Wakil Bupati Hendriwansyah Nyatakan Ketegasan, Pernyataan Bupati Winarti Diduga Kuat Melawan Peraturan Daerah

Iklan

Wakil Bupati Hendriwansyah Nyatakan Ketegasan, Pernyataan Bupati Winarti Diduga Kuat Melawan Peraturan Daerah

Redaksi
Senin, Agustus 10, 2020 | 11:57 WIB 0 Views Last Updated 2020-08-10T05:04:48Z

Suaralampung.com - Wakil Bupati Tulang Bawang, Hendriwansyah meminta Satuan Kerja (Satker) diwilayah itu bertindak tegas dalam menindaklanjuti dugaan pembangunan perumahan illegal oleh PT. Fidra Novalindo Jaya (FNJ - Red) di Ethanol Unit II, kecamatan Banjar Agung. Senin (10/08)

Ini lantaran, pembangunan perumahan dimaksud ditengarai melanggar Peraturan Bupati Tulang Bawang No: 08 Tahun 2013 Tentang Izin Lokasi, dan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang  No: 02 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung (Izin Mendirikan Bangunan/ IMB).

Sebab pembangunan perumahan apabila tidak terdapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pemerintah daerah tetapi telah melaksanakan tahapan pembangunan, menurut Hendriwansyah pembangunan seperti itu tidak dibenarkan.

" Kalau belum ada izin, berarti dia tidak benar. Saya minta, dinas terkait untuk menindak lanjut. Sudah jelaskan Bupati selalu berbicara regulasi, izin dipermudah dan izin gratis tidak ada pungutan, kenapa harus sulit". Ungkapnya Wakil Bupati Tulang Bawang saat dimintai oleh wartawan menyikapi dugaan pembangunan perumahan illegal PT. FNJ di Ethanol Unit II, kampung Tunggal Warga

Karena tidak dibenarkan PT. FNJ melaksanakan tahapan pembangunan tanpa direstuin izin dari pemerintah daerah di wilayahnya, orang nomor dua di Tulang Bawang ini menyatakan ketegasan yang wajib dilakukan.

" Pokoknya itu tidak benar, harus tegas lah. Kurang apalagi, izin gratis tidak ada pungutan, kok dia tidak mau izin, ada apa, ada salah apa. Misalnya mau bangun di bulan Oktober, dari bulan Januari seharusnya sudah diurus donk izinnya". Tegas Hendriwansyah sesudah mengikuti 
Rapat Paripurna APBD (Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah) Perubahan Kabupaten Tulang Bawang TA 2020, dikantor DPRD setempat

Beberapa waktu lalu diberitakan, Bupati Tulang Bawang, DR (Cand) Hj. Winarti SE. MH diindikasi enggan bertindak tegas terhadap pembangunan perumahan illegal, yang kini sedang berlangsung di wilayahnya. Sabtu (08/08)

Dimana, Ia ketika dimintai tanggapan terkait tindakan Pemkab Tulang Bawang terhadap pembangunan perumahan disinyalir tanpa IMB (PT. Fidra Novalindo Jaya - Red), Srikandi nomor satu di kabupaten berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur ini justru memberikan pernyataan yang diduga kuat bertolak belakang dengan Perda No: 2 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung. Adapun pernyataan Hj. Winarti ditengarai bertolak belakang dengan Perda tersebut, yakni "kalaupun regulasinya belum dipenuhi bisa disusulkan".

"Coba nanti dengan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu - Red), lebih pasti secara tekhnis. Kalau kita tetap semuanya masih harus sesuai regulasi, kalaupun regulasinya belum dipenuhi bisa disusulkan. Investasi terbuka untuk di kabupaten Tulang Bawang, termasuk beberapa UKM (Usaha Kecil Menengah) kita gratis perizinan. Nah, untuk pengusaha silahkan melengkapi, kita ada Mall Pelayanan Publik. Jadi kalau belum, ya dilengkapi. Jangan membandel, harus dilengkapi". Katanya Bupati saat dimintai tanggapan oleh awak media, terkait dugaan permasalahan pembangunan perumahan illegal dimaksud. Tanggapan ini diberikan Hj. Winarti ketika usai kegiatan pisah sambut Kodim 0426 Tulang Bawang beberapa waktu lalu

Kendati demikian, penyataan Hj. Winarti terindikasi bukan hanya bertolak belakang dengan Regulasi saja. Pernyataan Dia, diyakini juga bertentangan dengan ungkapan Aliansyah (Ketua Komisi II DPRD Tulang Bawang), yang mana Aliansyah (Partai Gerindra - Red) menyatakan bangunan yang sudah terbangun tersebut seharusnya memiliki IMB terlebih dahulu, baru tahapan pembangunannya dilakukan.

"Sebenarnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu kan perbangunan, dan walaupun dia perumahan setahu saya IMB nya perbangunan. Seharusnya juga bangunan yang sudah terbangun itu, ada IMB terlebih dahulu baru dibangun, karena nanti ketemunya izin di akad kredit yang harus memakai IMB". Urainya Aliansyah pada journalist

Selanjutnya sebagai Komisi II DPRD Tulang Bawang yang menaungi Pendapatan, Aliansyah pun berharap Pemkab Tulang Bawang dapat mengambil langkah eksekusi terhadap dugaan pelanggaran persyaratan administratif pada pembangunan perumahan PT. Fidra Novalindo Jaya ini.

" Untuk rekomendasi keputusan diterima, atau ditolaknya pengajuan mereka itu adalah Bupati. Artinya ketika ada pelanggaran persyaratan administratif atau IMB nya tidak ada, berarti kembali lagi ke keputusan Bupati eksekusi atau tidaknya. Dan kalaupun memang ada denda 10 % dari pelanggaran Perda Bangunan Gedung ini, seharusnya dilakukan eksekusi lah". Harapnya (Jon)

(Baca Juga : Dugaan Kebohongan Di Pembangunan Perumahan Illegal Kampung Tunggal Warga, Kabupaten Tulang Bawang Kian Terbongkar - https://bit.ly/2XFpuaw)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Wakil Bupati Hendriwansyah Nyatakan Ketegasan, Pernyataan Bupati Winarti Diduga Kuat Melawan Peraturan Daerah

Trending Now

Iklan

iklan