Polemik Pembangunan Perumahan PT. FNJ, Sanksinya Diduga Kuat Perintah Pembongkaran Bangunan Gedung

Iklan

Polemik Pembangunan Perumahan PT. FNJ, Sanksinya Diduga Kuat Perintah Pembongkaran Bangunan Gedung

Redaksi
Jumat, Agustus 14, 2020 | 16:46 WIB 0 Views Last Updated 2020-08-14T10:28:59Z

Suaralampung.com - Produk Hukum Bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Tulang Bawang, yakni Peraturan Daerah (Perda) Tulang Bawang No : 02 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung (Izin Mendirikan Bangunan/ IMB) yang ditetapkan pada masa kepemimpinan Ir. Hanan A Rozak. MS - Heri Wardoyo. SH, kini viral di kabupaten Tulang Bawang. (Jum'at 14/08)

Kian viralnya Peraturan Daerah Tulang Bawang No : 02 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung itu, seiringan munculnya pemberitaan terkait dugaan Pembangunan Perumahan Illegal oleh PT. Fidra Novalindo Jaya di jalan Ethanol Unit II, kampung Tunggal Warga, yang disinyalir melanggar Peraturan Bupati Tulang Bawang No: 08 Tahun 2013 Tentang Izin Lokasi, dan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang  No: 02 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung (Izin Mendirikan Bangunan/ IMB).

Dijumpai dikantor BPN Tulang Bawang, mantan Bupati Tulang Bawang (Periode 2013 - 2017) Ir. Hanan A Rozak. MS selaku penetap Perda No : 02 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung (IMB) yang kini menjadi anggota legislatif dari Partai Golkar di Komisi II DPR R.I, mendefinisikan Perda No : 02 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung yakni tepatnya pada Paragraf 3 (Izin Mendirikan Bangunan/ IMB) Pasal 13 Ayat 1 yang berbunyi " Setiap orang atau badan wajib memiki IMB dengan mengajukan permohonan kepada Bupati", yang mana dari definisi tersebut diyakini disimpulkan bahwa IMB wajib dimiliki sebelum tahapan pembangunan dilakukan.

" Kalau wajib tapi tidak dilaksanakan, berdosa. Baik juga itu kalau dia wajib tapi tidak dipenuhi, ya... berarti tidak memenuhi persyaratan, ada sanksinya, makanya harus ada izin (IMB - Red). Dan juga untuk yang bersifat badan hukum, harus dimiliki dulu lah IMB nya, karena untuk menyesuaikan tata ruang nantinya bagaimana". Kata mantan Bupati Tulang Bawang ini, ketika dimintai keterangan oleh wartawan untuk mendefinisikan Paragraf 3 (Izin Mendirikan Bangunan/ IMB) Pasal 13 Ayat 1 pada Perda No : 02 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung dimaksud. Definisi itu disebutkan Ir. Hanan A Rozak. MS disaat melakukan kunjungan kerja ke BPN Tulang Bawang belum lama ini

Lebih lanjut, jika tidak terdapat IMB namun telah melaksanakan tahapan pembangunan, hal itu didefinisikannya juga merupakan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda). Kemudian dari pelanggaran Perda tersebut, dikenakan sanksi tepatnya dibagian akhir.

" Kalau yang namanya RSS, harus ada fasumnya, lebar jalannya berapa, dan semua itu tidak akan bakal keluar izinnya kalau tidak terpenuhi. Sementara, kalau dia belum memiliki IMB tetapi tahapan pembangunannya sudah dilakukan, ya.. melanggar Perda lah, untuk sanksinya lihat saja ada dibagian akhir, dan itulah hukumannya. Selanjutnya untuk penindakan, bukan kamu orang, tapi pemerintah yang harus melakukan tindakan". Terangnya Ir. Hanan A Rozak. MS kepada awak media

Untuk diketahui, dalam Peraturan Daerah No: 02 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung yaitu di BAB VIII (Sanksi Administratif),  Bagian Kesatu (Umum) tepatnya pada Pasal 160 Ayat 1 Berbunyi "Pemilik dan/atau Penggunaan Bangunan Gedung yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini dikenai sanksi administratif, berupa :

(a). Peringatan tertulis.
(b). Pembatasan kegiatan pembangunan.
(c). Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan.
(d). Penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung.
(e). Pembekuan IMB gedung.
(f). Pencabutan IMB gedung.
(g). Pembekuan SLF Bangunan Gedung.
(h). Pencabutan SLF Bangunan Gedung, atau 
(i). Perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.

