APBD Lampung Timur Meningkat Menjadi 2,4 Trilyun Pada Tahun 2021

Iklan

APBD Lampung Timur Meningkat Menjadi 2,4 Trilyun Pada Tahun 2021

Redaksi
Senin, Januari 11, 2021 | 19:16 WIB 0 Views Last Updated 2021-01-11T12:25:07Z

Lampung Timur :  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Lampung Timur tahun 2021 meningkat sebesar Rp 2,422 Trilyun.  Hal ini disebabkan adanya asumsi pendapatan daerah dari pengembalian dana pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca Setia Dana yang telah disita oleh negara.

Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lampung Timur, Deni Guntari menyampaikan, perihal adanya penambahan APBD Kabupaten Lampung Timur tahun 2021 yang menjadi 2,4 Trilyun tersebut disebabkan adanya asumsi akan mendapat penambahan pendapatan, termasuk dari dana aset BPR Tripanca Setia Dana yang telah disita oleh negara.


Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Lampung Timur tahun 2021 sebesar Rp 2,4 Trilyun memang meningkat dari APBD tahun 2020 yang hanya sebesar 2,1 Trilyun. Peningkatan pendapatan ini terjadi karena ada beberapa asumsi penambahan pendapatan.

"Salahsatunya asumsi pendapatan pengembalian dana dari
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca Setia Dana sebesar 11 Milyar,"terangnya, Senin (11/01/2021).

Dikatakannya,  saat ini ada sebesar 11 Milyar yang sudah masuk ke Kas Negara dari pengembalian dana Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca Setia Dana. 

Karena dana 11 Milyar tersebut sudah ada di Kas Negara maka pemerintah kabupaten Lamtim akan melakukan kordinasi ke pemerintah pusat agar dana tersebut dapat dikembalikan ke Kas Daerah Pemkab Lamtim. 

"Memang untuk saat ini kita masih asumsikan bahwa dana 11 Milyar tersebut akan dapat kita peroleh, dan tentu asumsi itu sah-sah saja. Karena postur ABPD itu kan terdiri dari asumsi-asumsi,"jelasnya.

Di lain pihak,  Ketua LSM Genta Lamtim Fauzi Ahmad mengatakan, besaran RAPBD tahun 2021 sebesar Rp 2,4 Trilyun tersebut penuh dengan asumsi yang tidak jelas sumber dananya. 

"Contoh, TAPD Pemkab Lamtim telah mengakomodir jumlah dana pengembalian dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca Setia Dana yang hingga saat ini belum jelas kapan akan diproses pengembaliannya,"ungkap Fauzi

Ia juga mengatakan, kendati Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) pada tahun 2014 silam Sugiharto Wiharjo alias Alay dijatuhi hukuman selama 18 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp.106,8 Milyar, namun hingga saat ini uang penggati 106,8 Milyar tersebut belum juga ada kejelasan kapan akan dikembalikan pada Pemkab Lamtim.


Jadi kalau Pemkab Lamtim telah buat asumsi akan mendapat dana dari pengembalian dari BPR, yang sampai sekarang belum ada kejelasan berapa jumlah dan kapan akan dikembalikan ke pemerintah kabupaten Lamtim, maka tentu hal itu salahsatu asumsi yang tidak masuk akal,"tandas fauzi.

pewarta : Mandra Aditama.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • APBD Lampung Timur Meningkat Menjadi 2,4 Trilyun Pada Tahun 2021

Trending Now

Iklan

iklan