Hari Terahir MONEV PBB Kecamatan Jati Agung Gelar Di Tiga Desa

Iklan

Hari Terahir MONEV PBB Kecamatan Jati Agung Gelar Di Tiga Desa

Redaksi
Kamis, Oktober 08, 2020 | 18:45 WIB 0 Views Last Updated 2020-10-08T11:46:16Z

LAMPUNG SELATAN- Di hari terahir atau hari ke 6 pelaksanaan Monitoring Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang di gelar Ketua Pelaksana Teknis (KUPT), Kecamatan Jati Agung, di laksanakan di tiga Desa antara lain, Desa Karang Rejo, Desa Karang Anyar, Desa Fajar Baru.

Pada saat awak media mendampingi 
di Desa Karang Rejo, Andriyono Jajaran Pemerintah Desa mewakili Feriode Kepala Desa Karang Rejo mengatakan bahwa  Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) sampai saat ini baru mencapai 10 Persen dari pembayaran wajib pajak warga, di luar ketetapan kebijakan Pemerintah  kabupaten Lampung Selatan.

Sedangkan untuk Desa Karang Anyar
Sumanto Kepala Desa mengatakan pada saat menyampaikan sambutan terkait permasalahan kelasik bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari warga wajib pajak saat ini lebih kurang mencapai 21,3  Persen diri nya juga berjanji akan mengupayakan pencapaian target yang tersisa di Ahir tahun 2020.

Sumanto juga meminta kepada jajaran Pemerintah Desa aga dapat bekerja sama saling bahu membahu untuk mendapatkan hasil PBB yang maksimal.

Seperti hal nya yang di katakan M. Agus Budiantoro Kepala Desa Fajar Baru bahwa pajak Bumi dan bangunan di Desa nya, saat ini sudah mencapai 25 Persen, dan untuk sisa nya  M. Agus Budiantoro bekerja sama dengan jajaran Pemerintah Desa berupaya agar dapat mencapai target yang di harapkan.

Ketiga penyampaian dan keterangan tersebut saat di kompirmasi awak media  dalam acara monitoring di tiga Desa di antara nya. Desa Karang Rejo, Desa Karang Anyar, dan Desa Fajar Baru, di wilayah Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan, Pada hari Kamis.(08/09/2020).

Dalam acara MONEV di hari terahir, Ngatirin.S.Ikom. beserta jajaran Tim monitoring, dan Kabag Perpajakan dengan didampingi Polisi Pamong Praja(Pol PP) Kecamatan Jati Agung selaku penyelenggara kegiatan, Jajaran Pemerintah Desa ikut serta dalam setiap acara, hadir pula pendamping Kecamatan Jati Agung.

Di Tempat Berbeda Jhoni Irzal.S.Sos. Camat Jati Agung mengapresiasi bukan saja kepada kinerja KUPT dan jajaran nya yang saat ini masih terus melakukan upaya pencapaian target PBB, akan tetapi kepada Pemkab Lampung Selatan juga mengapresiasi serta mengucapkan terima kasih atas kebijakan yang telah terealisasi, tentang PBB yang di berikan kepada warga wajib pajak terdampak Covid 19, dengan Nominal Rp: 30,000. ketetapan yang dihapuskan dalam Kebijakan.

Dirinya juga meminta kepada Pemerintah Desa agar dapat mendongkrak kembali dalam peningkatan pajak, salah satu cara yang harus di lakukan, wajib pajak yang belum terdaptar untuk di upayakan  agar secepat nya di daptar kan ke dinas perpajakan Lampung Selatan. Agar warga masyarakat dapat terdaptar menjadi wajib pajak."Pungkas Jhoni Irzal.



Wartawan: Asep.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hari Terahir MONEV PBB Kecamatan Jati Agung Gelar Di Tiga Desa

Trending Now

Iklan

iklan