Penasihat Hukum Tersangka Politisi Partai Gerindra Siap Melayangkan Surat Permohonan SP3 ke Polresta Bandarlampung

Iklan

Penasihat Hukum Tersangka Politisi Partai Gerindra Siap Melayangkan Surat Permohonan SP3 ke Polresta Bandarlampung

Redaksi
Minggu, Oktober 11, 2020 | 22:56 WIB 0 Views Last Updated 2020-10-11T15:56:35Z

Suaralampung.com, Bandarlampung-

Tim Penasihat Hukum, Ahmad Handoko rencananya akan mengirimkan surat permohonan ke Polresta Bandarlampung agar perkara yang melibatkan Politisi partai Gerindra, Darusalam, dapat diputuskan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Hal tersebut berdasarkan pertimbangan jika Darusalam tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Secepatnya paling lambat hari Selasa mendatang kita akan membuat surat permohonan perlindungan hukum dan juga permohonan agar Darusalam yang ditetapkan sebagai tersangka dapat diputus SP3," kata Ahmad Handoko di Bandarlampung, Minggu (11/10/2020). Dia melanjutkan surat permohonan tersebut akan dikirim langsung ke Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya. 

"Pertimbangan kami berdasarkan tiga saksi fakta salah satunya yang mengetahui masalah surat sporadik. Kemudian pertimbangan lainnya dari dua saksi ahli yang juga kami hadirkan," kata dia. Handoko menjelaskan berdasarkan dua saksi ahli pidana yakni Edi Rivai bahwa menyatakan tersangka Darusalam tidak ada perbuatan melawan hukum dan tidak bisa disangkakan dengan pasal 372 dan 378.

Kemudian saksi ahli yang kedua yakni, Wahyu Sasongko juga menyatakan bahwa Darusalam tidak dapat disangkakan pertanggungjawaban secara hukum atas perbuatannya. "Artinya dua orang saksi ahli dan tiga saksi fakta yang kita hadirkan ini sudah bisa membantah dalil penetapan tersangka dari penyidik dan dalil aduan dari pelapor Nuryadin," kata dia lagi.

Perkara tersebut berawal saat tersangka Darusalam memperkenalkan tersangka M Syaleh kepada Nuryadin untuk meminjam uang sebesar Rp500 juta dalam rangka pembuatan surat sporadik. Proses dokumen peminjaman uang sendiri ditandatangani oleh M Syaleh selaku peminjam dan Nuryadin selaku meminjamkan uang sebesar Rp500 juta. Uang tersebut kemudian telah diambil oleh M Syaleh. (Tik)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penasihat Hukum Tersangka Politisi Partai Gerindra Siap Melayangkan Surat Permohonan SP3 ke Polresta Bandarlampung

Trending Now

Iklan

iklan