Dan, Ayat 2 berbunyi " Selain pengenaan sanksi administratif sebagaimana pada Ayat (1) dapat dikenai sanksi denda paling banyak 10 % (Sepuluh Per Seratus) dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.

Kemudian, dari Perda tersebut bila merujuk definisi sebagaimana diungkapkan Ir. Hanan A Rozak. MS yakni "Sanksinya Ada Dibagian Akhir", diduga kuat sanksi dimaksud adalah Pasal 160, Ayat 1, huruf (i) Perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.

Sebelumnya dipublikasikan, Wakil Bupati Tulang Bawang, Hendriwansyah meminta Satuan Kerja (Satker) diwilayah itu bertindak tegas dalam menindaklanjuti dugaan pembangunan perumahan illegal oleh PT. Fidra Novalindo Jaya (FNJ - Red) di Ethanol Unit II, kecamatan Banjar Agung. Senin (10/08)

Ini lantaran, pembangunan perumahan dimaksud ditengarai melanggar Peraturan Bupati Tulang Bawang No: 08 Tahun 2013 Tentang Izin Lokasi, dan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang  No: 02 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung (Izin Mendirikan Bangunan/ IMB).

Sebab pembangunan perumahan apabila tidak terdapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pemerintah daerah tetapi telah melaksanakan tahapan pembangunan, menurut Hendriwansyah pembangunan seperti itu tidak dibenarkan.

" Kalau belum ada izin, berarti dia tidak benar. Saya minta, dinas terkait untuk menindak lanjut. Sudah jelaskan Bupati selalu berbicara regulasi, izin dipermudah dan izin gratis tidak ada pungutan, kenapa harus sulit". Ungkapnya Wakil Bupati Tulang Bawang saat dimintai oleh wartawan menyikapi dugaan pembangunan perumahan illegal PT. FNJ di Ethanol Unit II, kampung Tunggal Warga

Karena tidak dibenarkan PT. FNJ melaksanakan tahapan pembangunan tanpa direstuin izin dari pemerintah daerah di wilayahnya, orang nomor dua di Tulang Bawang ini menyatakan ketegasanlah yang wajib dilakukan.

" Pokoknya itu tidak benar, harus tegas lah. Kurang apalagi, izin gratis tidak ada pungutan, kok dia tidak mau izin, ada apa, ada salah apa. Misalnya mau bangun di bulan Oktober, dari bulan Januari seharusnya sudah diurus donk izinnya". Tegas Hendriwansyah sesudah mengikuti 
Rapat Paripurna APBD (Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah) Perubahan Kabupaten Tulang Bawang TA 2020, dikantor DPRD setempat

Beberapa waktu lalu diberitakan, Bupati Tulang Bawang, DR (Cand) Hj. Winarti SE. MH diindikasi enggan bertindak tegas terhadap pembangunan perumahan illegal, yang kini sedang berlangsung di wilayahnya. Sabtu (08/08)

Dimana, Ia ketika dimintai tanggapan terkait tindakan Pemkab Tulang Bawang terhadap pembangunan perumahan disinyalir tanpa IMB (PT. Fidra Novalindo Jaya - Red), Srikandi nomor satu di kabupaten berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur ini justru memberikan pernyataan yang diduga kuat bertolak belakang dengan Perda No: 2 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung. Adapun pernyataan Hj. Winarti ditengarai bertolak belakang dengan Perda tersebut, yakni "kalaupun regulasinya belum dipenuhi bisa disusulkan".

"Coba nanti dengan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu - Red), lebih pasti secara tekhnis. Kalau kita tetap semuanya masih harus sesuai regulasi, kalaupun regulasinya belum dipenuhi bisa disusulkan. Investasi terbuka untuk di kabupaten Tulang Bawang, termasuk beberapa UKM (Usaha Kecil Menengah) kita gratis perizinan. Nah, untuk pengusaha silahkan melengkapi, kita ada Mall Pelayanan Publik. Jadi kalau belum, ya dilengkapi. Jangan membandel, harus dilengkapi". Katanya Bupati saat dimintai tanggapan oleh awak media, terkait dugaan permasalahan pembangunan perumahan illegal dimaksud. Tanggapan ini diberikan Hj. Winarti ketika usai kegiatan pisah sambut Kodim 0426 Tulang Bawang beberapa waktu lalu (Jon)

(Baca Juga : Dugaan Kebohongan Di Pembangunan Perumahan Illegal Kampung Tunggal Warga, Kabupaten Tulang Bawang Kian Terbongkar - https://bit.ly/2XFpuaw)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polemik Pembangunan Perumahan PT. FNJ, Sanksinya Diduga Kuat Perintah Pembongkaran Bangunan Gedung

Trending Now

Iklan

iklan