Sepakat, Perkara Penganiayaan di Pulau Panggung Diselesaikan Rembuk Pekon

Iklan

Sepakat, Perkara Penganiayaan di Pulau Panggung Diselesaikan Rembuk Pekon

Redaksi
Minggu, Desember 27, 2020 | 17:59 WIB 0 Views Last Updated 2020-12-27T11:00:01Z

Pulau Panggung - Perkara perselisihan hingga terjadinya penganiayaan antara Jagat Saputra (41) dan Juliansyah Putra (26) warga Pekon Muara Dua Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus selesai melalui perdamaian.

Perdamaian itu dilaksanakan melalui rembuk pekon yang difasilitasi Polsek Pulau Panggung, sebab mereka telah menyadari kesalahan masing-masing yang disaksikan pihak kepolisian.

Menurut Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH bahwa rembuk pekon permasalahan keduanya dilaksanakan kemarin Sabtu tanggal 26 Desember 2020, pukul 15.00 Wib s/d 15.40 Wib.

"Kagiatan rembuk pekon dilaksanakan di Polsek Pulau Panggung," kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Minggu (27/12/20).

Kapolsek menjelaskan, rembuk pekon itu sehubungan dengan telah terjadinya penganiayaan  yang dilakukan oleh Juliansyah Putra selaku pihak Ke-2 terhadap Jagat Saputra selakubpihak Ke-1, yang terjadi pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2020 sekira pukul 16.00 Wib di Pekon Muara Dua Kecamatan Pulau Panggung.

"Setelah kedua pihak melaksanakan sejumlah mediasi, maka mereka memutuskan penyelesaian tersebut dengan cara kekeluargaan," jelasnya.

Sambungnya, adapun isi perdamalan tersebut meliputi  Pihak Ke-1 dan pihak Ke-2 telah bersepakat berdamai secara kekeluargaan dan tidak akan menuntut secara hukum. 

Lalu, Pihak Ke-1 akan sanggup mencabut pengaduan yang telah dilaporkan ke Polsek
Pulau Panggung terkait permasalahan yang dilakukan pihak Ke-2. 

Pihak Ke-2 sanggup tidak akan mengulangi perbuatan yang telah dilakukan nya baik kepada pihak Ke-1 maupun orang lain. 

"Terakhir, apabila pihak Ke-1 dan pihak Ke-2 melanggar penjanjian atau ketentuan yang telah ditentukan tersebut diatas maka siap untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Ditambahkan Kapolsek, dalam rembuk pekon itu juga disaksikan 3 orang saksi yang diketahui kepala pekon muara dua Herwandi, S.Kom.

"Semoga dengan selesainya masalah melalui rembuk pekon dapat kembali mengeratkan kekeluargaan antara mereka," pungkasnya. 
(Kurdianto /Saripudin/apariadi)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sepakat, Perkara Penganiayaan di Pulau Panggung Diselesaikan Rembuk Pekon

Trending Now

Iklan

iklan