Kades Karang Sari Kembali Pertanyakan Pajak Jalan Tol LINSUM Dalam Rapat MUSRENBANGDes 2021

Iklan

Kades Karang Sari Kembali Pertanyakan Pajak Jalan Tol LINSUM Dalam Rapat MUSRENBANGDes 2021

Redaksi
Selasa, Oktober 13, 2020 | 21:30 WIB 0 Views Last Updated 2020-10-13T14:33:07Z

LAMPUNG SELATAN - Romsi Kepala Desa Karang Sari saat menyampaikan sambutan dalam acara Musyawarah Rencana Pembangunan Desa ( MUSRENBANGDes) tahun anggaran 2021, Kembali Pertanyakan Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) Jalan Tax On Location (TOL) lintas Sumatra, yang melintasi kabupaten Lampung Selatan.

Jalan Tax On Location(TOL) dari titik nol yang melintasi wilayah Kabupaten Lampung Selatan,  menurut Romsi Kepala Desa Karang Sari, sesuai dengan pemberitaan sebelum nya pada saat Monitoring PBB P2 tanggal 03 September 2020. Diri nya mempertanyakan kembali pajak bumi dan Bangunan kisaran sebesar 13 M. yang di bayar oleh pihak pengelola Jalan Tax On Location(TOL) lintas Sumatra.

Mengingat Jalan Tax On Location 
(TOL) tersebut melintasi Desa Karang Sari Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan.

Perihal Tersebut Katakan Romsi Kepala Desa Karang Sari Pada Saat gelar MUSRENBANGDes di Aula Balai Desa Karang Sari Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan, Pada hari Selasa(13/10/2020).

Dalam acara MuSREBANGDes dihadiri Kurnia Oktaviani Sekcam Jati agung, Pendamping Kecamatan Jati Agung dan Pendamping Lokal Desa, Babinsa Anggota Koramil 421-09 Tanjung Bintang, Personil Polsek Jati Agung, dan diikuti Jajaran Pemerintah Desa Beserta Anggota BPD Desa Karang Sari.

Romsi Juga sebelum nya mengatakan, dengan ada pajak senilai 13 M. dari pihak Pengelola Jalan Lintas TOL Sumatra,Pemerintah Desa Karang Sari meminta kepada Pemerintah Daerah melalui Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah(BPKAD).agar dapat di bagi kepada Desa yang di lintasi jalan Tax On Location(TOL) salah satu nya yang melintasi Desa Karang Sari, tutur nya.

Saat awak media pertanyakan Kepada Kurnia Oktaviani Selaku Sekcam Jati Agung yang hadir dalam acara, menanggapi dalam Penyampaian sambutan tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Jalan TOL, yang di sampaikan Romsi.

Kurnia Oktaviani  Selaku Sekcam Jati Agung menjawab bahwa perihal permasalahan pajak Jalan TOL akan di telusuri, jawab Kurnia.

Dari sumber yang di dapat awak media bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Jalan Tax On Location (TOL), itu masuk Ke wilayah Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kades Karang Sari Kembali Pertanyakan Pajak Jalan Tol LINSUM Dalam Rapat MUSRENBANGDes 2021

Trending Now

Iklan

iklan