LAMPUNG SELATAN — Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Selasa (7/7/2020).
Nanang menyampaikan Raperda melalui konferensi video dari Aula Rajabasa, kantor bupati lokal. Ia didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin bersama para pejabat utama dan Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.
Hadir juga mewakili anggota Forkopimda, Wakapolres Lampung Selatan, Kompol Yuspita Ujang, serta Danramil Kalianda, Walikota Aris.
Sementara Ketua DPRD Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi memimpin sidang paripurna didampingi tiga orang wakilnya yaitu, Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Darol Kutni bersama anggota lainnya di gedung DPRD setempat.
Dari pantauan Diskominfo Lamsel, sidang paripurna ini dihadiri 36 anggota dewan dari jumlah 50 orang anggota DPRD yang ada. Rinciannya, hadir secara fisik sebanyak 21 orang, hadir melalui aplikasi virtual meeting 15 orang, dan diterima izin 14 orang.
"Saat ini telah hadir sebanyak 36 orang anggota dewan yang memuji. Dengan demikian qourum rapat paripurna telah terpenuhi. Dengan mengucap bismillahirohmanirrohim , rapat paripurna masa depan persidangan kedua majelis dua tahun 2020 sidang resmi dibuka dan terbuka untuk umum, "ujar Hendry Rosyadi seraya mengetuk palu tiga kali.
Setelah dibuka, Bupati Lampung Selatan menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2019.
Diawal penyampaiannya, Nanang meminta terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah mengagendakan sidang paripurna tersebut.
"Meskipun ditengah pandemi COVID-19, kita masih bisa melakukan melalui konferensi video. Namun tetap disetujui protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, "katanya.
Selanjutnya Nanang membahas anggaran belanja dan pengeluaran daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2019.
Dimana dalam laporannya terungkap Penghasilan daerah terealisasi sebesar Rp2.279 triliun lebih. Sedangkan penerimaan pembiayaan daerah terealisasi sebesar Rp.189 miliar lebih.
"Memastikan besarnya penerimaan daerah dan realisasi penerimaan daerah menjadi sebesar Rp.2.469.247.184.862,93," ungkap Nanang.
Lebih lanjut Nanang disampaikan, untuk belanja daerah sebesar Rp2.148 triliun lebih. Dan menghabiskan pembiayaan daerah sebesar Rp.24 miliar lebih. Realisasi jumlah pengeluaran daerah dan realisasi pengeluaran daerah sebesar Rp.2.172.390.868.187,56.
"Maka Sisa Lebih dari Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 296.856.316.675,37, "ucap Nanang Ermanto.
Diakhir penyampainnya, Nanang berharap Raperda dapat diminta lebih lanjut oleh para anggota dewan yang dihargai. Dan pada akhirnya mendapat persetujuan dari DPRD Kabupaten Lampung Selatan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
"Kiranya jalinan kerjasama yang harmonis yang telah terbina selama ini terus kita tingkatkan dimasa yang akan datang. Semoga yang bisa kita lakukan selama ini selalu dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lampung Selatan, "pungkasnya.
Setelah itu, sidang paripurna ini dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum dari kebebasan Fraksi yang ada di DPRD Lampung Selatan. (*kmf).