Pembangunan Di Tugu Simpang Penawar Tulang Bawang Diprotes Masyarakat, BPK Angkat Bicara

Iklan

Pembangunan Di Tugu Simpang Penawar Tulang Bawang Diprotes Masyarakat, BPK Angkat Bicara

Redaksi
Minggu, Oktober 04, 2020 | 15:59 WIB 0 Views Last Updated 2020-10-04T08:59:44Z

Suaralampung.com - Pembangunan pada Tugu Simpang Penawar di kampung Agung Dalam, kecamatan Banjar Margo, kabupaten Tulang Bawang, menuai protes dari masyarakat lantaran diduga dikerjakan asal jadi. Minggu (04/10)

Pasalnya, pembangunan tugu yang dimulai pada tahun 2019 meliputi pekerjaan penataan simpang dan pondasi tugu dengan pagu anggaran Rp. 5.242. 624.719, kemudian dilanjutkan kembali di tahun 2020 oleh PT. Kia Graha Aghyaksa dengan pagu Rp.3.472.592.170.50 tersebut, ditemukan keretakan pada beberapa bagian, bahkan item yang digunakan ditengarai tidak sesuai Standar Nasional Indonesia.

"Sampean bisa lihat sendiri mas, yang tahun lalu aja sudah begitu kondisinya, dan untuk yang sekarang masih dikerjakan. Lihat saja secara dekat, pasti sampean menemukan beton yang retak". Ucapnya sejumlah warga kampung Agung Dalam yang tidak ingin disebut namanya pada awak media

Hampir senada dengan sejumlah warga ini, Rama Septa Z atau salah satu Badan Permusyawaratan Kampung Agung Dalam ketika dimintai tanggapan oleh wartawan terkait protes masyarakatnya terhadap dugaan pekerjaan Tugu Simpang Penawar asal jadi itu, Rama Zepta tidak menampik bila memang benar adanya hal dimaksud. Bahkan Ia menduga proses pengerjaan beton ini, tidak mengedepankan mutu dan kualitas.

"Tidak mungkin masyarakat akan protes, dan tidak akan terjadi keretakan pada beton bila pekerjaan tersebut sudah sesuai yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)". Katanya Rama belum lama ini kepada wartawan (Selasa 29/09)

Rama melanjutkan, mengenai protes masyarakat tentang penggunaan besi dalam pembangunan tugu Simpang penawar yang diduga tidak sesuai, ia meminta masyarakat melihat secara detail.
 
"Sebenarnya saya tidak ingin terlalu jauh berkomentar apalagi terkait teknis, karena buka ranah saya. Tapi ini sedikit gambaran dari saya untuk masyarakat dan sebatas yang saya ketahui, terkait penggunaan besi yang digunakan tersebut standar atau tidak sebenarnya cukup mudah, tinggal lihat secara langsung, bila terdapat tiga jenis marking, yaitu SNI, Diameter juga terdapat simbol Perusahaan, jelas besi yang di gunakan tersebut sudah sesuai standar tapi bila hanya ada dua marking yaitu SNI dan Diameter, itu perlu di pertanyakan". Terangnya Rama.

Masih menurut Dia, Keterbukaan Informasi Publik dan Partisipasi Masyarakat dalam setiap pembangunan telah dijamin oleh Konstitusi. Karenanya, kebebasan memperoleh Informasi sebagai dasar Keterbukaan Informasi Publik dijamin dalam Pasal 14 U.U Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

" Yang saya ketahui, kebebasan memperoleh Informasi sebagai dasar Keterbukaan Informasi Publik dijamin dalam Pasal 14 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, bahkan diatur dalam UU tersendiri, yaitu UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dan dalam berbagai aktivitas pembangunan tersebut, setiap warga Negara memiliki hak untuk terlibat aktif Hak partisipasi pun telah di jamin oleh Konstitusi sebagaimana termaksud dalam Pasal 28 C Ayat (3) UUD 1945 yang mana setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun Masyarakat, Bangsa, dan Negaranya. Artinya, dalam berbagai aktivitas pembangunan mulai dari tahap perencanaan, pemanfaatan, sampai pengawasan memerlukan peran aktif masyarakat sebagai Kontrol Sosial. Maka dengan itu, saya berharap setiap pembangunan yang ada, khususnya di kampung Agung Dalam utamakan keterbukaan kepada Publik dan libatkanlah masyarakat sekitar dalam pembangun tersebut, karena setiap pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah, masyarakatlah yang nantinya akan merasakan dampaknya, baik Positif maupun Negatif".Urainya

Lain halnya dengan Mandor pekerjaan tugu penawar, saat dikonfirmasi awak media, Mandor (Otoy) mengatakan bila pihaknya bekerja sesuai instruksi pimpinan. Diakuinya pula jika pekerjaan tersebut menggunakan besi 8 dan 12 Standart Nasional Indonesia (SNI).

" Kami bekerja sudah selama satu bulan, sedangkan untuk besi kami menggunakan besi 8 SNI, dan besi 12 SNI. Semua pekerjaan kami sesuai keinginan pimpinan". Ujarnya

Sayangnya, Ruli Reynaldi (PPTK) Dinas PUPR Tulang Bawang Ruli belum dapat dimintai keterangan terkait prihal itu, ini dikarenakan Ia sedang tidak berada dikantornya. Menurut petugas jaga dari Satpol PP di Dinas PUPR kepada wartawan, Dia telah hampir satu minggu tidak kerja. (Jon)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pembangunan Di Tugu Simpang Penawar Tulang Bawang Diprotes Masyarakat, BPK Angkat Bicara

Trending Now

Iklan

iklan