Suaralampung.com, Bandarlampung-
PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Panjang dituntut agar menghormati deadline yang telah diberikan oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung. Terkait penyelesaian ganti kerugian atas matinya ribuan ikan kerapu yang disebabkan pencemaran limbah di Pulau Tegal. Hal tersebut diungkapkan Penasihat Hukum Forum Komunikasi Kerapu (Fokkel) Lampung, Sopian Sitepu
saat diwawancarai para awak media, Kamis (16/07)
Sopian meminta agar IPC Panjang dapat menghormati deadline yang telah diberikan tersebut. Dia melanjutkan dalam hal ini, jika IPC Pelindo mengabaikan perintah DPRD Lampung maka pihaknya akan menunggu DPR RI memanggil IPC Pelindo terkait deadline tersebut. "Kami mendukung sekali deadline yang diberikan DPRD Lampung. Kami minta juga agar IPC tidak mengabaikan perintah DPRD Lampung," katanya saat ditemui di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Selain itu, IPC Panjang diharapkan dapat mengganti kerugian yang telah dibuatnya sampai batas waktu yang telah di tentukan pada akhir bulan Juli. Jika permintaan kita diabaikan, DPRD Lampung sendiri akan mengirim surat kepada pemerintah dalam hal ini kementerian pusat untuk meminta ketegasan. "DPRD kan tidak hanya di Lampung, ada DPR RI juga, biarlah nanti DPR RI yang akan panggil IPC Panjang Dalam hal ini kita juga akan meminta kepada Menteri BUMN terkait kasus ini," kata Sopian. (Tika)