Suaralampung.com - Lantaran pembayaran jasa kerja tidak terbayar, Supartono atau Direktur Utama PT. Fidra Novalindo Jaya (FNJ) terindikasi dilaporkan Noveri ke Polres Tulang Bawang. Rabu (29/07)
Laporan Noveri tersebut, masuk ke Polres Tulang Bawang pada Rabu 28 Juli 2020. Pelaporan itu juga disinyalir terkait pembangunan perumahan illegal di jalan Ethanol Unit II, kampung Tunggal Warga yang ditengarai melanggar Peraturan Bupati Tulang Bawang No: 08 Tahun 2013 Tentang Izin Lokasi, dan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang No: 02/ TB/ 2015 Tentang Bangunan Gedung (Izin Mendirikan Bangunan/ IMB.
Dikatakan Noveri, pihaknya melaporkan Supartono (Direktur Utama PT. Fidra Novalindo Jaya) lantaran perjanjian pembayaran jasa kerja yang tidak terbayar oleh perusahaan dimaksud. Menurut Noveri, perjanjian pembayaran jasa kerja yang semestinya pelunasan pada hari Sabtu (25/07/2020), namun pihak perusahaan tidak melakukan pelunasan (Pembayaran).
" Dalam surat perjanjian itu juga telah diterangkan, apabila salah satu pihak ingkar terhadap perjanjian ini maka akan dilakukan penyelesaian secara hukum. Dan atas dasar perjanjian itulah kami melaporkannya, sesuai surat tanda terima laporan polisi nomor : STTLP/B-175/VII/2020/LPG/RESTUBA tentang peristiwa Pidana U.U nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 378". Kata Noveri pada insan pers
Noveri (Warga Gunung Terang, Tuba Barat) meneruskan, perjanjian pelunasan pembayaran jasa kerja yang telah disepakati antara Supartono dan dirinya, yakni mengenai pembayaran jasa kerja pada pembangunan perumahan di jalan Ethanol Unit II, kampung Tunggal Warga.
" Pada perjanjian ini pun disebutkan, bahwa Pihak Pertama (Supartono/ Direktur Utama PT. Fidra Novalindo Jaya) berjanji untuk melunasi pembayaran jasa exavator selama 299,5 jam, dengan total nilai sebesar Rp.164.725.000 yang telah selesai dikerjakan oleh saya selaku Pihak Kedua. Dan pembayaran jasa exavator itu juga, karena pengerjaan untuk pembangunan perumahan di Ethanol Unit II, Tunggal Warga". Tuturnya
Sayangnya, guna menyikapi adanya dugaan pelaporan yang dilakukan Noveri untuk pembayaran jasa kerja itu, Supartono atau Direktur Utama PT. Fidra Novalindo Jaya sedang tidak berada dikantornya.
" Tidak ada orang mas dikantor ini, cuma saya saja yang ada dikantor, yang lainnya atau Direktur juga saya tidak tahu pada kemana. Terus, kalau mengenai laporan itu, saya juga belum tahu". Katanya Ida atau salah satu staff PT. Fidra Novalindo Jaya ketika dimintai keterangan oleh awak media mengenai laporan dimaksud
Sebelumnya diberitakan, satu persatu indikasi kebohongan PT. Fidra Novalindo Jaya dalam dugaan pembangunan perumahan illegal di jalan Ethanol Unit II, kampung Tunggal Warga, kabupaten Tulang Bawang, kian terbongkar. Senin (27/07)
Berbagai indikasi kebohongan ini tentunya membuktikan, bahwa dugaan pembangunan perumahan illegal yang telah melaksanakan tahapan pembangunan tanpa mengindahkan persyaratan administratif itu, diyakini benar - benar melanggar Peraturan Bupati Tulang Bawang No: 08 Tahun 2013 Tentang Izin Lokasi, dan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang No: 02/ TB/ 2015 Tentang Bangunan Gedung (Izin Mendirikan Bangunan/ IMB).
Sebab PT. Fidra Novalindo Jaya melalui Supartono (Direktur Utama), sebelumnya mengaku telah mengajukan perizinan pembangunan perumahannya kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) wilayah kabupaten setempat.
