Terkait Penggerebekan Camat Kedaton, Tim Penasehat Hukum Ujang Suryadi Melapor ke Polresta Bandar Lampung
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Terkait Penggerebekan Camat Kedaton, Tim Penasehat Hukum Ujang Suryadi Melapor ke Polresta Bandar Lampung

Redaksi
Jumat, September 18, 2020 | 19:20 WIB 0 Views Last Updated 2020-09-18T12:23:11Z

Suaralampung.com, Bandarlampung-

Tim Penasehat Hukum Ujang Suryadi telah melaporkan akun facebook Bella Fitri ke Polresta Bandar Lampung terkait unggahan video Penggerebekan Camat Kedaton dan jajarannya di rumah Ujang Suryadi, di Kelurahan Sukamenanti beberapa waktu lalu. Akun facebook Bella Fitri mengunggah video Penggerebekan Camat Kedaton dan jajarannya di rumah Ujang Suryadi yang diduga memuat fitnah dan pencemaran nama baik.

Kuasa hukum Ujang Suryadi, Ahmad Handoko Jumat(18/09/20), mengatakan, laporan itu tindak lanjut dari video yang diunggah oleh akun facebook Bella Fitri pada tanggal 12 September 2020 lalu, pukul 22.54 Wib ke grup salah satu bakal calon kepala daerah. Pelaporan itu tertuang dalam surat laporan bernomor LP/B-1/1998/IX/2020/LPG/RESTA BALAM tanggal 16 September 2020.

Menurut pengacara Ahmad Handoko yang juga Koordinator Tim Advokasi Youtuber tersebut, akibat unggahan video yang telah menyebar di media sosial tersebut, cliennya merasa dipermalukan, karena dalam konten video tersebut ada ucapan dari yang diduga Camat Kedaton mengatakan pekerjaan Ujang Suryadi adalah pekerjaan haram. Selain itu, video tersebut mengandung pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter serta penyebaran berita bohong terhadap salah satu calon Wali Kota Bandarlampung, Muhammad Yusuf Kohar, dan ini menjadi salah satu poin dalam laporan tersebut.

Dirinya berharap pihak penyidik dari Polresta Bandar Lampung dapat segera mengusut tuntas laporan ini.
"Bukti-buktinya ada video yang diunggah di Facebook sudah kita download dan kita screenshot dan sudah kita serahkan ke pihak kepolisian, kemudian juga ada saksi, saksi ini saksi yang pada saat rumah Pak Ujang didatangi Camat, Lurah, RT dan orang-orang yang mengikutinya," kata Ahmad Handoko. Lebih lanjut dikatakan, Pasal yang dilaporkan yaitu dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 ayat 3, akibat unggahan konten video yang diduga bermuatan pencemaran nama baik serta penghinaan. (Tik)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terkait Penggerebekan Camat Kedaton, Tim Penasehat Hukum Ujang Suryadi Melapor ke Polresta Bandar Lampung

Trending Now

Iklan

iklan