Suaralampung.com - Indikasi pembangunan perumahan Illegal oleh PT. Fidra Novalindo Jaya (FNJ) di jalan Ethanol Unit II, Ikampung Tunggal Warga, kecamatan Banjar Agung, kabupaten Tulang Bawang, semakin jelas.
Hal itu terkait dugaan pelanggaran Peraturan Bupati Tulang Bawang No: 08 Tahun 2013 Tentang Izin Lokasi dan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang No: 02 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung (Izin Mendirikan Bangunan/ IMB), terhadap pembangunan perumahan seluas 2,75 Ha yang dilakukan PT. Fidra Novalindo Jaya diwilayah setempat. Rabu (22/ 07)
Dimana PT. Fidra Novalindo Jaya yang kini telah melakukan pelaksanaan pengerjaan pembangunan, ditengarai tidak pernah mengajukan permohonan izin pembangunan perumahan dimaksud kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
"Pihak perusahaan PT. Fidra Novalindo Jaya belum pernah mengajukan permohonan perizinan apapun secara resmi kepada Pemerintah Daerah Tulang Bawang. Prihal pihak perusahaan yang diduga telah melaksanakan tahapan pembangunan, kami pihak Pemda melalui Dinas PUPR Tulang Bawang segera kirimkan Tim untuk melakukan pengecekan sekaligus monitoring kelapangan". Katanya salah satu petinggi di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Tulang Bawang yang tidak mau dipublikasikan namanya, kepada awak media
Kemudian, lanjut petinggi Dinas PUPR ini, bila PT. Fidra Novalindo Jaya dari hasil kroscek dan monitoring Tim Dinas PUPR Tulang Bawang terbukti tidak sesuai prosedur, pihaknya segera bertindak dengan berpedoman pada regulasi.
" Dan jika terbukti telah melakukan tahapan pembangunan sebelum memperoleh perizinan, maka Pemerintah Daerah akan melakukan tindakan penghentian sesuai dengan aturan yang berlaku. Seterusnya kami juga tidak bicara hanya Dinas PUPR atau Satuan Kerja (Satker) manapun, yang kami bicara adalah Pemerintah Daerah karena sesuai koordinasi urusan perusahaan tersebut banyak perizinan yang harus diurus, baik itu Izin Usaha, Amdal dan lain sebagainya". Tegasnya
Kembali dirinya menegaskan, pihak Dinas PUPR Tulang Bawang mengaku tidak pernah menerima pengajuan permohonan perizinan untuk pembangunan perumahan, sebagaimana diajukan oleh PT. Fidra Novalindo Jaya diwilayah tersebut".
Kami tegaskan lagi, bahwa PT. Fidra Novalindo Jaya belum mengajukan permohonan izin secara resmi kepada Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD), dan ketika pengajuan permohonan kepada TKPRD telah masuk sekaligus telah ada jawaban, selanjutnya baru pihak PT tersebut mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kemudian pihak PT baru mengurus izin - izin yang lainnya". Pungkas Ia
Diberitakan sebelumnya (Sabtu 18/ 07), berdasarkan penelusuran wartawan dilapangan, pada lokasi pembangunan perumahan seluas 2,75 Ha yang dilakukan PT. Fidra Novalindo Jaya tidak terlihat adanya papan nama Izin Mendirikan Bangunan, hal ini juga diperkuat oleh keterangan salah satu pekerja yang menyebutkan semenjak Ia bekerja di pembangunan perumahan itu tidak pernah melihat adanya papan nama IMB dimaksud." Tidak pernah saya melihat Plang IMB disini. Sejak awal saya bekerja, saya tidak melihat Plang IMB itu terpasang". Ungkapnya salah satu pekerja pembangunan perumahan yang tidak dapat disebutkan namanya ini
Tidak sampai disitu saja, dugaan bermasalah hingga illegal dalam pembangunan perumahan oleh PT. Fidra Novalindo Jaya secara langsung diakui aparatur pemerintahan kampung wilayah setempat. Aparatur kampung di daerah itu mengakui hanya merekomendasikan keinginan warga untuk pembuatan akses jalan menuju lahan perkebunan." Saya tidak tahu apa - apa, saya tidak mau salah dan saya tidak mau disalahkan. Sebab saya baru enam bulan menjadi kepala kampung, dan saya hanya mengetahui sekaligus menyetujui 3 item keinginan warga yaitu untuk pembuatan akses jalan perumahan ke lahan warga, pembuatan talud permanen dan pagar keliling disekitar perumahan. Tetapi nyatanya, sampai sekarang tidak direalisasikan oleh pengembang atau perusahaan". Katanya Munawar Cahyo (Kakam Tunggal Warga) pada wartawan