" Terkait perizinan, kami dari pihak P.T (Perusahaan) telah sosialisasi terhadap warga hingga 2 kali tahapan. Pertemuan itu dihadiri oleh Masyarakat, RT, RW, Kepala Kampung hingga Camat. Sementara untuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab), kami telah mengajukannya ke Satu Pintu dan sudah masuk di loket Satu Pintu (DPTMPSP - Red) untuk pendaftaran. Mungkin, selambat-lambat kami akan mendapatkan informasi dari Satu Pintu besok sore (Rabu 22/07)". Terangnya Supartono pada wartawan
Tetapi mengenai indikasi kebohongan pengajuan perizinan seperti diungkapkan Supartono itu, disangkal oleh Lusiana atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTMPSP) Tulang Bawang. Dikatakan Lusiana, DPTMPSP tidak pernah menerima pengajuan perizinan dari perusahaan termaksud.
" Benar kalau untuk pelayanan perizinan ini seluruhnya ada di Satu Pintu, tapi tetap rekomendasinya dari TKPRD atau Dinas PU. Dan terkait IMB juga harus ada rekomendasi dari P.U baik penghitungan luasannya, berapa besaran dan jumlah retribusi yang harus dibayar oleh mereka (Perusahaan - Red), karena dari itulah persyaratan berdirinya suatu perumahan. Kemudian saya katakan juga, bahwa sampai kini tidak pernah ada berkas pendaftaran mereka (PT. Fidra Novalindo Jaya) yang masuk di Satu Pintu ini". Terangnya Lusiana kepada awak media
Penasaran dengan indikasi kebohongan terhadap dugaan pembangunan perumahan illegal tersebut, Kabid Pelayanan DPTMPSP Tulang Bawang kembali melakukan pengecekan dibagian pendaftaran berkas, alhasil tidak ada ditemukannya pendaftaran berkas dari perusahaan itu.
" Karena adanya pemberitaan tentang ini, bapak sekretaris langsung koordinasi dengan saya, kemudian setelah saya cek di Kasi (Kepala Seksi) pendaftaran, ternyata memang tidak ada berkas pendaftarannya (PT. Fidra Novalindo Jaya). Bahkan tidak cukup dibagian pendaftaran saja, saya pun langsung mengeceknya ke Dinas P.U, selanjutnya kata TKPRD di Dinas P.U ini sendiri menyatakan juga tidak ada berkasnya". Ujar Kabid Pelayanan, Fuji Astuti diwaktu mendampingi Sekretaris (Deni Muttaqin) dan Kepala DPTMPSP Tulang Bawang (Lusiana) ketika dimintai keterangan oleh wartawan mengenai persoalan tersebut
Tidak cukup disitu saja, indikasi kebohongan lainnya diungkapkan Supartono (Direktur Utama PT. FNJ) mengenai lokasi pembangunan perumahan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati Tulang Bawang No: 08 Tahun 2013 Tentang Izin Lokasi, disebutkan Supartono jika Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulang Bawang sudah mendatangi tempatnya yang ditengarai untuk penentuan titik lokasi (Koordinat) pembangunan perumahan dimaksud.
" Jadi saya jelaskan lagi bahwa tadi (Selasa 21/07 - Red) barusan saja orang BPN (Badan Pertanahan Nasional - Red) keluar dari kantor disini (Kantor PT. Fidra Novalindo Jaya, Unit II Tulang Bawang), mungkin dari hasil itulah yang akan dilaporkan ke Satu Pintu. Kemudian, dari P.U (Dinas PUPR Tulang Bawang - Red) mungkin akan datang kroscek berdasarkan hasil titik koordinat BPN itu tadi". Ungkapnya Supartono
Meskipun demikian, ungkapan Supartono itu dibantah oleh pihak BPN wilayah tersebut. Pihak BPN menyatakan, tidak pernah turun ketempatnya. Karena jika BPN akan turun kelapangan harus memiliki surat permohonan dari perusahaan, termasuk rekomendasi Pemkab.
" Begini, bila pihak BPN sudah pernah turun melakukan pengecekan Lokasi (Koordinat - Red), pihak P.T ini harus bisa menunjukkan surat tanda terima berkas permohonan pengecekan, karena kita disini tidak bisa hanya berbicara dengan katanya - katanya, harus ada hitam diatas putih. Dan saya juga katakan, sampai saat ini (Rabu 22/07) belum ada pengajuan berkas permohonan yang masuk ke BPN dari PT. Fidra Novalindo Jaya". Katanya Jeje atau Kepala Seksi Pengukuran Tanah BPN Tulang Bawang ketika membantah indikasi ungkapan kebohongan Direktur Utama PT. FNJ/ Supartono (Jon)
(Baca Juga : Dugaan Kebohongan Di Pembangunan Perumahan Illegal Kampung Tunggal Warga, Kabupaten Tulang Bawang, Kian Terbongkar - https://bit.ly/2Djri1v)