LSM Gesit : Jangan - jangan, Pemda hanya ingin menghabiskan anggaran saja

Iklan

LSM Gesit : Jangan - jangan, Pemda hanya ingin menghabiskan anggaran saja

Redaksi
Senin, Oktober 12, 2020 | 08:42 WIB 0 Views Last Updated 2020-10-12T01:42:10Z

Suaralampung.com  -  Guna melaksanakan ketentuan Pasal 51 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional.

Menyikapi hal tersebut, internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tulang Bawang menggelar rapat konsultasi. Kegiatan rapat ini tertuang dalam undangan Nomor 005/1370/DPRD/TB/IX/2020, dimana undangan dimaksud berprihal rapat konsultasi yang akan dilakukan pada besok Senin 12/10. Minggu (11/10)

Dari undangan rapat konsultasi itu, dapat dipastikan DPRD Tulangbawang menganggap pemerintah kabupaten Sai Bumi Nengah Nyappur belum siap sepenuhnya dalam menyusun Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pembelanjaan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021.

Bermula dari hal ini juga, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Kreatif (Gesit) kabupaten Tulangbawang M.A Saidi, akhirnya angkat bicara. Menurut Saidi, bila melihat situasi dimundurkannya Rapat (Hearing), terindikasikan dalam merencanakan standar satuan harga regional yang berfungsi sebagai batas tertinggi, besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah serta refrensi penyusunan proyeksi prakiraan maju (Progres Anggaran).

Selain itu kata Saidi, dirinya menilai bahwa bahan penghitungan pagu indikatif APBD Kabupaten Tulangbawang belum siap sepenuhnya, dan terkesan terburu-buru. 

"Sangat disayangkan melihat tertundanya hearing yang sudah dijadwalkan melalui Badan Musyawarah (Banmus) hanya karena Perpres Nomor 33 Tahun 2020. Ada apa dengan pemerintah, ketika ingin mempercepat pembahasan tetapi terkendala oleh Perpres No 33, siapa yang patut disalahkan". Ungkapnya

Saidi melanjutkan, jika terdapat perubahan harga pasar atau kebijakan dibidang perencanaan dan pelaksanaan anggaran, dapat dilakukan perubahan standar harga satuan regional, dengan ketentuan mengenai perubahan standar harga satuan regional diatur dalam Peraturan Menterian Keuangan (PMK), setelah berkoodinasi dengan Menteri Dalam Negeri. Hal ini, sesuai dengan pasal kelima Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020.

"Sekarang saya pertanyakan konsultasi yang akan digelar besok itu (Senin), berdasarkan apa. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nya khan belum ada, apalagi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nya. Jangan - jangan, Pemda hanya ingin menghabiskan anggaran saja". Tuding Saidi (Jon)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • LSM Gesit : Jangan - jangan, Pemda hanya ingin menghabiskan anggaran saja

Trending Now

Iklan

iklan