TULANG BAWANG – Melalui kuasa hukumnya, Rully Renaldi, S.T, oknum ASN di Dinas PUPR Kabupaten Tulang Bawang mengklarifikasi pemberitaan yang telah terbit sebelumnya di Media Online Suaralampung.Com, terkait dugaan Pembangunan Perumahan Ilegal oleh PT. fidra Novalindo Jaya, Selasa (11/8/2020).
Dalam klarifikasi tertulis tersebut, kuasa hukum Rully Renaldi membantah kliennya memiliki hubungan dengan Direktur Utama PT. Fidra Novalindo Jaya, Supartono.
"Klien kami tidak kenal dengan Sdr. Supartono (Direktur Utama PT. Fidra Novalindo Jaya), bagaimana mungkin bisa bekerja sebagai konsultan perusahaan tersebut", ujarnya dalam surat klarifikasi yang ditujukan kepada Media Suaralampung.Com.
Kuasa hukum Rully Renaldi juga mengaku telah mendapat klarifikasi dari Supartono, bahwa yang diakui sebagai konsultan perusahaannya bukanlah kliennya, Rully Renaldi, S.T.
"Dia tidak kenal, tidak ada hubungan kekerabatan, apalagi pekerjaan dengan klien kami tersebut", ujarnya.
Sebelumnya, telah diberitakan dengan judul "Dituding Bangun Perumahan Ilegal, Ini Kata Dirut PT. Fidra Novalindo Jaya" di media online Suaralampung.Com, bahwa Sdr. Supartono yang merupakan Direktur Utama PT. Fidra Novalindo Jaya mengatakan bahwa Rully Renaldi oknum ASN Dinas PUPR Tulang Bawang adalah konsultan perusahaannya. Namun, menurut Rully Renaldi hal itu tidaklah benar. (Red)