Persoalan RSUD Menggala, LSM SIKK-HAM Dan LPPD : Dalam Waktu Dekat Akan Kita Laporkan

Iklan

Persoalan RSUD Menggala, LSM SIKK-HAM Dan LPPD : Dalam Waktu Dekat Akan Kita Laporkan

Redaksi
Rabu, September 16, 2020 | 13:28 WIB 0 Views Last Updated 2020-09-16T06:30:18Z

Suaralampung.com - Direktur Cabang LSM SIKK-HAM, Junaidi Arsyad didampingi Aliyanto (Ketua LSM LPPD) menyayangkan terkait 2 keterangan atau pernyataan berbeda, atas penjelasan pembuatan atau pembangunan Kantin RSUD Menggala (Kantin Sehat BMW), serta pengelolaan keuangan dana Badan Layanan Umum Daerah RSUD Menggala tahun 2018 - 2019. Rabu (16/ 09)

Hal itu sebagaimana keterangan pengakuan Diana Purwitasari. SKM (Bagian Perencanaan BLUD RSUD Menggala) yang mengakui Kantin Sehat BMW direncanakan dan telah dilaksanakan pihaknya di tahun 2018, namun dalam jawaban resmi surat klarifikasi Direktur RSUD Menggala melalui  Kepala Bidang Perlindungan SDM (Miranti Utami) Nomor : 800/371/IX.1/TB/VIII/2020, menyebutkan bahwa pembuatan atau pembangunan kantin dimaksud di tahun 2019.

Menurut Junaidi Arsyad, pengakuan Bagian Perencanaan BLUD RSUD Menggala yang mengakui Kantin Sehat BMW direncanakan dan telah dilaksanakan pihaknya di tahun 2018, merupakan keterangan yang mengada - ada. Sebab pembuatan atau pembangunan kantin tersebut bukan di tahun 2018, melainkan di tahun 2019.

" Jangan pula pihak manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Menggala melakukan pembohongan publik seperti yang dilontarkan oleh pejabat RSUD Menggala. Apa yang disampaikan oleh Bagian Perencanaan RSUD Menggala yakni saudari Diana Purwitasari, SKM adalah pernyataan yang mengada-ada, karena kantin BMW tersebut dilaksanakan pada tahun 2019, bukan di tahun 2018. Dan sangatlah tidak elok, seorang pejabat tidak paham dengan apa yang dikerjakannya hingga asal menjawab yang dapat menyesatkan publik dengan menyampaikan informasi tidak sebenarnya". Katanya Ketua LSM SIKK-HAM ini

Dilanjutkan Junaidi Arsyad, mengenai balasan jawaban surat klarifikasi yang disampaikan Direktur RSUD Menggala melalui Kepala Bidang Perlindungan SDM (Miranti Utami) Nomor : 800/371/IX.1/TB/VIII/2020 terhadap pihaknya, yang mana menyatakan pembuatan atau pembangunan kantin BMW mengacu pada peraturan Direktur RSUD Menggala, menurut Ia hal seperti itu tidak dibenarkan.

" Ini juga terkait pelaksanaan pembuatan atau pembangunan kantin BMW Rumah Sakit Umun Daerah Menggala yang dikatakan mengacu pada peraturan Direktur Rumah Sakit, itu juga tidak benar. Dikarenakan RSUD Menggala bukanlah BLU sepenuhnya, makanya RSUD Menggala memiliki 2 mata anggaran dan masing-masing pelaporan mengacu pada Permendagri No. 13 Tahun 2006 atau sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 atas pengelolaan anggaran SKPD, dan Permendagri No. 61 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 79 Tahun 2018 Tentang Pedoman Tekhnis Pengelolaan Keuangan Pada Layanan Umum Daerah". Jelas Dia

Artinya sambung Junaidi Arsyad, dalam pengelolaan keuangan rumah sakit tidak diperkenankan menggunakan sekehendaknya, karena diwajibkan melalui sebuah perencanaan.

" Jadi, Direktur tidak boleh semaunya dalam hal pengelolaan keuangan rumah sakit menggunakan sekehendaknya, karena harus melalui perencanaan. Sebab RSUD Menggala bukanlah rumah sakit swasta, itu pun ada aturannya, dan penggangarannya juga harus diatur dengan peraturan perundang- undangan. Untuk itu Rumah Sakit Umum Daerah Menggala harus membuat perencanaan terlebih dahulu, baik itu RBA atau DPA". Terangnya

Junaidi Arsyad menambahkan, RBA (Rencana Bisnis Anggaran) maupun DPA merupakan dasar dilaksanakannya sebuah pembangunan. Karenanya, Rumah Sakit Umum Daerah Menggala wajib membuat perencanaan terlebih dahulu baik itu RBA atau DPA sebelum pelaksanaan pembangunan dilakukan.

" Dasar inilah pelaksanaan pembangunan dapat dilaksanakan, bukan asal rehab atau bangun. Sebagaimana telah diatur antara lain pada U.U No 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan BLU pasal 1 ayat (9) yang berbunyi Rencana kerja dan anggaran BLU Kementrian Negara/ Lembaga yang selanjutnya disebut RKA/ KL adalah rencana anggaran yang dimaksud dalam U.U No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. Dan, ayat 10 yang berbunyi Rencana Bisnis Anggaran BLU yang selanjutnya disebut RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program kegiatan, target kerja dan anggaran suatu BLU. Kemudian, pada pasal 3 (Bagian 2) Tentang Azas tepatnya di ayat 6 berbunyi Rencana kerja anggaran serta laporan keuangan dan kinerja BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran, serta laporan dan kinerja Kementerian/ Lembaga/ SKPD/ pemerintah Daerah". Urainya

Lebih jauh, Junaidi Arsyad pun sangat menyayangkan adanya penempatan pejabat di kabupaten Tulang Bawang yang ditengarai tidak paham terhadap tugasnya, termasuk memberikan pernyataan asal - asalan tentang perolehan Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) atas hasil Audit BPK R.I.

