Dua Remaja Desa Gunung Sari Ditangkap Satres Narkoba Polres Pesawaran.

Iklan

Dua Remaja Desa Gunung Sari Ditangkap Satres Narkoba Polres Pesawaran.

Redaksi
Selasa, Oktober 06, 2020 | 19:15 WIB 0 Views Last Updated 2020-10-06T12:17:08Z

PESAWARAN - Satres narkoba polres pesawaran tangkap dua remaja desa gunung sari, kecamatan way khilau, kabupaten Pesawaran.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 656 / X / 2020 / Polda Lampung / SPK Res Pesawaran (5/10/2020)pukul 22.30 WIB.

Dalam kronologi kejadian penangkapan, berdasarkan informasi masyarakat ada yang bertransaksi narkotika jenis sabu didesa tempel rejo Kec. Kedondong Kab. Pesawaran dan bedasarkan informasi tersebut team sat res narkoba polres Pesawaran melakukan penangkapan serta pengeledahan terhadap tersangka.

Saat di lakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu dan pipa kaca (pirek) di saku celana sebelah kiri tersangaka Suwandra.
selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke polres peswaran untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dengan barang bukti diantaranya 1(satu) bungkus palstik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,27 Gram, 1(satu) buah pipa kaca (pirek).

Adapun kedua tersangka beridentitas sebagai berikut, 1. Suwandra, Lahir di Gunung Sari, 26 Agustus 1989, 31 Tahun, Alamat desa Gunung Sari kec. Way khilau kab. Pesawaran. 2. M. Gilang Ramadhani, lahir di Gunung Sari, 6 November 2003, 16 tahun, Alamat desa Gunung Sari kec way khilau kab. Pesawaran.

Atas kejadian tersebut kedua tersangka di kenakan pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dua Remaja Desa Gunung Sari Ditangkap Satres Narkoba Polres Pesawaran.

Trending Now

Iklan

iklan