Suaralampung.com, Bandarlampung-
Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-74. Kapolres Mesuji AKBP Alim bersama Forkompimda melakukan upacara Hari Bhayangkara bersama Kapolri dengan cara Virtual. Kegiatan tersebut digelar di Aula Polres Mesuji dan dilakukan dengan memakai aturan protokol kesehatan Covid-19 karena masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Mesuji AKBP Alim, S.H, SIK menjelaskan penyerahan Senpi berikut amunisi dari masyarakat kepada Kepolisian merupakan kado hari Bhayangkara dipersembahkan secara khusus kepada masyarakat Mesuji, dan secara umum kepada masyarakat Indonesia. Kemudian dilanjutkan jumpa Pers hasil penyerahan Senpi dari masyarakat kepada Polisi, setelah itu melakukan syukuran
"Sebanyak 137 pucuk senpiran, terdiri dari 4 pucuk laras panjang, dan 133 jenis Revolver. Kemudian amunisi aktif 132 dengan ukuran kaliber 4,5mm dan 5,5mm. Barang berbahaya ini didapat dari tujuh Kecamatan yang ada di Kabupaten Mesuji," tuturnya, Rabu (01/07/2020).
Kemudian, Kapolres Mesuji menuturkan, Hal ini merupakan Upaya-upaya ekstra ordinary yang luar biasa dilakukan anggota. Membangun koordinasi, melakukan penggalangan sinegritas kepada seluruh lapisan masyarakat, TNI, Bupati, Ketua DPRD sehingga bisa kita saksikan hasil yang cukup Signifikan.
"Saya mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, Tokoh masyarakat, dan tokoh agama yang telah dengan suka rela memberikan barang berbahaya seperti Senpira (Senjata Api Rakitan) beserta amunisi kepada Kepolisian. Hal ini merupakan Upaya Harkamtibmas dalam membangun situasi dan mewujudkan kondisi Kamtibmas yang kondusif. Kamtibmas kondusif, masyarakat semakin produktif," tuturnya.
Selanjutnya, AKBP Alim berharap kepada masyarakat yang masih memiliki, menyimpan, atau menyembunyikan senjata api rakitan untuk menyerahkan kepada aparat Kepolisian. "Kami dari Kapolisian, TNI, Bupati Mesuji, dan seluruh Forkompim berharap agar masyarakat yang masih memiliki Senpira untuk segera menyerahkan.
Bila masyarakat yang masih memiliki barang berbahaya tersebut tidak menyerahkan kepada kami, maka kami akan tindak tegas secara hukum sesuai dengan Undang-undang darurat No 12 tahun 1951 dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun," tegas Alim. Dalam acara tersebut dihadiri jajaran Polres Mesuji, Bupati Mesuji Saply, Ketua DPRD Mesuji Elfiana, Dandim 0426/Tuba Letkol Inf Kohir, perwakilan Kejaksaan Menggala, Pokdar Kamtibmas. (Tika)