AWPI Way Kanan : Junjung Tinggi Pemilukada LUBER

Iklan

AWPI Way Kanan : Junjung Tinggi Pemilukada LUBER

Redaksi
Senin, Desember 07, 2020 | 15:46 WIB 0 Views Last Updated 2020-12-07T08:46:43Z

Way Kanan --- Ditemui di sela- sela rakor pilkada Way Kanan, Yoni Alestiandi (Ketua AWPI Way Kanan) didampingi Ir. Fikri (Sekertaris AWPI Way Kanan) Senin 07 Desember 2020. menegaskan kepada awak media prihal pemilukada yang LUBER (Langsung Umum Bebas dan Rahasia) "kita sebagai salah satu pilar demokrasi harus menjunjung tinggi prinsip LUBER tersebut, terlebih lagi pemilu saat ini kitapun harus mengikuti petunjuk protokol kesehatan covid 19".

"Sesuai tahapan Pilkada sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020, tahapan kampanye dimulai 26 September hingga 5 Desember 2020," beliaupun menjelaskan "pemungutan hingga penghitungan suara di TPS pada 9 Desember 2020. Berikutnya adalah pengumuman hasil pemungutan suara di TPS yang langsung dilakukan pada 9 hingga 15 Desember 2020, selanjutnya Penetapan calon terpilih jika prosesnya tanpa ada permohonan perselisihan hasil pemilihan. Untuk tingkat Kabupaten-Kota, maka penetapannya adalah paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Sekadar informasi, total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota."

"Kita khususnya masyarakat Way Kanan juga harus mematuhi ketentuan yg di sampaikan oleh Gugus tugas protokol covid 19".

Tim AWPI Way kanan.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • AWPI Way Kanan : Junjung Tinggi Pemilukada LUBER

Trending Now

Iklan

iklan