PT. CLP, PT.HIM BPN Serta PUPR, Digugat Dan Dituntut Ahli Waris Soal Ganti Rugi Tol

Iklan

PT. CLP, PT.HIM BPN Serta PUPR, Digugat Dan Dituntut Ahli Waris Soal Ganti Rugi Tol

Redaksi
Jumat, September 25, 2020 | 16:17 WIB 0 Views Last Updated 2020-09-25T09:17:12Z

Suaralampung.com - Ahli waris dari pemilik tanah umbul Bujung Raman, di kampung Bujung Tenuk, kelurahan Menggala Selatan, kecamatan Menggala, kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung, resmi menuntut atau menggugat Kementerian PUPR, BPN Lampung, PT HIM dan PT CLP atas ganti rugi pembebasan tanah yang terkena trase Jalan Tol Trans Sumatra.

Achmad Japar Bin Rozali selaku ahli waris telah menggandeng kuasa hukumnya Firman Simatupang, terhitung sejak 2 Juni 2020 untuk mendampinginya selama dalam proses persidangan gugatan dan tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Menggala.

Ahli waris pemilik tanah umbul Bujung Raman menuntut Kementrian PUPR, BPN Lampung, PT CLP dan PT HIM terkait dengan adanya tuntutan ganti rugi tanah yang dikuasai oleh PT CLP dan PT HIM dengan Hak Guna Usaha (HGU) nomor 16 tahun 1989.

Usai sidang di PN Menggala, Achmad Japar didampingi kuasa hukumnya menegaskan, pihaknya menggugat PT CLP dan PT HIM yang menguasai lahan sekaligus BPN dan PUPR sebagai pihak yang bertindak terkait dengan program Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

Japar menerangkan, sampai dengan saat ini, pihaknya belum menerima ganti rugi atau pembebasan tanah miliknya yang terdampak dalam pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra. Untuk itulah, ia melakukan gugatan dan melakukan upaya hukum.

"Kami melakukan gugatan tuntutan ganti rugi tanah kepada Kementerian PUPR yang membutuhkan tanah. Dan pihak BPN Lampung selaku pejabat P2T yang melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah yang terkena trase Jalan Tol Trans Sumatra". Terang Japar di PN Menggala (Kamis 24/9) pada insan pers

Sementara itu, Kuasa Hukum ahli waris/ Achmad Japar Cs, Firman Simatupang, mengaku yakin dan sangat optimis jika kliennya akan memenangkan sidang gugatannya di PN Menggala. Menurutnya, bukti - bukti kepemilikan tanah dan fakta dilapangan yang diajukan dalam persidangan sangat kuat, dan itu menjadi kunci utama ataupun modal kuat untuk bisa menang dalam persidangan.

"Kami punya bukti - bukti dan fakta dilapangan. Kami optimis dan yakin bisa memenangkan gugatan ini. Tuntutan kami sangat sederhana dan itu rasional sesuai fakta dilapangan". Terangnya Dia (Jon)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PT. CLP, PT.HIM BPN Serta PUPR, Digugat Dan Dituntut Ahli Waris Soal Ganti Rugi Tol

Trending Now

Iklan

iklan