SUKADANA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 Juli 2020 telah menahan Hong Artha John Alfred direktur dan komisaris PT Sharleen Raya JECO Group, untuk 20 hari kedepan, Kamis (30/07/2020).
Atas penahanan itu membuat masyarakat bertanya-tanya apakah mantan bupati Lampung Timur (Lamtim) Chusnunia Chalim yang juga saat ini menjabat sebagai wakil Gubernur Lampung Sekaligus ketua DPD PKB Provinsi Lampung akan kembali hadir di KPK. Hong Artha terlibat kasus pelaksanaan pekerjaan proyeksi kengerian PU-PR. Diketahui Hong Artha adalah tersangka yang ke 12 dalam perkara tersebut. Untuk tersangka yang lain yakni Musa Zainudin mantan ketua DPD PKB Provinsi lampung, lalu Musa Zainudin melayangkan surat permohonan sebagai Justice Collaborator (JC).
Dari JC Musa Zainudin mengakibatkan nama Muhaimin Iskandar Ketua Umum PKB dipanggil dan diperiksa oleh KPK. Selain cak Imin terdapat juga nama Chusnunia Chalim. Ke 12 para tersangka diketahui telah menjalani hukiman karena telah memiliki kekuatan hukum tetap dan putusan hakim telah incrah.
"Tentu ini masih dalam tahap pendalaman terhadap saksi-saksi. Memberi untuk kaitan apa, hal iji yabg masih kita Carikan," papar deputi penindakan KPK Brigjen Pol Karyoto sebagai mana Vidio konferensi pers KLK di gedung KPK pada, Senin 27 Juli 2020 kemarin.
Atas pemberitaan tersebut masyarakat Lampung Timur bertanya-tanya apakah mba Nunik sapaan akrab Chusnunia Chalim akan kembali diperiksa KPK. "Kami sebagai masyarakat Lamtim bertanya-tanya? Karena mba Nunik ini mantan Bupati Lamtim, dan sebelum mba Nunik menjadi Bupati Lamtim kami masyarakat Lamtim menyumbang suara terbanyak menghantarkan mba Nunik ke anggota DPR RI. Masyarakat Lamtim punya jasa besar kepada mba Nunik. Kami berharap mba Nunik jelaskan permasalahan ini ke Publik," papar Yunus (60) tokoh masyarakat Sukadana yang di Amini oleh Marhasan (56) yang juga sebagai tokoh masyarakat Lamtim.
Pewarta: (Tim)