Remaja Pembobol Rumah dan Curi HP Ditangkap Polsek Pulau Panggung

Iklan

Remaja Pembobol Rumah dan Curi HP Ditangkap Polsek Pulau Panggung

Redaksi
Kamis, Oktober 08, 2020 | 19:07 WIB 0 Views Last Updated 2020-10-08T12:15:42Z

Pulau Panggung - Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus berhasil mengamankan pelaku pencurian handphone modus pembobolan Rumah

Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Z, SH. mengatakan pelaku merupakan remaja yang masih di bawah umur berinisial HS (16) warga Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus.

"Pelaku ditangkap di tempat persembunyian di Kecamatan Ulu Belu," kata Iptu Ramon  mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya SIK., Kamis (8/10/20).

Menurut Iptu Ramon,penangkapan dilakukan pada Selasa (6/10) sekitar pukul 16.00 WIB. Mulanya lokasi itu diketahui dari informasi lalu diselidiki dan seterusnya dilakukan penangkapan. 

Korban dalam perkara ini adalah Hindarliansah (38) warga Pekon Gunung Tiga, Kec. Ulu Belu, Tanggamus. Korban kehilangan handphone pada 11 September lalu sekitar pukul 2.15 WIB di rumahnya. 

Kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 10 September 2020 sekira pukul 21.30 WIB, korban mengunci semua pintu dan pergi tidur. 

Kemudian sekira pukul 05.00 WIB istri korban bangun dari tidur untuk melaksanakan sholat Subuh, ketika itu pula saksi melihat pintu dapur sudah dalam keadaan terbuka. 

Istri korban langsung membangunkan korban, kemudian bersama-sama mengecek isi rumah. Dan hasilnya tiga handphone sudah tidak ada. 

Handphone yang hilang tersebut yakni dua unit merek Oppo tipe A5, warna hitam dan putih. Lalu merek Advan warna coklat yang dalam kondisi rusak berada di atas kulkas dapur. Satu charger handphone Oppo dan uang tunai Rp 100 ribu di dalam tas. 

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Panggung," terangnya.

Dari penangkapan tersebut barang bukti yang bisa didapatkan satu) unit handphone merek Oppo tipe A5 warna hitam. 

Selanjutnya tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke (3) KUHPidana dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara. Namun penyidikannya mengacu kepada UU Peradilan Anak.

"Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan vonis selama 1,5 bulan kurungan," pungkasnya. (Kurdianto/Saripudin/Apriadi/Az)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Remaja Pembobol Rumah dan Curi HP Ditangkap Polsek Pulau Panggung

Trending Now

Iklan

iklan