Lebih lanjut, Fitra atau Sekretaris Kampung Tunggal Warga tidak tinggal diam untuk angkat bicara menyikapi dugaan ini. Ia pun mengakui tidak mengetahui nama perumahan yang sedang dibangun diwilayahnya, bahkan proses surat Izin Mendirikan Bangunan juga semestinya ada yang ditanda tangani oleh kepala kampung, namun tidak pernah dilakukan pihaknya." Untuk nama perumahannya kami tidak tahu, bahkan 7 izin prinsip dari pemerintah daerah saja belum ada pada kampung kami. Dan termasuk IMB nya juga kami tidak terima, padahal untuk IMB ini ada yang ditanda tangani oleh kepala kampung, tetapi itu tidak ada yang kami tanda tangani. Kemudian hingga saat ini pun, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulang Bawang belum pernah turun ke perumahan untuk melakukan pengecekan lokasi (Titik Koordinat - Red)". Terangnya Fitra mendampingi Munawar Cahyo (Kepala Kampung) saat dimintai keterangan oleh awak media terkait dugaan permasalahan tersebut
Guna menertibkan pembangunan liar (Illegal) diwilayahnya, Fitra ketika mendampingi Kepala Kampung Tunggal Warga menyatakan secepatnya mengambil tindakan menyikapi dugaan permasalahan dimaksud. Ia mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan kecamatan Banjar Agung dan Perusahaan Pengembang, untuk melakukan penyegelan hingga membongkar pembangunan yang sedang berlangsung ditempatnya karena diduga Illegal." Segera kami koordinasikan dengan pihak kecamatan, dan kami juga akan panggil pihak perusahaan atau pengembangnya. Jika mereka (Pihak Perusahaan - Red) tidak memenuhi pemanggilan, maka kami berhak melakukan tindakan utamanya penyegelan". Tegasnya dihadapan wartawan
Kendati demikian, Bambang yang diketahui menjabat sebagai Direktur Pelaksana pada perusahaan pengembang tersebut, enggan memberikan keterangan lebih jauh pada awak media terkait dugaan bermasalah hingga illegal dalam pembangunan perumahan seluas 2.75 Ha itu. Ia bersikukuh dirinya takut salah untuk memberikan keterangan seputar pelaksanaan pembangunan dimaksud." Saya belum tahu sudah sejauh mana izin ini, itu juga bukan ranah saya, saya takut nantinya salah dalam bicara karena bukan ranah saya". Kilah Bambang dikantornya beberapa waktu lalu
Untuk diketahui, diterangkan dalam Peraturan Bupati Tulang Bawang No: 08 Tahun 2013 Tentang Izin Lokasi, yakni salah satu untuk memperoleh izin tersebut adalah harus mendapat izin tertulis dari bupati yang diselenggarakan oleh badan Penanaman Modal dan Perizinan wilayah setempat. Selanjutnya, dalam BAB V Pasal 13 juga dijelaskan terkait Pengendalian Penguasaan Tanah.
Kemudian tercantum pada Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang No: 02 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung, diantaranya pada BAB II (Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung) Pasal 5 Ayat 2 disebutkan bahwa Fungsi Bangunan Gedung Meliputi:
(a). Bangunan Gedung Fungsi Hunian, Dengan Fungsi Utama Sebagai Tempat Manusia Tinggal.
Dan kembali dijelaskan di Pasal 6 Ayat (1) yakni Bangunan Gedung Fungsi Hunian, Dengan Fungsi Utama Sebagai Tempat Manusia Tinggal Dapat Berbentuk :
(a). Bangunan rumah tinggal tunggal.
(b). Bangunan rumah tinggal deret.
(c). Bangunan rumah tinggal susun, dan
(d). Bangunan rumah tinggal sementara.
Selanjutnya pada BAB III (Persyaratan Bangunan Gedung) yaitu di Pasal 10 Ayat 2 Huruf C, ditegaskan bahwa persyaratan administratif bangunan gedung meliputi :
(c). Izin Mendirikan Bangunan/ IMB.
Hal itu dipertegas kembali di Paragraf 3 (Izin Mendirikan Bangunan) Pasal 13 Ayat 1, yang berbunyi bahwa Setiap orang atau badan wajib memilki IMB dengan mengajukan permohonan IMB kepada bupati.
Namun apabila Bangunan Gedung yang terbangun tidak memiliki IMB, pembongkaran dapat dilakukan sesuai Paragraf 2 Pasal 128 Ayat 2 Huruf C yang berbunyi, bahwa Bangunan Gedung yang dapat dibongkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
(c). Bangunan Gedung yang tidak memiliki IMB. (Jon)