Ketua Bidang Hukum DPD Partai Demokrat Lampung Menyatakan Laporan Terhadap Yusuf Kohar ke Bawaslu Terkesan Gegabah

Iklan

Ketua Bidang Hukum DPD Partai Demokrat Lampung Menyatakan Laporan Terhadap Yusuf Kohar ke Bawaslu Terkesan Gegabah

Redaksi
Rabu, Agustus 05, 2020 | 17:35 WIB 0 Views Last Updated 2020-08-05T10:35:28Z

Suaralampung.com, Bandarlampung-

Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Lampung, Ahmad Handoko sangat menyayangkan adanya laporan dari Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi Lampung yang melaporkan Yusuf Kohar ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung, Selasa (04/08) terkesan gegabah. Pasalnya, Handoko mengatakan bahwa tindakan tersebut merupakan hal yang terlalu dini dan sumir tuduhannya. Oleh sebab itu,  laporan tersebut terkesan gegabah karena melaporkan orang tanpa mengkaji persoalannya terlebih dahulu.

Dia mengatakan bahwa kadernya, Yusuf Kohar tidak melakukan pelanggaran apapun dalam aktivitasnya yang terekam di video viral perdebatan antara Yusuf Kohar dengan Lurah di Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Kedamaian, Bandarlampung pada Senin, 3 Agustus 2020. "Kami melihat dalam video tersebut tidak ada satupun aturan yang dilanggar oleh Wakil Walikota Bandarlampung, Yusuf Kohar. Justru ia melihat oknum lurah yang sewenang-wenang mencoba melarang orang untuk silahturahmi," kata Handoko.

"Kalau saya melihat, tidak ada satupun aturan yang dilanggar oleh Yusuf Kohar. Malah tindakan Lurah yang menghalangi Yusuf Kohar justru tindakan sewenang-wenang. Kita juga akan kaji untuk menindaklanjuti hal tersebut," kata Handoko, saat dihubungi melalui telpon, Rabu, (5/8). Menurutnya, apabila ada yang mempersoalkan mengenai Yusuf Kohar sebagai Calon Walikota Bandarlampung.
Ia menambahkan bahwa sampai saat ini belum ada satupun calon yang ditetapkan oleh KPU Bandar Lampung. Oleh sebab itu sah-sah saja bila siapapun orangnya melakukan silahturahmi menyapa masyarakat. 

"Kalau sekarang ini kan belum ada calon. Lagipula selama pakai uang pribadi dan tidak menggunakan APBD ya tidak apa. Yang menjadi persoalan ketika ada penyelewengan penggunaan dana bansos dari petahana. Kemudian gak boleh kepala daerah mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon, itu konteks penyalahgunaan kewenangan. Kalau Yusuf Kohar gak melanggar aturan," kata dia. (Red)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ketua Bidang Hukum DPD Partai Demokrat Lampung Menyatakan Laporan Terhadap Yusuf Kohar ke Bawaslu Terkesan Gegabah

Trending Now

Iklan

iklan