah belum, ini perlu di pertanyakan, perlu di ungkap itu supaya jelas" katanya

Ia menambahkan lagi," saya selaku ketua lembaga laskar merah putih di kecamatan way lima menyayangkan bila benar itu terjadi, saya berharap kepada pamerintahan daerah kabupaten pesawaran dan kepada pihak penegak hukum supaya menindaklanjuti permasalahan tersebut untuk bisa memproses secara hukum atas pelanggaran peraturan pamerintah nomor 40 tahun 2020,." pinta ketua laskar kec. Way lima.

Wartawan: Ryal.
 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Tabrak Aturan Menkeu RI No. 40 /PMK.07/ 2020, Kepala Desa Gunung Rejo Menilap Anggaran Blt-dd Tahun 2020.

Trending Now

Iklan

iklan