Bupati Winarti Melantik Anggota Dan Bukan Ketua, Inspektorat Dimungkinkan Tindak Lanjut

Iklan

Bupati Winarti Melantik Anggota Dan Bukan Ketua, Inspektorat Dimungkinkan Tindak Lanjut

Redaksi
Selasa, Oktober 13, 2020 | 20:41 WIB 0 Views Last Updated 2020-10-13T13:43:21Z

Suaralampung.com - Dugaan pelanggaran U.U No 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Kampung) yang dilakukan oleh Yudianto atau BPK menjadi pelaksana proyek Pamsimas berbalut Ketua KKM kampung Penawar Rejo, kecamatan Banjar Margo, kabupaten Tulang Bawang, berlanjut.  (13/ 10)

Kepala Sub Bagian Otonomi Daerah Tata Pemerintahan (Tapem) Tulang Bawang, Wayan angkat bicara terkait dugaan pelanggaran ini. Menurut wayan, menyikapi prihal dugaan pelanggaran tersebut pihaknya akan mempertanyakan kebenarannya. Bahkan kata Dia, termasuk Inspektorat pun akan melakukan pemeriksaan terkait dugaan permasalahan itu.

"Nanti kami klarifikasikan kepada pihak yang bersangkutan, dan kami akan mengklarifikasikan kebenarannya. Jikalau kemungkinan memang benar, nanti biar Inspektorat yang melakukan pemeriksaan lebih lanjut". Tegasnya Wayan pada wartawan lewat pesan WhatsApp

Beberapa waktu silam, yakni dimulai sejak tahun 2019 hingga tahun 2020, Bupati Tulang Bawang Hj. Winarti dan Pejabat di Tulang Bawang melantik atau mengambil sumpah jabatan ratusan anggota BPK (Badan Permusyarawatan Kampung/ Badan Permusyarawatan Desa) di kabupaten Sai Bumi Nengah Nyappur. 

Pengambilan sumpah jabatan atau pelantikan ratusan anggota BPK/ BPD tersebut, tentunya menjalankan amanat U.U No 6 Tahun 2014 Tentang Desa/ Kampung, tepatnya di Pasal 58 Ayat 2 dan 3.

Yang pastinya Bupati Tulang Bawang, Hj. Winarti dan Pejabatnya dalam kegiatan tersebut, bukan melantik atau mengambil sumpah jabatan untuk Ketua BPK (BPD), melainkan melantik atau mengambil sumpah jabatan bagi para anggota BPK/ BPD. Dan setelah dilantik atau diambil sumpah jabatannya, para anggota BPK/ BPD melakukan pemilihan untuk masing - masing Ketuanya.

Dalam artian, sebelum menjadi Ketua BPK/ BPD, mereka adalah anggota. Setelah dipilih oleh anggota, barulah ada Ketuanya. 
Bupati meresmikan penetapan anggota BPK/ BPD tidak ada Ketuanya, Dan Anggota BPK/ BPD juga sewaktu diambil sumpah jabatannya oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk, itu tidak ada Ketuanya.

Ketua BPK/ BPD dipilih, setelah anggota BPK/ BPD diresmikan penetapannya, serta diambil sumpah jabatannya oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk. Artinya sebelum menjadi Ketua BPK/ BPD, Ia adalah anggota. Dan itu jelas tertuang dalam U.U No 6 Tahun 2014 dimulai dari Bagian Ketujuh (Badan Musyawarah Desa) Pasal 59 hingga Pasal 64.

Kemudian yang mengatur pelarangan untuk Badan Musyawarah Desa, yakni tertera di Pasal 64  yang berbunyi Anggota Badan Permusyarawatan Desa (Badan Permusyarawatan Kampung - Red) Dilarang Sebagai Pelaksana Proyek Desa. Pelarangan itu juga, ditengarai lantaran para anggota Badan Permusyarawatan Desa (Badan Permusyarawatan Kampung) mendapatkan dana Operasional dan Tunjangan, yang diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa.

Anehnya, Camat Banjar Margo A. Idris ketika dimintai tanggapan oleh awak media terkait  U.U No 6 Tahun 2014 Tentang Desa/ Kampung, yang diduga kuat dilanggar Yudianto atau Ketua BPK Penawar Rejo lantaran menjadi pelaksana proyek Pamsimas, A Idris enggan menanggapinya. Ia beralasan, pekerjaan proyek Pamsimas tersebut adalah wewenang kampung.

"Maaf, saya tidak ada komentar dengan masalah ini, karena ini wewenang kampung. Saya hanya menghimbau, carilah solusinya dan selesaikan dengan baik". Kilahnya Camat Banjar Margo ini kepada wartawan

Sebelumnya diberitakan, Ketua BPK (Badan Permusyawaratan Kampung) Penawar Rejo, kecamatan Banjar Margo, kabupaten Tulang Bawang,  provinsi Lampung, Yudianto disinyalir melanggar U.U No 6 Tahun 2014 Tentang Desa/ Kampung. Dimana dalam peraturan dimaksud, disebutkan bahwa fungsi BPK adalah sebagai pengawas Pemerintah Kampung, dan bukan sebagai pelaksana proyek kampung. Senin (12/ 10)

Kendati demikian, meski tertuang dalam aturan tersebut, kampung Penawar Rejo ditengarai tidak menerapkan aturan itu. Hal ini dapat dibuktikan dengan pengakuan Mulyoto (Kepala Kampung Penawar Rejo), yang menunjuk atau mengangkat Yudianto (BPK) menjadi ketua Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) guna menjalankan pekerjaan sarana pembangunan air minum (Pamsimas) diwilayah setempat.

Mirisnya lagi, Yudianto diindikasi bukan hanya diangkat atau ditunjuk menjadi ketua Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) saja oleh Mulyoto, Dia yang kini menjabat sebagai Ketua BPK Penawar Rejo, juga tercatat sebagai tenaga pengajar berstatus honorer disalah satu sekolah yang ada di kabupaten Tulang Bawang Barat.

Pastinya dari prihal ini, Yudianto terindikasi diketahui merangkap jabatan sebagai Ketua BPK dan Ketua KKM, demi memenuhi nafsu Mulyoto untuk melaksanakan program Pamsimas di kampung Penawar Rejo, walaupun dirinya atau Mulyoto beralasan tidak mengetahui terdapat aturan yang melarang tentang rangkap jabatan pada Badan Permusyawaratan Kampung ini.

"Memang benar yang menunjuk Yudi sebagai ketua KKM itu saya, selaku kepala kampung. Aku ora ngerti (Saya tidak paham) kalau ada aturan yang seperti itu. Toh di dalam pekerjaan itu juga, ada konsultan yang lebih paham, pendamping yang lebih paham, terus terang saya sebagai kepala kampung belum tentu juga menguasai dan mengerti akan hal itu". Elaknya Mulyoto ketika dimintai tanggapan oleh wartawan terkait pekerjaan Program Pamsimas yang diduga kuat dikerjakan Ketua BPK Penawar Rejo, Yudianto (Jon)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bupati Winarti Melantik Anggota Dan Bukan Ketua, Inspektorat Dimungkinkan Tindak Lanjut

Trending Now

Iklan

iklan