Merasa Kliennya Dizalimi, Handoko Siap Hadirkan Saksi Fakta dan Dua Ahli Terkait Dugaan Penipuan yang Melibatkan Politisi Partai Gerindra

Iklan

Merasa Kliennya Dizalimi, Handoko Siap Hadirkan Saksi Fakta dan Dua Ahli Terkait Dugaan Penipuan yang Melibatkan Politisi Partai Gerindra

Redaksi
Senin, Oktober 05, 2020 | 19:52 WIB 0 Views Last Updated 2020-10-05T12:52:18Z

Suaralampung.com, Bandarlampung-

Setelah penyidik Polresta Bandarlampung menetapkan M Syaleh dan politisi partai Gerindra, Darusalam dan sebagai tersangka atas perkara dugaan penipuan dalam perjanjian surat sporadik tanah dengan kerugian sebesar Rp500 juta. Penasihat Hukum Darusalam, yakni Ahmad Handoko akan siap mengajukan empat orang saksi fakta dan dua Ahli untuk membuktikan kepada penyidik jika sangkaan terhadap kliennya tersebut tidak benar dan kliennya tidak bersalah.

"Saya yakin sangkaan terhadap H Darusalam itu tidak benar, Klien saya ini benar-benar dizalimi dalam perkara ini. Kami akan siap mengajukan bukti-bukti nantinya dan akan dibuka bersama penyidik agar mengetahui bahwa perkara yang terjadi sebenarnya," kata Handoko. Selain itu, lanjut Handoko, pihaknya juga ada bukti dokumen yang menjurus bahwa klien kita tidak terlibat tindak pidana hukum. Bukti bahwa sebenarnya adalah M Syaleh yang menandatangi seluruh dokumen peminjaman uang dan menerima uang itu sendiri," kata Handoko di Bandarlampung, Senin (05/10/2020)

Selaku penasihat hukum dengan beberapa bukti yang akan diajukan ke penyidik, dirinya yakin bahwa sangkaan terhadap kliennya tidak benar. Bukti-bukti nantinya akan dibuka bersama penyidik agar mengetahui bahwa perkara yang terjadi sebenarnya.
"Nanti setelah saksi dan bukti kita buka, kita lihat apakah perkara ini layak disidangkan atau tidak," kata dia. 

Handoko menegaskan dalam perkara tersebut dirinya sama sekali tidak pernah menyerang pihak Kepolisian maupun pihak Kejaksaan. Kami hanya ingin membuktikan jika H darusalam tidak sesen pun terima uang dari H Nuryadin dari bukti dokumen semua PK Syaleh yang terima. "Jadi saya yakin perkara ini tdk akan sampe ke pengadilan dengan bukti yang kami akan hadirkan nantinya saat ini saya sedang mengajukan ke penyidik untuk pemeriksaan saksi fakta dan ahli, serta akan menyerahkan bukti surat," tuturnya.

Ia menghormati keputusan penyidik yang telah menetapkan kliennya sebagai tersangka. "Kepada polisi yang telah menetapkan tersangka saya hormati dan jaksa ingin melakukan penelitian kami silahkan. Tugas saya sebenarnya hanya menghadirkan alat bukti yang diatur dalam KUHAP untuk membuktikan bahwa tuduhan terhadap kliennya tidak benar," kata dia.

Perkara tersebut berawal saat tersangka Darusalam memperkenalkan tersangka M Syaleh kepada Nuryadin untuk meminjam uang sebesar Rp500 juta dalam rangka pengurusan surat tanah seluas. Proses dokumen peminjaman uang sendiri ditandatangani oleh M Syaleh selaku peminjam dan Nuryadin selaku meminjamkan uang sebesar Rp 500 juta. Uang tersebut kemudian telah diambil oleh M Syaleh. (Tika)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Merasa Kliennya Dizalimi, Handoko Siap Hadirkan Saksi Fakta dan Dua Ahli Terkait Dugaan Penipuan yang Melibatkan Politisi Partai Gerindra

Trending Now

Iklan

iklan