Walikota dan DPRD Kota Metro Paripurnakan Raperda Pencegahan & Pengendalian COVID-19

Iklan

Walikota dan DPRD Kota Metro Paripurnakan Raperda Pencegahan & Pengendalian COVID-19

Redaksi
Senin, November 16, 2020 | 16:28 WIB 0 Views Last Updated 2021-02-09T09:31:26Z

METRO — Walikota dan DPRD Kota Metro menggelar Rapat Paripurna penyampaian rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD Tahun 2021 dan adaptasi kebiasaan baru, dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Metro tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRD, Tondi MG Nasution, pada Senin (16/11)

Walikota Metro Achmad Pairin menyampaikan,perubahan regulasi yang sangat-sangat signifikan dalam proses perencanaan tahun 2021, terkait sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, agar mencapai tujuan pembangunan nasional, serta menghindari sanksi penundaan dana transfer di tahun berjalan, jika regulasi pusat tidak bisa dipenuhi.

Walikota dan DPRD Kota Metro Paripurnakan Raperda Pencegahan & Pengendalian COVID-19

Perubahan komposisi struktur APBD yang semula terdapat pos Belanja langsung dan belanja tidak langsung, kini menjadi belanja operasi, belanja modal tidak terduga dan belanja transfer, dengan pendapatan tahun 2021 di proyeksikan sebesar 908,3 milyar rupiah yang terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lainnya.

Selain itu, pendapatan daerah yang sah dari sisi belanja Daerah, tahun 2021 di proyeksikan sebesar 956,3 milyar rupiah yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, tidak terduga dan belanja transfer.

“Pada kondisi saat ini, kita masih akan fokus pada Pencegahan & Pengendalian COVID-19, di Kota Metro”, terangnya. (Rls/Eko Arif/Tri )

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Walikota dan DPRD Kota Metro Paripurnakan Raperda Pencegahan & Pengendalian COVID-19

Trending Now

Iklan

iklan