Suaralampung.com, Bandarlampung-
Salah satu siswa Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang berinisial MI dilaporkan ke Polresta Bandarlampung, terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya yakni MS (20) yang dilakukan pada 1 januari 2021, sekitar pukul 14.00 di Jalan Nusantara, Gang Garuda, Labuhan Ratu.
Lantaran menjadi korban penganiayaan MS pun melaporkan MI yang berstatus siswa Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Laporan tersebut, tertuang dalam nomor : LP/B-46/1/2021 Resta Balam 8 januari 2021.
Diduga penganiayaan tersebut berawal dari asmara. MS menuding pacaranya selingkuh. Kemudian, pada 1 januari 2021, keduanya bertemu di kediaman kawan MS di Labuhan Ratu, atau di lokasi kejadian.
"Saya mau klarifikasi meluruskan bener enggak dia itu selingkuh," ujar MI di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat 8 januari 2020.
Saat keduanya bertemu terjadi cekcok, hingga MI menyenderkan pacarnya ke tembok, lalu mulut pacaranya diremas hingga MS kesakitan.
MS berusaha lari, namun MI memaksa MS masuk ke dalam mobil. Di dalam mobil MS pun kembali dianiaya.
"Pelipis sama bahu saya ditinju, terus dia sempat ke luar mobil mau mukul kepala saya pakai bata, tapi dipisahin sama temennya," katanya.
Menurut MS, cekcok berujung penganiayaan sudah terjadi sebanyak tiga kali sejaj 14 desember 2020, sejak MI Cuti pendidikan. "Yang sebelum kejadian ini, saya diancam mau ditusuk obeng," katanya. (Tik)