Kurang Dari 5 Jam, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Di Warga Makmur Jaya

Iklan

Kurang Dari 5 Jam, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Di Warga Makmur Jaya

Redaksi
Senin, September 14, 2020 | 00:01 WIB 0 Views Last Updated 2020-09-13T17:01:56Z

Suaralampung.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Banjar Agung bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang, berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pembunuhan diwilayah hukum kepolisian setempat.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mengatakan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi hari Minggu (13/09/2020), sekira pukul 00.30 Wib, di jalan kampung Warga Makmur Jaya, kecamatan Banjar Agung.

"Adapun identitas korban Andriyanto (29), berprofesi wiraswasta, berdomisili di kampung Warga Makmur Jaya, kecamatan Banjar Agung, kabupaten Tulang Bawang," ujar Kompol Rahmin.

Dilanjutkan Kapolsek, korban mengalami luka tusuk Senjata Tajam (Sajam) dibagian dada sebelah kiri, luka sayat di leher bagian kiri dan luka tusuk dibagian punggung sebelah kanan, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Mutiara Bunda, namun nyawanya tidak bisa diselamatkan dan sekira pukul 02.22 WIB, korban dinyatakan Meninggal Dunia (MD).

Ia menjelaskan, awal mula terjadinya tindak pidana pembunuhan ini hari Sabtu (12/09/2020), sekira pukul 23.30 WIB. Saksi Arif Nurhidayah (18) yang merupakan keponakan korban, bersama pacarnya Rina Suhesti (16), main ke rumah korban.

Saat saksi akan mengantarkan pacarnya pulang ke kontrakan berjalan kaki, ada dua orang pelaku yang menganiaya saksi menggunakan tangan kosong. Sehingga saksi bersama pacarnya kembali ke rumah korban, dan menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Korban lalu menyuruh saksi untuk mengantarkan pacarnya itu dengan menggunakan sepeda motor, beberapa waktu kemudian korban mendapatkan khabar melalui telepon jika keponakannya sedang diganggu oleh dua orang pelaku, dan sedang berada di taman WMJ kampung Warga Makmur Jaya.

"Saat korban datang ke lokasi, ternyata memang benar keponakannya tersebut sedang diganggu oleh dua orang pelaku, korban dan para pelaku sempat ribut, lalu para pelaku langsung mencabut sajam milik mereka dan menusukkannya ke badan korban, kemudian para pelaku langsung kabur". Jelas Kompol Rahmin

Berbekal informasi dari para saksi yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas dari Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang langsung bergerak cepat mencari dimana keberadaan dua orang pelaku tersebut.

Dan langkah cepat ini membuahkan hasil, sebab dalam waktu 4,5 jam, tepatnya sekira pukul 05.00 WIB, para pelaku berhasil ditangkap ketika sedang bersembunyi di kampung Cakat Raya, kecamatan Menggala Timur.

"Para pelaku tersebut berinisial SW (25), warga kampung Kecubung Ketiau, kecamatan Terbanggi Besar, kabupaten Lampung Tengah, dan NA (21) warga kampung Garuda, kecamatan Kotabumi Selatan, kabupaten Lampung Utara". Ungkap Kompol Rahmin.

Dari tangan para pelaku berhasil disita Barang Bukti (BB) berupa dua bilah sajam yang digunakan untuk membunuh korban, sebilah pedang dengan sarung warna coklat, sepeda motor metik cina warna hitam, B 6456 UVA, empat botol kosong miras merk sampurna, dua botol minuman energi merk M150, dan dua buah gelas plastik.

Kini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung, dan akan dijerat dengan Pasal 338 KHPidana tentang pembunuhan dan atau Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban MD, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (*/ Jon)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kurang Dari 5 Jam, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Di Warga Makmur Jaya

Trending Now

Iklan

iklan