PBB Jati Agung Baru Mencapai 41,07 Persen Dan PBB Jalan TOL LINSUM Jatuh Tempo Akhir Tahun

Iklan

PBB Jati Agung Baru Mencapai 41,07 Persen Dan PBB Jalan TOL LINSUM Jatuh Tempo Akhir Tahun

Redaksi
Rabu, Oktober 21, 2020 | 17:59 WIB 0 Views Last Updated 2020-10-21T10:59:43Z



LAMPUNG SELATAN- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kecamatan Jati Agung baru mencapai 41,07 Persen di Tahun 2020, dan untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 Jalan Tax On Location ( TOL) Lintas Sumatra pembayaran nya di ahir tahun 2020.

Dari wajib pajak sebesar Rp: 1,9 M. untuk kecamatan Jati Agung, dengan ada nya pengurangan dari  kebijakan pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, untuk warga masyarakat kurang mampu terdampak Covid 19, yang besaran nominal Rp: 30.000 di hapuskan untuk wajib pajak.

Serta sisa nya untuk wajib pajak di Kecamatan Jati Agung sebesar Rp 6,77,320,877. dan terhitung Tanggal 19 Oktober 2020 Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah masuk mencapai 41,07 Persen, yang sebelum nya baru mencapai 32 persen saat belum di laksanakan nya MONEV.

Perihal tersebut dikatakan Ngatirin.S.I.kom. selaku Kepala UPT Pajak  saat di kompirmasi Awak media di ruang kerja nya di kantor kecamatan Jati Agung Lampung Selatan pada hari Rabu. (21/10/2020).

"Menurut Ngatirin hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sudah masuk pada saat ini sebesar 41,07 persen dari upaya diri nya beserta Jajaran UPT melaksanakan MONEV PBB P2 selama satu Minggu terhitung dari tanggal 4 sampai 9 Oktober 2020.

Ngatirin juga mengatakan bahwa hasil upaya MONEV terlihat dari Online Gerafik PBB setiap hari nya terus Beranjak naik, akan tetapi tetap akan melakukan langkah usaha agar dapat mencapai target yang di harapkan.

Masih di tempat yang sama awak media juga berkesempatan meminta tanggapan terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)P2 Jalan Tax On Location (TOL) Lintas Sumatra sebesar Rp: 13,513,216,640. M. melintasi Kabupaten Lampung Selatan, salah satu nya melintasi Desa Karang Sari, yang di pertanyakan Romsi selaku Kepala Desa karang Sari saat MONEV PBB P2 tertanggal  03 Oktober 2020, 

Ngatirin Selaku Kepala UPT dan Jajaran nya menjawab bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang(SPPT) yang masuk Ke kecamatan Jati Agung belum terbayarkan dari pihak pengelola Jalan Tax On Location (TOL) di karenakan jatuh tempo nya di Bulan Desember Ahir tahun 2020." Ucap Ngatirin dan jajaran UPT Kecamatan Jati Agung.



Wartawan: Asep.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PBB Jati Agung Baru Mencapai 41,07 Persen Dan PBB Jalan TOL LINSUM Jatuh Tempo Akhir Tahun

Trending Now

Iklan

iklan