Dinyatakan P21, Berkas Perkara Narkoba Oknum ASN Akan Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Iklan

Dinyatakan P21, Berkas Perkara Narkoba Oknum ASN Akan Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Redaksi
Jumat, Juli 17, 2020 | 00:06 WIB 0 Views Last Updated 2020-07-16T17:06:57Z

Suaralampung.com, Bandarlampung-

Setelah sekian lama menanti. Akhirnya, berkas perkara Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu dinas di Provinsi Lampung, yang ditangkap Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Dirltresnarkoba) Polda Lampung lantaran diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu telah dinyatakan lengkap atau P21. Berkas perkara tersebut akan secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang untuk segera disidangkan.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Yulefdi mengatakan berkas perkara Ahmad Refki Dewangga (38) warga Jalan Cut Nyak Dien 69. Way Madang Kel. Durian Payung Kec. Tanjung Karang Pusat Kota Bandarlampung, tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Iya berkas sudah lengkap. Tapi saya belum tau, nanti akan di cek dulu, untuk lebih jelas bisa tanyakan langsung ke Kasipenkum Kejati Lampung saja ya," kata dia.

Aspidum Kejati Lampung mengatakan jaksa yang ditunjuk dalam perkara tersebut yakni Anton. Dalam berkas tersebut, tersangka Ahmad Refki Dewangga
diancam melanggar pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. "Benar kami telah menerima berkas perkara narkotika jenis sabu-sabu dengan tersebut," kata dia.

Namun, dalam berkas yang diterima Kejati Lampung tersebut, ada kejanggalan hilangnya barang bukti sabu dan timbangan. Pada berkas itu, dijelaskan tersangka hanya menerangkan bahwa polisi saat penggeledahan menemukan barang bukti berupa tiga buah plastik klip bekas pakai dan satu buah alat hisap bong.

Sebelumnya, oknum ASN tersebut ditangkap oleh Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Dirltresnarkoba) Polda Lampung lantaran diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka Refki ditangkap saat berada di kediamannya di Jalan Cut Nyak Dien, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung pada Senin malam tanggal 6 April 2020 lalu pukul 18.00 WIB. Penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Cut Nyak Dien akan ada transaksi narkoba. 

Kemudia mengetahui hal tersebut, anggota polisi melakukan penyelidikan dan melihat gerak-gerik seorang laki-laki yang mencurigakan. Tidak lama itu, polisi menangkap terdangka yang kemudian polisi menggeledah tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Polisi juga kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan kembali menemukan sejumlah barang bukti lainnya yakni lima bundel plastik klip, satu paket sabu ukuran sedang, dua paket sabu ukuran kecil, dan satu buah timbangan digital. (Red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dinyatakan P21, Berkas Perkara Narkoba Oknum ASN Akan Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Trending Now

Iklan

iklan