Suaralampung.Com
Pesawaran - Satuan team TEKAB 308 Polsek Gedong Tataan Res Pesawaran ungkap kasus Tindak Pidana pemerkosaan yang di lakukan dengan seorang anak di bawah umur, yang diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, yang sebagimana dimaksud dalam Pasal 286 KUHP.
Dalam kronologis pemerkosaan tersebut diungkapkan oleh korban di hadapan polisi menyatakan bahwa, JO merasa sakit hati dengan korban saat diputus hubungan percintaan dengan korban yg sudah terjalin sejak setahun yg lalu.
Selanjutnya pelaku JO meminta kepada korban untuk bertemu untuk menanyakan penyebab korban memutuskan Hubungan percintaan tersebut, pada saat korban datang kerumah pelaku , selanjutnya korban duduk di teras kemudian menarik tangan kanan korban dan diajak masuk kekamar sambil berkata " SINI IKUT " katanya
Sampai didalam kamar selanjutnya, "pelaku menodongkan sebilah celurit yg dipegang menggunakan tangan kanan ke bagian leher korban selanjutnya tangan kiri pelaku menyodorkan segelas minuman berwarna hitam dan memaksa korban untuk meminum minuman tersebut sebanyak 2 gelas Anggur Merah dan setelah itu korban merasa pusing dan pingsan kemudian pelaku langsung menarik celana training dan celana dalam yg dipakai korban
Dan langsung menyetubuhi korban sebanyak 1 kali" jelasnya
Berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan, tepat Pada hari Rabu 5/8 jam 22.00 Wib, team TEKAB 308 Polsek Gedong Tataan amankan salah seorang warga desa bernung gedong tataan yang di ketahui bernama inisial JO, Umur 23 Tahun
Jenis Kelamin Laki - Laki, warga desa Desa Kebagusan, Gedong Tataan, Pesawaran, serta hasil penyelidikan yang diperoleh dari bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan Tindak Pidana persetubuhan dengan seorang wanita diluar perkawinan sebagaiamana dibatur dalam Pasal 286 KUHPidana kurungan 9 tahun penjara.
Wartawan: Ryal.