Polsek Pugung Limpahkan Pencurian HP ke Kejaksaan

Iklan

Polsek Pugung Limpahkan Pencurian HP ke Kejaksaan

Redaksi
Kamis, Oktober 15, 2020 | 19:15 WIB 0 Views Last Updated 2020-10-15T12:34:19Z

Pugung - Berkas perkara tersangka Jafar (42) warga Pekon Rantau Tijang, Pugung, Tanggamus, seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) handphone milik tetangganya dinyatakan telah lengkap atau P21 oleh Cabang Kejaksaan Negeri Talang Padang.

Atas hal itu, Polsek Pugung Polres Tanggamus yang menangani kasus tersangka melimpahkan tersangka sesuai surat Kejari Tanggamus nomor : B-545 /L.8.19.8/Eoh.1/10/2020, tanggal 14 Oktober 2020.

Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi, SH. MH mengatakan, tersangka dilimpahkan sebagai tindak lanjut dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP yakni penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan guna proses persidangan.

"Berdasarkan surat kejari tertanggal 14 Oktober 2020 terkait lengkapnya berkas tersangka. Maka siang tadi tersangka dilimpahkan ke Cabjari Talang Padang," kata Ipda Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Kamis (15/10/20).

Ipda Okta Devi menjelaskan, tersangka sebelumnya ditangkap atas laporan korban Lela Sari (19) sebab tersangka diketahui melakukan pencurian dirumah korban pada Rabu 19 Agustus 2020 sekira jam 03.30 Wib di Dusun Cilancar Pekon Rantau Tijang, Kec. Pugung. 

Kejadian saat korban sedang tidur dan hanphone milik korban dicas di atas kasur. Kemudian pada saat tidur korban mendengar suara mencurigakan sehingga korban terbangun.

Saat korban berteriak, seketika itu pelaku langsung mengambil handphone merek Assus tipe Zenfhone dan langsung kabur. Sehingga korban mengalami kerugian Rp 300 ribu dan melapor ke Polsek Pugung. 

"Berdasarkan keterangan korban, diketahui ciri-ciri pelaku merupakan tetangga sendiri. Sehingga tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya berikut brang bukti handphone milik korban kemudian pelaku dan barang bukti pada hari yang sama pukul 05.00 Wib," jelasnya.

Ditambahkan Kapolsek, dari hasil penyidikan, pelaku tercatat sudah pernah melakukan pencurian satu tahung gas elpiji ukuran 3 kg di dusun dan pekon setempat, namun korban tidak melapor.

"Atas perbuatannya tersangka terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (Sarip/kurdi/Apri/Az)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polsek Pugung Limpahkan Pencurian HP ke Kejaksaan

Trending Now

Iklan

iklan