Kejari Bandarlampung Siapkan 7 Jaksa Senior Tangani Kasus Penusukan Syeikh Ali Jaber

Iklan

Kejari Bandarlampung Siapkan 7 Jaksa Senior Tangani Kasus Penusukan Syeikh Ali Jaber

Redaksi
Jumat, September 18, 2020 | 15:24 WIB 0 Views Last Updated 2020-09-18T08:32:19Z

Suaralampung.com, Bandarlampung-

Setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung. Kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung telah menunjuk tujuh orang Jaksa Senior yang dianggap profesional dalam menangani kasus penusukan terhadap Syeikh Ali Jaber di Masjid Falahudin, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung. 

"Iya benar kami telah menerima SPDP perkara tersebut, dan Kejari Bandarlampung telah menerbitkn P.16 untuk menugaskan jaksa peneliti dalam tahap pra - penuntutan. Jaksa yang ditunjuk ada tujuh jaksa senior dan tentu saja jaksa yang profesional," Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Abdullah Noer Deny, SH. MH didampingi Kasi Pidum Kejari Bandarlampung, Denie Sagita, SH, saat ditemui para awak media, Jumat (18/9)

Diketahui, pelimpahan berkas perkara ini sebagai bentuk mekanisme dalam proses tindak pidana dan penyidikan. "Ya SPDP terhadap pelaku Alfian Andrian ini, pada intinya SPDP sudah diterima Kejari Bandarlampung. Tentunya dalam hal ini, penyidik juga punya kewajiban untuk memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP)," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad kepada awak media di Mapolda Lampung, beberapa waktu lalu.

SP2HP tersebut diberikan kepada saksi pihak pelapor, tentang hasil perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Polri dalam hal ini Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Pihak kepolisian juga sudah melaksanakan kegiatan gelar perkara, dimana hingga kini sudah ada 15 saksi yang diperiksa.

"Mereka diperiksa guna melengkapi berkas perkara yang kami kejar, untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan harapan agar kasus ini segera cepat, tepat, dan akurat. Kemudian saksi-saksi juga sudah melihat langsung, baik disekitar TKP maupun saksi lainnya yang mendukung," ujar Pandra.

Pemeriksaan hasil psikiater terhadap pelaku, polisi sejauh ini memastikan bahwa tersangka bisa menjawab berbagai pertanyaan. Artinya tersangka ini masih dalam keadaan sadar, dalam menjawab pertanyaan. Mulai dari motivasinya melakukan penusukan tersebut, dan pertanyaan lainnya. (Tika)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejari Bandarlampung Siapkan 7 Jaksa Senior Tangani Kasus Penusukan Syeikh Ali Jaber

Trending Now

Iklan

iklan