Suaralampung.com, Bandarlampung-
Bawaslu Pesawaran telah mengeluarkan surat teguran berupa peringatan tertulis untuk paslon M Nasir-Naldi yang tercantum dalam surat Nomor 241/K.LA.07/PM.07.03.03/X/2020 perihal peringatan. Terkait laporan dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pasangan calon bupati Pesawaran nomor urut 1 M Nasir-Naldi Rinara saat kampanye. Hal tersebut diungkapkan oleh Ahmad Handoko selaku tim Penasehat Hukum dari Pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesawaran Dendi Ramdhona-Marzuki.
Handoko menjelaskan, atas dasar laporan dugaan pelanggaran protokol kesehatan paslon nomor 1 M Nasir-Naldi Rinara saat kampanye pilkada pesawaran 2020. Pihaknya telah mendapatkan jawaban dari Bawaslu Pesawaran perihal peringatan tersebut. "Kesempatan lalu kita sudah lapor ke Bawaslu dugaan adanya pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh paslon nomor 1, sehingga Bawaslu telah mengeluarakan surat peringatan tertulis," kata dia saat ditemui awak media di Bandarlampung, Minggu (11/10/2020)
Ia menambahkan, dalam laporannya paslon nomor 1 melanggar protokol kesehatan kampanye dengan mengumpulkan massa lebih dari 50 orang. Sehingga pihaknya meminta pasangan Nasir-Naldi tidak melakukan hal serupa dalam tahapan kampanye selanjutnya. "Kami berharap prosesnya harus dilakukan dengan benar, sehingga tidak melakukan hal yang sama," kata Handoko.
Dengan demikian, pihaknya meminta pasangan Nasir-Naldi tidak melakukan hal serupa dalam tahapan kampanye selanjutnya. "Kami berharap prosesnya harus dilakukan dengan benar, sehingga tidak melakukan hal yang sama," tuturnya. Diketahui, Tim Advokasi Pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesawaran Dendi Ramdhona-Marzuki melaporkan dugaan pelanggaran protokol kesehatan paslon nomor 1 M Nasir-Naldi Rinara saat kampanye beberapa waktu lalu. (Tik)