Kabid Paud Disoroti Dua LSM Lampung Timur

Iklan

Kabid Paud Disoroti Dua LSM Lampung Timur

Redaksi
Kamis, Januari 21, 2021 | 14:06 WIB 0 Views Last Updated 2021-01-21T07:14:32Z

Lampung Timur : Dua Lembaga Swadaya Masyrakat (LSM) di Lampung Timur menyoroti kinerja Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur (DISDIKBUD) Ratnayanti, yang tidak paham dengan tugasnya sebagai pejabat struktural di lingkup kabupaten yang berjuluk Bumei Tuah Bepadan ini.

Ketua Gerakan Independen Pemberantasan Korupsi (GIPAK) Lamtim Rini Mulyati menyayangkan jika seorang pejabat publik tidak mengetahui kegiatan pada bidangnya. 
Terlebih, kegiatan tersebut berlangsung pada tahun 2020 silam.

"Seharusnya, sebagai Kabid harus mengetahui kegiatan atau program apa saja yang ada pada bidangnya, jadi sangat tidak tepat jika pejabatnya mengatakan tidak tahu soal kegiatan yang sudah berjalan,"jelas Rini di ruang kerjanya, Kamis (21/01/2021).

Menurut Rini, sesuai dengan UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh Informasi, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, proporsional, dan cara sederhana pengecualian bersifat ketat dan terbatas, serta kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

"Ini sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Dan juga menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik,"terang Rini.

Ia berharap, kedepan pemerintah daerah dapat menempatkan pejabat-pejabanya yang mampu menguasai kegiatan pada bidangnya.

"Jangan memaksakan kehendak, jika pejabatnya tidak mampu melaksanakan tugasnya,"tandas Rini.

Di tempat terpisah, Ketua LSM Gerakan Cinta Lampung Timur (Genta) Fauzi Ahmad mengatakan bahwa ada indikasi minimnya keterbukaan informasi publik oleh pejabat tersebut.

"Seyogianya kabid Paud tersebut telah memahami dan mengetahui berapa jumlah dana yang telah di realisasikan, maupun jumlah sekolah paud yang telah menerima dana tersebut pada tahun kemarin (2020). Dan harusnya dapat memberikan informasi yang baik ketika pihak media meminta konfirmasi terkait realisasi dana paud tersebut,"ucap Fauzi.

Senada dengan Rini, Fauzi juga menuturkan, bahwa mengingat keterbukaan  tersebut telah diatur dalam uu no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan tidak termasuk informasi publik yang dikecualikan.

Pada pemberitaan sebelumnya, Saat di konfirmasi sejumlah awak media, anehnya ,Kepala Bidang PAUD  tidak mengetahui berapa jumlah Paud di Kabupaten Lamtim  pada tahun 2020 yang menerima dana BOP.

Bahkan, untuk anggaran dana BOP tahun 2020 yang di kucurkan oleh pemerintah pusat saja, Kabid Paud ini mengaku tidak tahu, kendati sudah di dampingi oleh Kepala Seksi (Kasi) Paud Ririen Noviani, yang juga tak mampu memberikan keterangan.

"Saya tidak tahu juga jumlah Paud yang menerima  bantuan BOP tahun 2020, datanya ada sama staf operator bagian data input,"singkat Kabid yang mengaku sebelumnya hanya sebagai staf di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lamtim.

Pewarta: Mandra Aditama
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kabid Paud Disoroti Dua LSM Lampung Timur

Trending Now

Iklan

iklan