Sekda Way Kanan Hadiri Pembinaan Pegawai Negeri Sipil Eselon III

Iklan

Sekda Way Kanan Hadiri Pembinaan Pegawai Negeri Sipil Eselon III

Redaksi
Rabu, Desember 23, 2020 | 18:47 WIB 0 Views Last Updated 2020-12-23T11:49:12Z

Way Kanan --- Acara yang berlangsung di Gedung serba guna kab Waykanan Selasa 23 Desember 2020. Sambutan Bupati Way kanan yang diwakili Sekda kab Waykanan Saiful S,OS.

Pembinaan kepada PNS senantiasa dilakukan baik melalui surat maupun himbau melalui upacara dan pada kesempatan lainnya. Namun terkadang masih banyak PNS kurang menyadari telah membuat kontrak kepada negara sebagai aparatur pemerintah. 

"Untuk kesekian kalinya saya tak henti-hentinya agar para PNS senantiasa mengabdikan diri dengan penuh tanggungjawab. Tujuan PP Nomor 11 tahun 2017 untuk menghasilkan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. 
Untuk memperkuat sistem dan kapasitas kelembagaan pengisian jabatan dapat dilakukan melalui rekrutmen dan seleksi PNS baik yang berasal dari internal Instansi Pemerintah setempat maupun PNS yang berasal dari instansi Pemerintah lain," Ungkapnya.

Dengan dikeluarkan dan diberlakukannya PP Nomor 11 tahun 2017 ini, maka dituntut PNS agar lebih profesional. Bagi PNS memiliki kemampuan sudah dipastikan akan memiliki karir yang baik, dan sebaliknya bagi PNS bermalas-malasan dan tidak mau belajar akan terlibas oleh persaingan.  


Sedangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 sebagai revisi atas PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang  Disiplin Pegawai Negeri Sipil, di antara poin pokoknya adalah revisi beberapa aturan hukuman disiplin, antara lain:
- tidak masuk bekerja selama 5-15 hari dikenai Hukuman Ringan,
- tidak masuk bekerja selama 16-30 hari dikenai sanksi Hukuman Sedang,
- tidak masuk bekerja selama 31-45 hari, dikenai Hukuman Berat, dan
- tidak masuk bekerja selama 50 hari dihitung secara kumulatif mulai Januari sampai dengan akhir Desember, sanksi terberat bagi PNS ádalah Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Dalam PP 53 Tahun 2010 itu dijelaskan juga tentang kewajiban dan larangan bagi PNS. Kewajiban itu diantaranya, setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah.  


Selanjutnya, selama pandemi covid-19 asas keselamatan rakyat merupakan asas tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mencegah infeksi virus corona dalam melaksanakan tugas kita antara lain:

1. Cuci tangan dengan sabun dan air mengalir selama minimal 20 detik, atau dengan hand sanitizer yang mengandung alkohol, terutama sebelum dan sesudah bersin, batuk, atau makan, juga sehabis dari toilet.
2. Saat batuk atau bersin, tutup mulut dan hidung dengan tisu atau lengan bagian dalam, lalu segera buang tisu yang sudah digunakan ke tempat sampah.
3. Hindari kontak jarak dekat dengan penderita flu atau batuk.
4. Konsumsi makanan bergizi dan seimbang.
5. Lakukan olahraga secara rutin dan istirahat yang cukup.
6. Jangan merokok dan hindari asap rokok.
7. Jaga kebersihan lingkungan.
Selanjutnya ada 2  (dua) hal yang harus dilakukan dalam menerapkan protokol kesehatan, yang memuat langkah-langkah antara lain: Yang pertama adalah Perlindungan Kesehatan Individu, yaitu dengan:
1. Menggunakan masker.
2. Cuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer.
3.  Menjaga jarak minimal 1 meter.
4. Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Kemudian yang kedua adalah Perlindungan Kesehatan Masyarakat, yaitu dengan:
1. Kegiatan promosi kesehatan.
2. Kegiatan penyediaan sarana cuci tangan.
3. Deteksi dini untuk mengantisipasi penyebaran yang dilakukan melalui fasilitas pelayanan kesehatan.
4. Melakukan pemantauan kondisi kesehatan.
Selanjutnya yang ketiga adalah Melakukan penanganan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.

Tayib
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sekda Way Kanan Hadiri Pembinaan Pegawai Negeri Sipil Eselon III

Trending Now

Iklan

iklan