Gunakan Terminal Khusus Tak Berizin, PT. Bona Tunas Indo Diduga Rugikan Negara

Iklan

Gunakan Terminal Khusus Tak Berizin, PT. Bona Tunas Indo Diduga Rugikan Negara

Redaksi
Minggu, Januari 17, 2021 | 20:28 WIB 0 Views Last Updated 2021-01-17T13:28:31Z

Suaralampung.com - Kapal Tongkang milik PT. Pasifik diduga tidak memiliki izin sandar, hal ini dikarenakan tidak memiliki izin Terminal Khusus (Tersus), kapal tersebut dipesan oleh PT. Bona Tunas Indo (BTI) untuk mengangkut pasir melalui perairan diwilayah Way Dente, kabupaten Tulang Bawang. Minggu (17/ 01)

Kepada awak media, perwakilan PT. Pasifik Hanafi mengatakan, dirinya membenarkan jika kapal tersebut dipesan oleh PT. Bona Tunas Indo. "Ya benar kapal ini dipesan oleh PT. Bona Tunas Indo, yang mana harus beroperasi hanya dua hari, tetapi ini sudah masuk ke 10 hari beroperasi. Kapal ini hitungan too moride dalam sehari sebesar Rp.15 juta, namun jika dalam kurun waktu tiga hari tidak selesai maka terkena denda perhari Rp. 15 juta." Ungkapnya dilokasi sandaran tongkang beberapa waktu lalu

Sementara untuk pembinaan kapal sandar, berada di Syah Bandar bila kapal itu berada diatas wilayah GT 7. Mengenai izin sandar, itu adalah Kementerian Perhubungan Pusat yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.

Disisi lain, Badan Pendapat Daerah (Bapenda) kabupaten Tulang Bawang dimintai tanggapan mengenai merugikan daerah lantaran sandar kapal itu tidak memiliki retribusi PAD ke daerah. Pihak Bapenda Tulang Bawang melalui Kabid Penetapan dan Penagihan, Megan Jaran Damiri menegaskan bahwa atas nama PT. Bona Tunas Indo hanya membayar pajak hasil produksi usaha. "PT. Bona Tunas Indo hanya membayar pajak hasil produksi usaha saja. Sementara mengenai sandar kapal, saya tidak tahu". Kata Dia pada wartawan

Selanjutnya terkait sandar tongkang, pihaknya melemparkan permasalahan itu ke Dinas Perhubungan Tulang Bawang sebagai dinas terkait." Mengenai Tersus (Sandar Tongkang) tersebut, bukan kewenangan saya. Kalau masalah memiliki dermaga sendiri atau tidak, itu bukan kepada wewenang kami, yang dilaporkan kepada kami hanya hasil produksinya saja, karena itulah yang dikenakan pajak. Secara administrasi izin usaha mereka lengkap, dan sudah kami terima. Masalah sandar, itu diluar izin usaha melainkan IUP Izin Usaha Pertambangan". Terangnya

Sebelumnya diberitakan, Sandar Tongkang (Terminal Khusus) yang disinyalir diperuntukkan pengangkutan pasir PT. Bona Tunas Indo di kampung Way Dente, kecamatan Dente Teladas, kabupaten Tulang Bawang diduga kangkangi Peraturan Menteri Perhubungan No 20 Tahun 2017 Tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, kuat dugaan Sandar Tongkang dimaksud diyakini Illegal. Senin (11/ 01)

Kepala Dinas Perhubungan Tulang Bawang, Halik Sahril, M.Si didampingi Budi Hervey Gani, S.Sos (Kepala Bidang Perairan Dishub Tulang Bawang) mengatakan, pihaknya hingga kini mengakui belum pernah menerima rekomendasi terkait pengajuan Terminal Khusus (Sandar Tongkang) itu. Menurut Ia, jika telah ada rekomendasi pengajuan yang ditujukan kepada Bupati Tulang Bawang, pihak Dishub pasti sudah menerima tembusannya.

"Karena apabila sudah ada pengajuan, pastinya akan ada tembusan ke kami di Dinas Perhubungan. Dan dalam pembahasan pun, tidak pernah tersebutkan nama PT tersebut". Jelasnya Halik Sahril didampingi Budi Hervey kepada awak media beberapa waktu lalu, ketika dimintai keterangan terkait dugaan illegal Sandar Tongkang (Terminal Khusus) di kampung Way Dente, kecamatan Dente Teladas (Jon)

(Baca Selengkapnya - Dishub Tulang Bawang : Dan bila benar Tersus itu dipakai PT. Bona Tunas Indo, sepengetahuan kami dahulu adalah Tersus PT. Tulang Bawang --> https://bit.ly/38REo3G)



--
null
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gunakan Terminal Khusus Tak Berizin, PT. Bona Tunas Indo Diduga Rugikan Negara

Trending Now

Iklan

iklan