Terkait RSUD Menggala, LSM SIKK - HAM : Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Mudah - Mudahan Mampu Menindaklanjutinya

Iklan

Terkait RSUD Menggala, LSM SIKK - HAM : Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Mudah - Mudahan Mampu Menindaklanjutinya

Redaksi
Rabu, September 23, 2020 | 17:19 WIB 0 Views Last Updated 2020-09-23T10:21:00Z




Suaralampung.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SIKK-HAM dan LPPD tidak main - main dalam hal melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan dana BLUD RSUD Menggala Tahun 2018 - 2019, ini dibuktikan dengan dilaporkannya pengelolaan dana keuangan tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang lantaran terindikasi bermasalah, diantaranya Kantin Sehat BMW yang diduga kuat dibangun diluar program perencanaan BLUD RSUD setempat. Rabu ( 23/09)

Junaidi Arsyad (Direktur Cabang SIKK-HAM Tulang Bawang) didampingi Aliyanto (Ketua LSM LPPD) mengatakan, kehadiran Dirinya dan Aliyanto di Kantor Kejari Tulang Bawang merupakan bentuk keseriusan pihaknya sebagai kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan dana BLUD RSUD Menggala. 

" Kedatangan kami dikantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang pada hari ini, ialah menyerahkan laporan pada Kejaksaan tentang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Menggala terkait anggaran tahun 2018 - 2019, yang mana salah satu poin sangat penting terhadap pembangunan kantin yang diberi nama Kantin Sehat BMW". Katanya Junaidi Arsyad didampingi Aliyanto pada wartawan, usai menyerahkan berkas laporannya di Kejari wilayah tersebut

Dilanjutkan Ia, dirinya menemukan indikasi bahwa kegiatan tersebut tanpa adanya perencanaan, karena tidak boleh suatu anggaran satker apalagi Badan layanan Umum Daerah yang notabenenya dianggarkan melalui penganggaran memakai uang negara, artinya publik mesti tahu terhadap proses penggunaan anggaran bukan malah dilakukan semena-mena, sebagaimana telah disampaikan melalui surat atas nama Direktur RSUD Menggala (Dr. Lukman Pura, Sp. PD-KGH., MHSM - Red) bahwa pembangunan kantin tersebut dikatakan berdasarkan keputusan direktur.

"Nah itulah yang kami coba uji hukumnya, dan pernyataan mereka bahwa rumah sakit sudah mendapatkan WTP atas pemeriksaan BPK. Dan itu juga sangat aneh bagi kami, karena WTP ini diberikan berdasarkan atas pemeriksaan kewajaran, keselarasan dari pada anggaran secara keseluruhan, bukan satker persatker. Jadi, terhadap itulah kami mencoba mengujinya". Tegas Dia

Dituturkan juga oleh dirinya, bahwa terdapat dua jawaban yang tidak selaras antara Bagian Perencanaan dan Bagian Perlindungan SDM atau Bagian Humas RSUD Menggala yang menyatakan pembuatan atau pembangunan kantin di tahun 2019, sementara Bagian Perencanaannya BLUD RSUD Menggala sendiri mengatakan jika Kantin Sehat BMW untuk perencanaan dan pelaksanaannya dilakukan pada tahun 2018.

"Artinya dua hal itu tidak selaras, dan semakin menguatkan bagi kami bahwa kegiatan tersebut tidak direncanakan dengan baik dan benar. Mudah-mudahan kita selaku masyarakat, memiliki informasi awal dan kita sampaikan kepada penegak hukum. Dan penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Tulang Bawang mudah - mudahan mampu menindaklanjutinya, karena selain itu juga ada penggunaan penggunaan anggaran lain yang kami cantumkan didalam laporan, tetapi yang lebih aneh bagi kami ialah terkait pembangunan kantin BMW". Pintanya Junaidi Arsyad didampingi Aliyanto

Lebih jauh Dia pun meminta, Kajari Tulang Bawang terhadap laporan-laporan media maupun LSM di kabupaten Tulang Bawang yang saat ini sedang ditindaklanjuti, agar segera diproses dengan baik dan benar sesuai aturan yang ada.

