Tak Terima Terdakwa Hanya Dituntut 8 Bulan Penjara, Korban Penganiayaan Lapor ke LBH Lampung Raya

Iklan

Tak Terima Terdakwa Hanya Dituntut 8 Bulan Penjara, Korban Penganiayaan Lapor ke LBH Lampung Raya

Redaksi
Minggu, Oktober 11, 2020 | 22:32 WIB 0 Views Last Updated 2020-10-11T15:32:46Z

Suaralampung.com, Bandarlampung-

Lantaran tidak terima terdakwa penganiayaan hanya dituntut delapan bulan kurungan penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak korban yakni Angga Saputra (25) warga Panjang mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lampung Raya untuk meminta bantuan keadilan atas kasus penganiayaan terhadap dirinya, Minggu (11/10/2020).

Angga Saputra yang didampingi Direktur LBH Lampung Raya Alian Setiadi mengaku terkejut terhadap tuntutan ringan jaksa yang menuntut terdakwa hanya delapan bulan kurungan. "Saya Kaget, saya sangat tidak terima. Saya tak pernah mengikuti persidangan tiba-tiba hanya dituntut segitu, saya baru tahu setelah melihat pemberitaan," kata Angga.

Angga sendiri tak puas setelah para terdakwa hanya dituntut ringan, sementara ia harus menanggung resiko. "Saya terpaksa pergi dari Panjang, karena saya mendapat ancaman, jadi saya terpaksa meninggalkan pekerjaan saya sebagai nelayan," tuturnya.

Angga mengaku kedatangan dirinya di LBH Lampung Raya untuk meminta bantuan keadilan dalam kasus tersebut. "Saya juga tidak pernah ada perdamaian dengan para pelaku penganiayaan," tandas Angga. Sementara itu, Direktur LBH Lampung Raya Alian Setiadi mengaku sangat prihatin atas tuntutan yang diberikan oleh kejaksaan terhadap para terdakwa ini.

"Dengan adanya ini kami berharap pengadilan bisa teliti, agar tuntutan ini bukan jadi landasan sebagai putusan tapi melihat peristiwa sebenarnya," beber mantan Direktur LBH Bandar Lampung ini. Alian menilai aneh atas perkara ini karena tuntutannya cukup ringan, dan dalam peristiwa ini tidak ada hal yang meringankan didalam kasus ini 

"Saya melihat itu tidak ada, baik itu perdamaian atau itikad baik dari pelaku ini. Saya berharap Hakim yang menangani ini lebih terbuka melihat fakta yang ada, perspektif korban juga harus dikedepankan," kata dia. Alian menuturkan peristiwa ini terjadi diawal tahun 2020, dimana korban sempat dirawat selama tiga hari di RSUDAM dan tak dapat bekerja. "Sebenarnya ini termasuk perkara berat," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, korban dipukuli orang hingga terkapar, enam nelayan hanya dituntut delapan bulan penjara. Keenam nelayan tersebut yakni Momon Santoso, Achmad Setiawan alias Mad, Joko Santoso, Ferry alias Metal, Yudi Sutrisno alias Buang, dan Maman alias KM. Keenamnya warga Kampung Teluk Jaya Kelurahan Panjang Selatan Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

Dalam persidangan yang digelar secara teleconfrance di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (9/10/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ponco Santoso menyatakan keenamnya bersalah melakukan penganiayaan. JPU menyatakan perbuatan keenamnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Alternatif Pertama kami, melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap keenam terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," sebut JPU. Jaksa menyampaikan tuntutan tersebut melalui beberapa pertimbangan yakni, hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga. "Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sewenang-wenang terhadap orang lain dan merugikan kesehatan orang lain," katanya.

Sebelumnya diberitakan, berebut jadi buruh pembersih kapal pengangkut CPO, enam orang nelayan terlibat penganiayaan. Alhasil keenam nelayan tersebut terpaksa duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Dalam persidangan perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ponco Santoso mengatakan keenamnya didakwa telah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama. Adapun perbuatan keenam terdakwa didakwa dengan pasal 351 ayat (1)  KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU Ponco menuturkan perbuatan terdakwa bermula saat saksi korban Angga Saputra mendapat pekerjaan untuk melakukan pekerjaan pembersihan limbah CPO dikapal KM. SILVIA pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2020 sekira pukul 16.00 WIB. "Kemudian saksi korban bersama beberapa orang orang saksi berangkat menggunakan kapal klotok dari perarian pesisir panjang Bandar Lampung ke perairan laut Panjang Bandar Lampung," ucapnya. 

JPU mengatakan terdakwa mengerjakaan pembersihan bersama sebelas rekannya sampai dengan selesai pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2020 sekira pukul 05.00 Wib. "Setelah itu korban berlayar dari perairan laut Panjang menuju perairan laut Lempasing Bandar Lampung namun pada saat melintasi perairan laut pulau Tangkil sekira pukul 06.30 Wib korban dihampiri oleh satu unit speedboat fiber," sebut JPU.

Kata JPU, speedboat tersebut dinaiki oleh para terdakwa dan terdakwa Momon Santoso langsung bertanya kepada saksi korban. "Kemudian terdakwa Yudi naik keatas kapal melakukan pemukulan terhadap saksi korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak satu kali," katanya.  

Masih kata JPU, saksi korban juga mendapat pukulan dengan menggunakan bambu bangkol oleh terdakwa Maman sebanyak dua kali. Tak hanya itu, kata JPU, saksi korban sempat diancam akan diikat dan dibuang ke Laut. "Selanjutnya korban beserta kapal dibawa ke dermaga milik terdakwa Momon di Teluk Jaya Kec Panjang Bandar Lampung dan mendapatkan sejumlah kekerasan," tuturnya. (Tik)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tak Terima Terdakwa Hanya Dituntut 8 Bulan Penjara, Korban Penganiayaan Lapor ke LBH Lampung Raya

Trending Now

Iklan

iklan