Luar Biasa..., Pembuatan Kantin Sehat BMW Tidak Mengacu Peraturan Presiden, Tapi Peraturan Direktur RSUD Menggala

Iklan

Luar Biasa..., Pembuatan Kantin Sehat BMW Tidak Mengacu Peraturan Presiden, Tapi Peraturan Direktur RSUD Menggala

Redaksi
Senin, September 14, 2020 | 00:12 WIB 0 Views Last Updated 2020-09-13T17:12:24Z

Suaralampung.com - Direktur RSUD Menggala melalui Kepala Bidang Perlindungan SDM, Miranti Utami. ST. MM secara resmi menjawab surat klarifikasi LSM SIKK-HAM dan LPPD Nomor : 14/KL/SIKK-HAMTB/VIII/2020 terkait dugaan permasalahan pengelolaan keuangan dana Badan Layanan Umum Daerah RSUD Menggala tahun 2018 - 2019, diantaranya Kantin Sehat BMW yang diindikasi kuat dibangun diluar program perencanaan RSUD setempat. Senin (14/ 09)

Namun sangat mengejutkan, jawaban resmi surat klarifikasi Direktur RSUD Menggala melalui Kepala Bidang Perlindungan SDM (Miranti Utami) Nomor : 800/371/IX.1/TB/VIII/2020 itu, bertolak belakang dengan ungkapan Diana Purwitasari. SKM (Bagian Perencanaan BLUD RSUD Menggala). Yang mana berdasarkan pengakuan Bagian Perencanaan RSUD Menggala (Diana Purwitasari), mengatakan jika Kantin Sehat BMW direncanakan dan telah dilaksanakan pihaknya di tahun 2018 lalu.

Akan tetapi dalam jawaban resmi surat klarifikasi Direktur RSUD Menggala melalui Kepala Bidang Perlindungan SDM (Miranti Utami) Nomor : 800/371/IX.1/TB/VIII/2020, menyebutkan bahwa pembuatan kantin di tahun 2019, dan pembangunan tersebut tidak mengacu pada Perpres (Peraturan Presiden - Red) tentang Pengadaan Barang dan Jasa, lantaran diatur dalam Peraturan Direktur RSUD Menggala. Tentunya ketidak sinkronisasi keterangan itu, menunjukkan kian menguatnya dugaan bermasalah dalam pengelolaan keuangan dana Badan Layanan Umum Daerah RSUD Menggala tahun 2018 - 2019 lalu.

" Memperhatikan surat SIKK - HAM, perihal konfirmasi tertulis dapat kami sampaikan, bahwa pembuatan kantin di tahun 2019 bersumber dari anggaran BLUD Menggala, sehingga pembangunan tersebut diatur dalam peraturan Direktur RSUD Menggala dan tidak mengacu pada Perpres Pengadaan Barang dan Jasa sesuai ketentuan. Seluruh kegiatan yang dilakukan BLUD Menggala telah sesuai ketentuan, dan dapat dipertanggung jawabkan". Katanya Direktur RSUD Menggala melalui Kepala Bidang Perlindungan SDM (Miranti Utami) dalam jawaban surat klarifikasi Nomor : 800/371/IX.1/TB/VIII/2020

Pada jawaban surat klarifikasi ini juga, dijelaskan bahwa berkaitan dengan adanya pengeluaran keuangan BLUD RSUD Menggala Tahun 2019 telah dipertanggungjawabkan dan di audit oleh Akuntan Publik BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan - Red), BPK telah mengeluarkan Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).

" Dan terkait dengan belanja jasa Instruktural/ Narasumber Tenaga Ahli yang teranggarkan pada APBD - P dengan kode rekening 5.2.01.19.2.24 sebesar Rp. 5.045.900.000 adalah belanja jasa tenaga medis untuk dokter sub spesialis, dokter spesialis, dokter umum, dokter interensif baik yang PNS maupun Non PNS. Termasuk untuk dokter spesialis yang sedang disekolahkan dan diperkirakan selesai di tahun 2019. Peruntukannya telah sesuai, dan dapat dipertanggungjawabkan". Ungkapnya Direktur RSUD Menggala lewat Kepala Bidang Perlindungan SDM dimaksud

Kemudian dalam jawaban resmi surat klarifikasi Nomor : 800/371/IX.1/TB/VIII/2020 itu pun diterangkan, terkait dengan program pengadaan sarana dan prasarana BLUD RSUD Menggala bersumber dari DAK, dan RSUD Menggala mengalami gagal tender pada kegiatan fisik rehab bangunan, dan anggaran tidak terpakai, dan masih tersedia. Selanjutnya pengadaan yang terlaksana, pengadaan genset serta pengadaan kalibrasi, untuk harga disesuaikan dengan harga update terbaru di E - Katalog, sehingga sudah sesuai dengan Perpres Tentang Pengadaan Barang dan jasa.

