Pidsus Kejati Lampung Kembalikan Rp 12 miliar Perkara Raperda APBD

Iklan

Pidsus Kejati Lampung Kembalikan Rp 12 miliar Perkara Raperda APBD

Redaksi
Jumat, September 04, 2020 | 23:11 WIB 0 Views Last Updated 2020-09-04T16:11:37Z

Suaralampung.com, Bandarlampung-

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bidang Tindak Pidana Khusus telah berhasil mengembalikan uang sebesar Rp12 miliar lebih dalam perkara Raperda APBD Tahun 2015 kepada penerima honorarium. "Sudah kita kembalikan kepada para penerima honorarium," kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Roland di Bandarlampung, Jumat.

Dia melanjutkan dalam perkara Raperda yang mulai di sidik sejak tahun 2017 terkait dugaan tindak pidana korupsi besaran honorarium tersebut sama sekali tidak ada tindak pidana korupsi. Selain berdasarkan hasil sidik, tidak adanya dugaan korupsi juga berdasarkan dari keterangan saksi ahli maupun penilaian dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

"Setelah kita sidik tidak ada pemotongan atau pun honor tidak sampai kepada honorarium juga penyetoran uang. Jadi kita simpulkan tidak ada dugaan korupsi atas perkara Raperda sejak tahun 2015 itu," kata dia. Roland menambahkan dalam perkara tersebut hanya ditemukan kesalahan administrasi. Langkah ke depan diserahkan kepada bidang Intelijen dan Datun untuk memberikan masukan sehingga ke depan tidak terjadi lagi maslaah tersebut. "Untuk sementara kita anggap sudah selesai, tinggal kita lihat ke delan apakah ada pengaduan kembali," kata dia.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal adanya penetapan besaran honorarium penyusunan rancangan peraturan daerah, rancangan peraturan gubernur, dan tim evaluasi Raperda APBD kabupaten/kota pada Sekretariat Daerah Provinsi Lampung tahun 2015. Kenaikan besaran honorarium tersebut melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung tahun 2015 lalu yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. (Red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pidsus Kejati Lampung Kembalikan Rp 12 miliar Perkara Raperda APBD

Trending Now

Iklan

iklan