Tanggamus -- DPRD Kabupaten Tanggamus menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2019.
Hal itu diketahui dalam Rapat Paripurna yang digelar DPRD Tanggamus, Rabu (22/7/2020) di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tanggamus.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, didampingi Wakil Ketua I Irwandi Suralaga, dan Wakil Ketua III Kurnain.
Adapun dari jajaran eksekutif, hadir Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani, Wakil Bupati Tanggamus Hi. AM.Syafi'i, jajaran Forkopimda, para Kepala OPD serta Camat se - Kabupaten Tanggamus.
Adapun agenda rapat berupa penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019.
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2019, Piter Anderson, dalam laporannya menyampaikan, APBD tahun 2019 terdiri dari ; Pendapatan setelah perubahan sebesar Rp.1.792.040.255.121 terealisasi sebesar Rp.1.711.964.522.615. Sedangkan untuk Belanja setelah perubahan sebesar Rp.1.814.735.404.301 dan terealisasi sebesar Rp.1.678.742.417.518. Lalu Penerimaan Pembiayaan setelah perubahan yang ditarget Rp.25.395.153.180 terealisasi Rp25.146.885.901.
Lebih lanjut Piter menyampaikan saran dan rekomendasi dari Pansus, diantaranya agar Disdukcapil menempatkan alat perekaman disetiap kecamatan, Dinas Perikanan meningkatkan PAD, serta agar Bagian Hukum mengevaluasi kembali Peraturan Daerah yang dibentuk tetapi tidak dapat dijalankan.
Piter juga atas nama DPRD mengucapkan selamat atas diraihnya Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) yang kelima kalinya dari BPK RI, atas Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tanggamus Tahun 2019.
"Mudah-mudahan OPD dapat meningkatkan kinerja dan kualitas, sehingga bisa kembali meraih WTP," ujar Piter.
Sementara Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani, dalam Pendapat Akhirnya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi DPRD Tanggamus yang telah membahas dan menyetujui rancangan Perda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019.
"Tahapan selanjutnya, yakni penyampaian Rancangan Perda kepada
Gubernur Lampung selaku perpanjangan Pemerintah
Pusat, untuk dievaluasi dan selanjutnya ditetapkan
sebagai Peraturan Daerah."
"Kita berharap proses evaluasi di
Pemerintah Provinsi Lampung nanti dapat terlaksana
dengan baik dan tepat waktu," kata Bupati.
Kemudian terkait saran dan rekomendasi Pansus DPRD, Bupati meminta kepada seluruh Kepala OPD Pemkab Tanggamus untuk
memperhatikan dan menindaklanjuti seluruh sumbang saran, pendapat dan rekomendasi yang disampaikan.
"Baik dalam rapat pembahasan ataupun dalam pandangan Fraksi, dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan
pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," tandas Bupati. (Kurdianto/Saripudin/Apriadi/Az)