" Sangat kita sayangkan bila kabupaten Tulang Bawang menempatkan pejabat yang tidak paham terhadap apa yang menjadi tugasnya, apalagi asal memberi pernyataan bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Menggala telah dikeluarkannya Opini WTP atas hasil laporan Audit BPK R.I. Ini aneh, perlu diketahui WTP itu diberikan berdasarkan penilaian atas administrasi pengelolaan keuangan. Pemberian WTP tersebut mencakup keseluruhan baik Kabupaten, Kota/ Propinsi/ Kementrian/ Lembaga, dan bukan Rumah Sakit Menggala, belum tentu juga pelaksanaan kegiatan tersebut sudah baik dan benar. Kedepan dipastikan akan kami uji kebenaran atas pengelolaannya, dalam waktu dekat akan kita laporkan". Pungkasnya

Beberapa waktu lalu diberitakan, Direktur RSUD Menggala melalui Kepala Bidang Perlindungan SDM, Miranti Utami. ST. MM secara resmi menjawab surat klarifikasi LSM SIKK-HAM dan LPPD Nomor : 14/KL/SIKK-HAMTB/VIII/2020 terkait dugaan permasalahan pengelolaan keuangan dana Badan Layanan Umum Daerah RSUD Menggala tahun 2018 - 2019, diantaranya Kantin Sehat BMW yang diindikasi kuat dibangun diluar program perencanaan RSUD setempat. Senin (14/ 09)

Namun sangat mengejutkan, jawaban resmi surat klarifikasi Direktur RSUD Menggala melalui Kepala Bidang Perlindungan SDM (Miranti Utami) Nomor : 800/371/IX.1/TB/VIII/2020 itu, bertolak belakang dengan ungkapan Diana Purwitasari. SKM (Bagian Perencanaan BLUD RSUD Menggala). Yang mana berdasarkan pengakuan Bagian Perencanaan RSUD Menggala (Diana Purwitasari), mengatakan jika Kantin Sehat BMW direncanakan dan telah dilaksanakan pihaknya di tahun 2018 lalu.

Akan tetapi dalam jawaban resmi surat klarifikasi Direktur RSUD Menggala melalui Kepala Bidang Perlindungan SDM (Miranti Utami) Nomor : 800/371/IX.1/TB/VIII/2020, menyebutkan bahwa pembuatan kantin di tahun 2019, dan pembangunan tersebut tidak mengacu pada Perpres (Peraturan Presiden - Red) tentang Pengadaan Barang dan Jasa lantaran diatur dalam Peraturan Direktur RSUD Menggala. Tentunya ketidak sinkronisasi keterangan itu, menunjukkan kian menguatnya dugaan bermasalah dalam pengelolaan keuangan dana Badan Layanan Umum Daerah RSUD Menggala tahun 2018 - 2019 lalu.

" Memperhatikan surat SIKK - HAM, perihal konfirmasi tertulis dapat kami sampaikan, bahwa pembuatan kantin di tahun 2019 bersumber dari anggaran BLUD Menggala, sehingga pembangunan tersebut diatur dalam peraturan Direktur RSUD Menggala dan tidak mengacu pada Perpres Pengadaan Barang dan Jasa sesuai ketentuan. Seluruh kegiatan yang dilakukan BLUD Menggala telah sesuai ketentuan, dan dapat dipertanggung jawabkan". Katanya Direktur RSUD Menggala melalui Kepala Bidang Perlindungan SDM (Miranti Utami) dalam jawaban surat klarifikasi Nomor : 800/371/IX.1/TB/VIII/2020

Pada jawaban surat klarifikasi ini juga, dijelaskan bahwa berkaitan dengan adanya pengeluaran keuangan BLUD RSUD Menggala Tahun 2019 telah dipertanggungjawabkan dan di audit oleh Akuntan Publik BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan - Red), BPK telah mengeluarkan Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).

" Dan terkait dengan belanja jasa Instruktural/ Narasumber Tenaga Ahli yang teranggarkan pada APBD - P dengan kode rekening 5.2.01.19.2.24 sebesar Rp. 5.045.900.000 adalah belanja jasa tenaga medis untuk dokter sub spesialis, dokter spesialis, dokter umum, dokter interensif baik yang PNS maupun Non PNS. Termasuk untuk dokter spesialis yang sedang disekolahkan dan diperkirakan selesai di tahun 2019. Peruntukannya telah sesuai, dan dapat dipertanggungjawabkan". Ungkapnya (Jon)

(Baca Juga : Luar Biasa, Pembuatan Kantin Sehat BMW Tidak Mengacu Peraturan Presiden, Tapi Peraturan Direktur RSUD Menggala --> https://bit.ly/2E4HSDc )

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Persoalan RSUD Menggala, LSM SIKK-HAM Dan LPPD : Dalam Waktu Dekat Akan Kita Laporkan

Trending Now

Iklan

iklan