Terbukti Korupsi Rp 303 Juta, Mantan Kepala Kampung di Way Kanan Divonis 4 Tahun Penjara

Iklan

Terbukti Korupsi Rp 303 Juta, Mantan Kepala Kampung di Way Kanan Divonis 4 Tahun Penjara

Redaksi
Kamis, November 05, 2020 | 17:37 WIB 0 Views Last Updated 2020-11-05T11:20:39Z

Suaralampung.com, Bandarlampung-

Mantan Kepala Kampung Argomulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan atas nama Supratikno (50) divonis oleh majelis Hakim yang dipimpin Efiyanto selama 4 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31/1999 yang dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasipidsus Kejari Way Kanan Marimbun Pangabean, didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zepy Tantalo dan Achmad Rismadhani menjelaskan dalam putusan majelis Hakim tersebut terdakwa Supratikno dijatuhkan pidana penjara selama empat tahun, serta denda Rp200 juta subsider satu bulan. Selain pidana penjara terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti 303 juta subsider satu tahun pidana penjara. Terkait kasus tindak pidana korupsi beras subsidi (Rasta) milik masyarakat. 

Putusan majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan enam bulan, serta denda Rp350 juta subsider 3 bulan. Selain itu jaksa juga menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp300 juta subsider 2 tahun enam bulan. Hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di PN Tanjungkarang,  Kamis (05/11/2020). Atas vonis tersebut Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa langsung menyatakan pikir-pikir.

Dalam pertimbangannya Hakim Ketua Efiyanto mengatakan hal-hal yang memberatkan yakni terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, serta perbuatan yang dilakukan secara berkesinambungan, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan terdakwa tidak berterus terang mengakui perbuatannya. Sedangkan yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan.

Ketika ditanya awak media Kasipidsus Way Kanan Marimbun Pangabean menegaskan bahwa akan mempelajari putusan majelis hakim mengenai ada tidaknya kemungkinan timbul tersangka lain. Kasi Pidsus menambahkan perbuatan terdakwa dilakukan dalam kurun waktu antara bulan Januari hingga bulan Desember 2017 bertempat di Kampung Argomulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.

"Bahwa Terdakwa Supratikno selaku Penanggung Jawab program Rastra tingkat Kampung berdasarkan Pedoman Umum (PEDUM) Beras Susidi Rastra Tahun Anggaran 2017," ujar Kasi Pidsus. Terdakwa didakwa melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Modus terdawak tidak melibatkan Satgas desa, beras bantuan ditampung dirumahnya dan tidak disalurkan kepada masyarakat dimana setiap kepala keluarga mendapat bantuan 15 kg selama setahun, beras peruntukan warga dijual oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi sehingga kerugian negara mencapai Rp300 juta lebih. (Tika)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terbukti Korupsi Rp 303 Juta, Mantan Kepala Kampung di Way Kanan Divonis 4 Tahun Penjara

Trending Now

Iklan

iklan