Diberitakan sebelumnya, Bagian Perencanaan Badan Layanan Umum Daerah RSUD Menggala, Diana Purwitasari. SKM akui Kantin Sehat BMW (Bergerak Melayani Warga) di RSUD Menggala bukanlah kegiatan pembangunan, melainkan kegiatan Rehab yang dilaksanakan pada tahun 2018 lalu. Kegiatan rehab kantin sehat BMW tersebut, bersumber anggaran BLUD RSUD Menggala  di tahun anggaran 2018. Kamis (10/09)

Prihal ini merupakan tindaklanjut terkait surat klarifikasi LSM SIKK - HAM dan LPPD Nomor : 14/KL/SIKK-HAMTB/VIII/2020 yakni tentang pengelolaan keuangan dana Badan Layanan Umum Daerah RSUD Menggala tahun 2018 - 2019 yang diduga kuat bermasalah, diantaranya Kantin Sehat BMW yang terindikasi dibangun diluar program perencanaan.

Diana Purwitasari. SKM menjelaskan, BLUD RSUD Menggala tidak memperoleh bantuan anggaran dari Pemkab Tulang Bawang untuk dana pemeliharaan, dari itulah pihaknya sepakat menggunakan dana BLUD untuk operasional RSUD dimaksud. Selanjutnya Ia pun mengakui jika Kantin Sehat BMW bentuknya bukan pembangunan, melainkan kegiatan rehab yang dilakukan pihaknya di tahun 2018.

" Kami tidak dapat dana pemeliharaan dari Pemda, karena kita memang sudah sepakat bahwa untuk dana operasional Rumah Sakit menggunakan dana dari BLUD ini sendiri. Kemudian untuk Kantin Sehat BMW, itu bukan kegiatan pembangunan, tetapi rehab. Dan rehab kantin sehat BMW juga, direncanakan sekaligus dilakukan pada tahun 2018. Kantin Sehat BMW ini pun masuk dalam kegiatan pembangunan fasilitas umum BLUD RSUD Menggala yang mana didalamnya terdapat pemeliharaan atau rehab, untuk anggarannya senilai 200 juta diambil dari dana BLUD itu sendiri". Jelasnya Diana Purwitasari

Lebih lanjut dirinya kembali menjelaskan, dari anggaran senilai 200 juta pada kegiatan pembangunan fasilitas umum BLUD RSUD Menggala di tahun 2018 lalu, rehab Kantin Sehat BMW tidak memiliki rincian ketetapan penggunaan anggaran. Sebab dari nilai anggaran 200 juta yang diperuntukkan kegiatan pembangunan fasilitas umum tersebut terbagi untuk masjid, termasuk fasilitas umum lainnya yang ada di RSUD setempat.

" Rehab kantin ini selesainya di tahun 2018, dan kalau untuk realisasi atau habisnya berapa, itu ada dibagian keuangan. Sementara mengenai pagu anggarannya, kita tidak memiliki patokan berapa rincian anggaran yang diperuntukkan untuk kantin, karena dalam kegiatan pembangunan fasilitas umum BLUD RSUD Menggala dengan gelondongan anggaran 200 juta ini bukan hanya untuk rehab kantin saja, dia ada juga untuk rehab atau pemeliharaan masjid, dan fasilitas umum lainnya yang lebih penting". Terangnya Bagian Perencanaan BLUD RSUD Menggala, Diana Purwitasari dihadapan Awak Media dan Ketua LSM LPPD

Mirisnya, meski BLUD RSUD Menggala memiliki dokumen Rencana Bisnis Anggaran (RBA) dan DPA, akan tetapi didalam dokumen tersebut tidak terdapat penjelasan mengenai rincian penggunaan anggaran. Menurut Dia, hal dimaksud telah sesuai Permendagri No. 79. 

" Kita juga ada namanya Rencana Bisnis Anggaran (RBA), dan DPA (Dokumen Penggunaan Anggaran). Jadi untuk di BLUD ini kalau kita lihat dalam DPA memang tidak terinci, karena sesuai dengan Permendagri No. 79 dibuat gelondongan baik itu untuk belanja modal, belanja jasa ataupun belanja pegawai, dan inilah yang kita atur". Kilahnya Diana Purwitasari

(Baca Juga : Kantin BMW Di RSUD Menggala Disoal, Pengelolaan Dana Keuangan BLUD Dipertanyakan --> https://bit.ly/3hoGI3a )

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Luar Biasa..., Pembuatan Kantin Sehat BMW Tidak Mengacu Peraturan Presiden, Tapi Peraturan Direktur RSUD Menggala

Trending Now

Iklan

iklan