"Karena kami belum tahu dan belum ada yang kami dengar saat ini, mereka sedang konsentrasi di bidang pendidikan. Namun sampai saat ini progres dalam melakukan penyidikannya sampai mana, kami juga belum tahu. Maka dari itulah saat ini kami berikan yang baru, harapan kami agar bisa dilaksanakan sebaik baiknya sebagaimana negara taat terhadap aturan". Tandasnya

Ditempat yang sama, Adel (Tenaga Honorer/ Bagian Penerima Surat Kejari Tulang Bawang) benarkan masuknya laporan LSM SIKK-HAM dan LPPD terkait BLUD RSUD Menggala. Menurut Adel, laporan yang telah diterimanya itu akan diberikan pada Intelijent sebelum di disposisikan kepada Kajari Tulang Bawang. 

" Ini laporan LSM SIKK-HAM, yang dilaporkan yaitu RSUD Menggala. Laporan ini ditujukan kepada Kajari Tulang Bawang, kemudian nantinya kita serahkan terlebih dahulu kepada Seksi Intelijent, setelah itu baru keatas (Kajari - Red)". Singkatnya Adel pada wartawan

Sebelumnya, Direktur Cabang LSM SIKK-HAM, Junaidi Arsyad didampingi Aliyanto (Ketua LSM LPPD) menyayangkan terkait 2 keterangan atau pernyataan berbeda, atas penjelasan pembuatan atau pembangunan Kantin RSUD Menggala (Kantin Sehat BMW), serta pengelolaan keuangan dana Badan Layanan Umum Daerah RSUD Menggala tahun 2018 - 2019. Rabu (16/ 09)

Hal itu sebagaimana keterangan pengakuan Diana Purwitasari. SKM (Bagian Perencanaan BLUD RSUD Menggala) yang mengakui Kantin Sehat BMW direncanakan dan telah dilaksanakan pihaknya di tahun 2018, namun dalam jawaban resmi surat klarifikasi Direktur RSUD Menggala melalui  Kepala Bidang Perlindungan SDM (Miranti Utami) Nomor : 800/371/IX.1/TB/VIII/2020, menyebutkan bahwa pembuatan atau pembangunan kantin dimaksud di tahun 2019.

Menurut Junaidi Arsyad, pengakuan Bagian Perencanaan BLUD RSUD Menggala yang mengakui Kantin Sehat BMW direncanakan dan telah dilaksanakan pihaknya di tahun 2018, merupakan keterangan yang mengada - ada. Sebab pembuatan atau pembangunan kantin tersebut bukan di tahun 2018, melainkan di tahun 2019.

" Jangan pula pihak manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Menggala melakukan pembohongan publik seperti yang dilontarkan oleh pejabat RSUD Menggala. Apa yang disampaikan oleh Bagian Perencanaan RSUD Menggala yakni saudari Diana purwitasari, SKM adalah pernyataan yang mengada-ada, karena kantin BMW tersebut dilaksanakan pada tahun 2019, bukan di tahun 2018. Dan sangatlah tidak elok, seorang pejabat tidak paham dengan apa yang dikerjakannya hingga asal menjawab yang dapat menyesatkan publik dengan menyampaikan informasi tidak sebenarnya". Katanya Ketua LSM SIKK-HAM ini (Jon)

(Baca Juga : Persoalan RSUD Menggala, LSM SIKK-HAM dan LPPD : Dalam waktu Dekat Akan Kita Laporkan --> https://bit.ly/3mNyhlC )
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terkait RSUD Menggala, LSM SIKK - HAM : Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Mudah - Mudahan Mampu Menindaklanjutinya

Trending Now

Iklan

iklan